41 thoughts on “Kepegawaian

  1. Salam kenal Pak Agus,
    Senang sekali mampir di blogmya bpk, banyak pencerahan yang saya dapat. Ada beberapa pertanyaan yg ingin sy tanyakan, dan mohon pencerahan dari bpk.
    Saya CPNS guru Bahasa Inggris yang diangkat dari Guru Bantu DKI Jakarta. TMT CPNS 1 Januari 2008. Yang ingin saya tangakan :
    1. Apakah masa kerja saya dihitung mulai CPNS atau setelah PNS?
    2. Menurut infomasi teman (masih ragu2) untuk guru kenaikan pangkat reguler bisa 2 tahun
    atau apakah 4 tahun? Bagaimana caranya?
    2. Setelah PNS saya berencana mengambil S2. Kalau sy mengambil Magister Pendidikan
    (M.Pd) apakah nilainya sama dengan S2 jurusan Pendidikan Bahasa Inggris?
    3. Apakah bedanya kalau sy mengambil izin tugas belajar dengan kuliah sendiri tanpa
    mengganggu tugas mengajar saya?
    4. Ijazah S2 yang saya peroleh nantinya bisakah diajukan untuk percepatan kenaikan
    pangkat tanpa harus menunggu kenaikan pangkat reguler yang 4 tahun?
    Terima kasih banyak atas penjelasan bapak, dan waktu yang berikan untuk menjawab pertanyaan kami.

    • Salam Kenal juga Renata, Mohon Maaf sy baru bisa menjawab pertanyaan Renata;
      1. Masa kerja dihitung mulai dari CPNS, karena Anda dari Guru Bantu maka masa kerja Anda saat menjadi Guru Bantu diperhitungkan namun sebelumnya Anda harus mengajukan permohonan perhitungan masa kerja kepada BKD.
      2. Kenaikan Pangkat itu ada 2, KP Pilihan dan KP Reguler. KP Pilihan bisa di bawah 4 tahun sementara KP Reguler adalah 4 tahun. Karena Anda Guru / Pejabat Fungsional Tertentu maka masa kenaikan pangkat Anda tergantung dari perolehan Angka Kredit, jika Angka Kredit Anda telah memenuhi syarat untuk Kenaikan Pangkat maka Anda dapat saja mengajukan Usul Kenaikan Pangkat meskipun belum sampai 4 tahun masa kerja dalam pangkat terakhir.
      3. Penilaiannya berdasarkan tingkat ijazah saja, mengenai penjurusan itu tergantung dari Pejabat Penilai Angka Kredit seharusnya sama saja M.Pd maupun M.Pd Bhs Inggris.
      4. Ijazah yang Anda peroleh akan diperhitungkan dalam angka kredit, jika angka kredit terpenuhi maka dapat saja mengajukan usul KP sebelum 4 tahun.

  2. Salam kenal Bpk Agus. Saya PNS lulusan SMK, saya ingin menanyakan apa saya bisa penyesuaian ijasah S1 (S.Ilmu Pemerintahan) dgn basic pndidikan SMK Jurusan Perkantoran (Sekretaris)? Tolong di jawab ya pak.

    • Bila semua persyaratan unt KP terpenuhi, di antaranya lulus ujian KP penyesuaian ijazah jika melalui proses ijin belajar atau jika tugas belajar tdk dipersyaratkan ujian. Anda dapat sj penyesuaian ijazah.

  3. Salam kenal mas…saya mau bertanya mengenai status terakhir jabatan fungsional yang saya jabat. pada saat rekrutmen saya mengisi formasi jabatan penggerak swadaya masyarakat gol ruang IIIa hingga pada saat masa kerja 3thn 6bln saya mengusulkan penyesuaian ijazah S2 dan blm jg diangkat menjadi fungsional tertentu. BKN reg palembang mengeluarkan Nota persetujuan pangkat IIIb saya dengan jabatan fungsional umum. sehingga sejak saat itu saya mengusulkan mutasi ke instansi baru. skrng dipemda tmpt saya bertugas diberlakukan pengangkatan seluruh jabatan fungsional tertentu, sehingga dikeluarkan SK mutasi ke dinas yang sesuai dengan rumpun jabatan fungsional tertentu yang dijabat.Pertanyaan saya, karena kebutuhan organisasi maka kepala SKPD tidak mengizinkan saya pindah ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi pdhl SK fungsional PSM dari BKD sudah diterbitkan apakah tidak menyalahi aturan? bagaimana status jabatan fungsional saya, fungsional umum atau fungsional tertentu? kalau SK fungsional tertentu tsb tidak dipatuhi apakah kenaikan pangkat IIIc saya nanti akan tertunda? terima kasih

    • Salam kenal juga Ferry, berhubung sk jab fungsional PSM telah terbit maka secara resmi Anda adalah Pejabat PSM, namun karena proses kepindahan Anda ke Dinas Nakertran belum selesai karena instansi Anda saat ini belum mengijinkan maka untuk sementara Anda tidak dapat menjalankan jabatan fungsional Anda secara optimal karena instansi Anda saat ini mungkin tidak ada kelompok jab fungsional PSM sehingga untuk mengumpulkan angka kredit Anda tidak dapat dilaksanakan, tentunya hal ini merugikan bagi PNS maupun organisasi. Apakah ini melanggar aturan? tentunya ini perlu segera diselesaikan, utamanya sk mutasi Anda ke dinas Nakertran perlu segera diterbitkan karena berkaitan dengan status jabatan fungsional Anda. jika ini berlarut-larut akan terjadi penyimpangan terhadap aturan yang telah dibuat berkaitan dengan SK jab. fungsional Anda dan hak-hak kepegawaian Anda di antaranya yaitu KP Anda ke III/c akan tertunda jika Anda tidak segera dapat mengumpulkan angka kredit. Tetapi bisa saja BKD juga mencabut SK Jabatan Fungsional PSM Anda dan kembali menjadi fungsional umum karena kepindahan Anda ke Dinas Nakertran terkendala maka Anda dapat saja naik pangkat ke III/c jika telah sekurang-kurangnya 4 th dalam pangkat terakhir.

  4. Salam kenal Bpk Agus, ada yang mau saya tanyakan tentang pemberian tunjangan jabatan structural bagi pegawai yang dipekerjakan atas permohonan sendiri ke instansi lain (Pemerintah), terkait dengan tunjangan jabatan structural apa masih dibayarkan di instansi induk, sebab di instansi penerima tidak dibayarkan untuk tunjangan jabatannya. Setahu saya tunjangan jabatannya dapat dibayarkan diinstansi penerima. Apabila tidak dapat dibayarkan oleh instansi penerima apa dapat dibayar diinstasi induk. Terima kasih untuk informasinya

    • Salam kenal juga Pak Tito, jika jabatan struktural Bpk tidak hilang dengan kepindahan Bpk ke instansi penerima, maka tunjangan jabatan struktural tetap dibayarkan oleh instansi induk.

  5. Salam…
    Saya kuliah S1 Tahun 1996, karena kerusuhan maka saya melanjutkan kuliah di kota lain (seberang pulau) yg wisuda pada tahun 2012. sebelum tamat kuliah saya mengabdi sebagai pegawai honorer tahun 2004 (di kota lain pula), dan tahun 2007 saya diangkat sebagai cpnsd Gol.II.
    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan persyaratan untuk penyesuaian kenaikan pangkat? apa harus dibuat ijin atau tugas belajar? atau keterangan belajar dari pemda setempat? mengingat waktu masuk kuliah saya belum ada ikatan dinas dengan pemda.

    Pertanyaan berikut: teman saya sekarang masih berstatus sebagai pegawai honorer yang sedang mengikuti kuliah di Universitas Terbuka. Yang menjadi pertanyaan bagaimana jika ia nanti diangkat sebagai cpnsd/pnsd apakah penyesuaian izajah / KP menggunakan ijin belajar atau semacam keterangan belajar? Bagaimana jika keterangan belajar tersebut dibuat sejak masih berstatus pegawai honor apakah bole? Mohon bantuannya. Terimakasih sebelumnya. Salam…

    • Diangkat sbg CPNS gol II tahun 2007, memperoleh ijazah tahun 2012. Berarti Anda menjalankan kuliah sambil bekerja sebagai cpns selama 2007 sampai dengan 2012, seharusnya Anda mengajukan ijin belajar dalam tahun 2007 sehingga Anda memperoleh legalitas dalam menjalankan perkuliahan sambil bekerja. Namun demikian penyesuaian ijazah Anda tentu masih dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat penyesuian ijazah sepanjang Anda lulus dan memiliki sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah yang diselenggarakan oleh instansi Anda bekerja (BKD Kab atau BKD Provinsi).

      Untuk pertanyaan kedua, menurut saya pegawai honorer itu identik dengan PNS karena digaji dengan menggunakan dana APBN atau APBD sehingga peraturan kepegawaiannya juga disamakan dengan PNS. Mengenai pegawai honorer yang sedang mengikuti perkuliahan di UT tentunya harus mempunyai ijin belajar. Apakah nanti jika diangkat sebagai CPNS/PNS dapat penyesuaian ijazah? ini tergantung juga kepada kesesuaian bidang studi ijazah yang dimiliki dengan kebutuhan/formasi yang diperlukan, sepanjang kebijakan pemda memerlukan/formasi tersedia tentu saja bisa untuk penyesuaian ijazah sesuai dengan PP 12/2002.

  6. salam kenal pak agus
    mhon ptunjuk nya agar bkd mnyetujui saya untuk ambil profesi apoteker
    saya pns gol 2c ,saat ini sya bru tmat s1farmasi dgn kuliah kmrin izin blajar,slnjutnya sya ingin lgsg mlnjtkan profesi appteker dgn tugas blajar krn kuliahnya di luar propinsi , tapi d bkd tdkngizinkan krna mngnut peraturan di bkn hrus tggu 2thun lg stelah s1farmasi. dn mrka blng profeso apoteker itu sma dgn s2. yg hrus sdh gol 3a ,bgaina pak..,apa tdk ada kbjakan lain dri bkn…,agar sya bsa mlnjutkan…,trimakasih

  7. selamat siang bapak agus,
    saya mahasiswa fakultas hukum universitas brawijaya yang sedang mengerjakan skripsi dengan judul Pelaksanaan Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002. Namun, di Kota Malang sendiri setelah saya melakukan survey tidak ada PNS yang berprestasi kerja luar biasa baiknya. Yang saya tanyakan:
    1. Sekiranya mungkin bapak pernah mengetahui di daerah manakah yang ada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya???
    2. Apakah contoh dari PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut sama dengan PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara?
    Mohon pertanyaan saya dibalas ya pak
    terimakasih banyak sebelumnya

  8. assalamualaikum pak…saya perawat disalah satu puskesmas. sekitar 3 bln setelah kenaikan pangkat saya ke IIIa saya mendapat tugas belajar.tepat 2,5 tahun saya selesaikan kuliah saya. ketika melapor kedinas saya di anjurkan untuk mengurus pemakaian gelar dulu. agar tidak sulit mengubah fungsional saya dari perawat menjadi penyuluh kesehatan.apa betul pak?apa tidak bisa saya sekalian mengajukan naik pangkat saja? saya benar2 mengharapkan balasan bapak. terimakasih banyak sebelumnya

  9. Bang saya mau tanya….
    1.apabila seorang CPNS TMT nya 2011 di tengah jalan dia ini berulah sehingga oleh atasannya diberi nilai 76 di DP3 nya…tapi kok bisa diangkat PN ya…

    2. Untuk seorang PNS yg mau KP reguler nilai di DP3 nya ada nilai 75 /76 apa masih bisa mengajukan ?dalam artian ndak jadi masalah gitu?

    Trima kasih…..

    • nilai 76 pd dp3 predikatnya Baik, sehingga masih memenuhi syarat untuk diangkat sbg PN.
      untuk yang berpredikat BAIK, 76 ke atas masih bisa mengajukan Kenaikan Pangkat, sedangkan yang bernilai 75 – 61, dan seterusnya ke bawah, yang berpredikat CUKUP, SEDANG dan KURANG tidak dapat / tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Kenaikan Pangkat. Terimakasih juga Mbak Dina Atas Kunjungannya.

  10. saya mau bertanya apakah bisa penyesuaian jika SK CPNS TMT 1 Januari 2011 sedangkan ijazah s1 pertanggal 25 Maret 2011?karena BKD setempat mengatakan s1 saya tidak berlaku karena belum ada surat izin belajar. Mohon petunjuknya pak

    • Terimakasih,
      syarat penyesuaian ijazah itu ada 5,
      pertama telah diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh;
      kedua sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
      ketiga setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
      dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      keempat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki
      jabatan fungsional tertentu; dan
      kelima lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
      maka Risna, upayakan penuhi kelima (atau keempat, jika PNS non fungsional angka kredit) persyaratan tsb di atas. ijin belajar benar selalu dimintakan namun BKD dapat saja mengambil kebijakan jika saja Risna telah memenuhi syarat2 td, yaitu akan atau telah diangkat dalam jabatan yg memerlukan keahlian dst itu. atau jika fungsional angka kredit maka ijazahnya dapat diperhitungkan dalam penilaian angka kreditnya. kemudian jangan lupa, lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat. pada saat mendaftar ujian, bkd biasanya memeriksa apakah ada ijin belajar atau tidak. namun jika Risna bisa melewati dan melengkapi semua persyaratan tsb, ada kemungkinan dapat penyesuaian KP nya.

  11. Pagi pak..
    Saya PNS tahun 2010. Pada waktu itu saya sedang menempuh S2 dg biaya pribadi. Sekarang saya sudah menyelesaikan pendidikan. Bagaimana memasukkan gelar saya ke dalam nama di SK kepangkatan sehingga bisa saya gunakan? Terima kasih.

  12. salam bang gus,
    saya mau bertanya : ketika saya terangkat jadi CPNS tahun 2008 saya terangkat dengan pangkat golongan IIa, karena melaui data base, karena waktu masih honorer saya masukkan ijasah SMA saya karena ijasah S1 saya belum diambil dari kampus, setelah beberapa tahun sebagai pns Gol IIa, saya penyesuaian ke Gol IIIa dengan ijasah S1 saya yang lebih dahulu saya dapatkan sebelum terangkat jadi CPNSD, kemudian saya mengambil kuliah S2, diibukota propinsi yang jaraknya jauh dari kota tempat saya bekerja sebagai PNSD, dan menurut informasi BKN mengeluarkan ketentuan dengan jarak tempuh tertentu, sedangkan kota tempat saya kuliah sabtu minggu melebihi jarak yang ditentukan oleh BKN, dan sangat sulit jika mencari tempat kuliah didaerah tempat saya bekerja dan kota sekitarnya tidak ada kampus yang sesuai dengan jurusan yang saya ambil dan tidak ada yang membuka jenjang s2, pertanyaannya apakah ijasah s2 saya bisa digunakan untuk kenaikan pangkat ke gol IIIb, tanpa mengikuti ujian dinas lagi? karena saya sudah ikut ujian dinas pindah ruang sewaktu penyesuaian dari gol.II ke Gol.IIIa??
    makasi sebelumnya

  13. bagaimana PNS yang telah mendapat SK Tugas belajar dari PEMDA tapi Tapi belum pemda perhitungkan biaya hidup. mohon petunjuk

    • terimakasih pa Kornelis di Papua Barat,
      biaya hidup mahasiswa tugas belajar itu adalah kebijakan Pemda setempat, apabila belum diperhitungkan maka perlu segera dimohonkan supaya dapat diberikan karena mahasiswa tugas belajar adalah aset pemda dan ditugaskan oleh pemda secara logika harus dijamin biaya hidupnya selama melaksanakan tugas belajar sesuai dengan kemampuan anggaran pemda.

  14. assalaamualaykum,
    saya mau bertanya pak, saya pns dgn tmt cpns bulan februari 2011 dengan jabatan penyuluh perindag provinsi riau. akan tetapi september 2014 kemarin keluar SK mutasi saya untuk ditempatkan di Biro Perekonomian setdaprov, saya pernah berkonsultasi ke BKN Regional yg ada di Pekanbaru, bahwa besar kemungkinan pada saat kenaikan pangkat bulan April 2015 yg akan datang kenaikan pangkat saya akan tertunda. sesuai dengan peraturan kepala BKN yang baru. yang ingin saya tanyakan,
    1. apakah memang seperti itu Pak? jika Iya, apa solusinya? apakah saya harus balik lagi ke instansi sebelumnya?
    2. jika memang harus balik lagi ke instansi sebelumnya, bagaimana prosesnya? apakah sk mutasi itu saya bisa dicabut/dibatalkan?
    3. peraturan Kepala BKN tersebut peraturan nomor berapa ya Pak? dan apakah bkd sudah mengetahuinya?
    terima kasih sebelumnya, saya sangat mengharapkan jawaban dari Bapak.

  15. Salam knal pak.. Pak saya mau tanya nih,, saya sedang dalam proses kenaikan pangkat dari 2c ke 3a untuk periode april 2015,, tp rncana mau pindah dinas antar kotamadnya dalam 1 provinsi..bulan januari 2015,, gmna ya pak? Mau nanti april 2015 kelamaan… Pdhal saya kebelet pindah dgn status teman chenk..

  16. Pagi salam kenal
    Maaf bung agus saya mau menanyakan aturan baik PP, UU atau apa saja itu bentuknya
    Pengangkatan CPNS dari SMA dibedakan dengan yang dari SMK atau Kejuruan sejenisnya, dari II/a ke II/b-nya
    Kenaikan pangkat reguler II/a ke II/b yang dari SMA minimal 4 tahun, sedang SMK minimal 3 tahun.
    terimakasih sebelumnya

  17. Salam pak Agus..
    Saya TMT 2007 III/a, Okt 2011 KP III/b
    Pd bulan Des 2011 duduki jabatan eselon IV dan bulan April 2013 KP pilihan III/c
    Yang jadi pertanyaan ; apakah saya bisa usul KP reguler pd Okt 2015 ? mksh sebelumnya

  18. Salam Pak Agus,
    Saya CPNS per 1 februari 2014 golongan IIIa, apakah untuk gaji / tunjangan saya di hitung per 1 februari juga ?
    apakah ada literatur mengenai nilai kredit, dan kenaikan golongan?
    terimakasih

  19. Salam kenal Pak Agus.
    Saya CPNS II/a Tmt 1 Oktober 2010 sebagai Pengolah Data Kepegawaian. PNS 2a Tmt 1 Oktober 2011 sebagai fFUNGSIONAL UMUM. PNS 3a Tmt 1 Oktober 2012 sebagai Staf.
    Kapan saya bisa mengajukan kenaikan pangkat ke 3b?
    Terimakasih.

  20. Salam kenal bpk. Saya tien. Trmksh pak adanya blog bpk ini. Mhn pencerahan dr bpk. Saya dosen.. septmbr 2015 ini tubel, maret saya ajukan PAK sjumlh 450. Skrng saya br di 3c Lektor. Pangkat 3c pd oktobr 2013. Oleh tim penilai, saya tdk bs dinaikkan pangkat sbb bila saya tubel pd septmbr, sdngkn utk pas 2 thn dr pngkt sblmnya dicapai pd oktober, status tubel tdk bs naik pngkt dg angka kredit krn sdh dibebaskn sbg dosen jd hnya bs naik pngkt scr reguler. Jika dlm usulan PAK saya trdpt jurnal internasionl, apakh sy bs k lektor kepala? Demikian pd kebingungan saya. Mhn bantuannya bpk. Trmksh.

  21. ass. pak saya DIII perawat gigi pada saat diangkat PNS saat ini saya mengambil S1 ilmu pemerintahan di UT karena instansi tempat saya bertugas saat ini diinspektorat,apakah saya bisa penyesuaian ijazah nantinya?

  22. Salam kenal..”Bapk yang saya mau tanyakan ??
    Jabatan Kabid Dia TMT CPNS 2003 – TMT PNS 2005 ( S.1 )………
    (1) 2005 ke 2008 ( III/b ).
    (2) 2008 ke 2009 (III/c).
    (3) 2009 ke 2011 (III/d)…
    apakah tidak mengalami peningkatan golongan ka/ada unsur permainan..?? trm ksh,,mhon di balas..

  23. Salam kenal pa Agus. Saya ingin bertanya, saya diangkat cpns tahun 2007 melalui data base dengan TMT 1 Januari 2008 berijasah SMA golongan ll.b karena sudah satu kali kenaikan pangkat. Sekarang saya sudah miliki ijazah SI Pendidikan pada tahun 2011,Karena saya sudah menjalani proses kuliah sebelum diangkat jadi cpns masih honorer pada saat itu.pertanyaannya : 1.apakah bisa penyesuaian pangkat ke golongan lll.a dengan menggunakan ijazah SMA ke Sarjana SI Pendidikan ?..mohon jawaban,,,

  24. Salam kenal Pak Agus,saya mau bertanya, saya cpns tmt 2014 gol II/a berdasarkan ijazah SMA, dari honor K2 guru, saya mempunyai ijazah S1 tahun 2005, bagaimana prosedur atau cara naik golongan ke III/a berdasarkan ijazah S1 saya, bagaimana cara mengusulkan naik pangkat pilihan ,apakah harus nunggu PNS 100% dulu atau tidak?mohon ditanggapi,terima kasih.

  25. assalamualaikum wr wb..
    saya cpns tmt 1 januari 2011 dan pns 1 januaru 2013..lulus dgn ijazah D1
    satu tahun sebelum lulus saya mengabil ulang kuliah S 1(satu) dan telah wisuda..serta telah ada izin belajar..
    tetapi d daerah saya ada aturan baru kl mau naik pangkat ke III (a),harus naik pangkat II (c) 2 tahun..
    denagn keadaan saya yg kuliah sebelum lulus,apa saya bisa naik pangkat ke III (a) tanpa harus II (c) 2 tahun???
    dan kenaikan pangkat ke II (b) saya d tahan karna alsan yg dcari2???
    mohon solusi dan saran nya ??/
    trima kasih
    wass…

  26. Asalamualaikum pak saya winarsih sya mau bertanya saya penyuluh kehutanan dengan pendidikan s 1 kehutanan kemudian sya mengambil S2 dengan gelar Mm yg says mau tanyakan bisa kah sya penyesuaian ijasah s2 sy untuk penambahan gelar akademik..

  27. Assalamualaikum, pak saya guru yg sdh lulus penyetaraan ijasah S1. Sblmnya sy guru honor yg diangkat cpns 2007 dg ijasah SMA dan lulus penyesuaian ijasah (S1 PGPAUD) 2015. Skrg gol 2b. Bgmna penghitungan dupak/pak untuk saya, dan syarat apa sj yg hrus dilengkapi untuk usulan ke 3a? Mohon solusinya, trima kasih ..

  28. selamat siang saya seorang sekretaris desa lulus dengan ijasah SMA sekarang sudah selesai kuliah dan ingin menyesuaikan pangkat dengan ujian dinas penyesuain ijasah.apa saya bisa menyesuaikan ijasah saya atau tidak.mohon penjelasan.

  29. Salam kenal abangagus75
    Saya pengangkatan cpns formasi fungsional perekayasa tmt 1 feb 2014…sampai dengan maret 2016 ini sya belum urus PAK (Pengusulan angka kredit), sehingga SK fungsional saya belum ada…apakah saya bisa langsung mengajukan PAK untuk fungsional pengadaan barang dan jasa meskipun SK formasi cpns saya perekayasa??atau menunggu 5 tahun dulu untuk mematikan jabatan fungsional perekayasa seperti kata teman teman saya?mohon jawaban nya abang agus krim ke email saya y bang…trims

  30. Selamat siang …….saya lulus PGSD tahun 2006, tahun 2007 diangkat PNS melalui database sebagai tenaga administrasi di sekolah, saya transfer kuliah S1 Pendidikan, lulus 2014. Yang saya tanyakan apakah ijasah saya berlaku/diakui? kalau diakui bagaimana prosesnya untuk kenaikan tingkat? terima kasih

  31. Salam kenal mas…saya cpns 2011 gol 3a .lulusan s 1 pwrawat..pengangkatan wajtu cpns fungsional perawat dinas di puskeamas.tahun 2013 setelah terima sk pns saya di mutasi ke dinkes kabupaten..dengan sk mutai sbg fungsional umumbdan penempatannya di sekretariat bagian perencanaan dan pelaporan dan data.seeharusnya 2014 saya udah naik pangkat ke 3b..sudah 3 kali saya mengajukan bahan kenaikan tp pangkat selalu tidak lulus sampai di BKN.alasanya tidak melaksanakan tugas sesuai topoksi..pertanyaan saya: 1.apa dasar bkn menolak bahan kenaikan pangkat saya..2.apa yg harua saya lakukan sedangkan waktu mutasi saya tahu setelah sk keluar..3.saya merasa divrugikan baik dr segi waktu yg tertunda kenaikan pangkat dan finansial kemana sy mengadukan hal ini secara hukum karena saya merasa dirugikan

Tinggalkan Balasan ke bangagus75 Batalkan balasan