Kenaikan Pangkat PNS Penyesuaian Ijazah (Tugas Belajar,Ijin Belajar)

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :

Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,

Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,

Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,

Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,

Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,

Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,

Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.

Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma.

Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing.

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.

Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:

Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

329 thoughts on “Kenaikan Pangkat PNS Penyesuaian Ijazah (Tugas Belajar,Ijin Belajar)

  1. bagaimana dengan PERMENDAGRI NO 34 THN 2012 dimana persyaratan sbb:
    a. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru (I/c) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
    b. Diploma II atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang juru tingkat I (I/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
    c. Sarjana Muda, Akademi, Diploma III atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru Tingkat I (I/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
    d. PNS yang memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah D III dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
    e. Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah SLTA dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/b) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
    f. Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda (III/a) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan
    g. Doktor (S3), Spesialis II atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata (III/c) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

    terlihat jelas persyratan khusus untuk setiap jenjang tersebut, tidak general seperti uraian anda diatas (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG
    KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 dan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2002)

    • As Saya Bertugas di SDN 9 Abab Kab PALI Sum-sel Sudah Dua Kali Mengusul Gagal Katanya Kab Pali Belum Ada Tim Sertifikat Nasional ? Bagai mana nasib Kami Untuk Naik Pangkat

    • Admin Yyh.
      saya sugino cpns k2 dki Gol.Ic
      Waktu Ujian sy Menggunakan Ijazah SMP padahal saya sudah memilki ijazah SMK, D.III Teknik Komputer Jaringan di Universitas Negeri Jakarta dan S.1 Sarjana Pendidikan Teknik Elektronika di Universitas Negeri Jakarta.
      Pertanyaan:
      Apakah bisa Penyeseuaian Ijazah? bagaiaman Prosesnya? terimakasih

  2. terimakasih , benar yang anda sampaikan bahwa salah satu persyaratannya adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir. hal dimaksud telah tercantum dalam tulisan, silakan di baca kembali.

    • salam kenal,
      saya diangkat pns gol II c th 2008 dan 100 % nya akhir Nov 2009, sekarang saya gol II d. saya sudah memiliki ijazah S1 yg saya peroleh th 2004. Saya ingin mengikuti penyesuaian ijazah tp belum bisa krena di daerah kami ada peraturan kepala daerah yg menyebutkan penyesuaian ijazah harus 5 tahun dari PNS. Sehingga hak kami untuk naik pangkat ke III a jadi terhambat dan lebih lama waktunya.
      1. Apakah peraturan tersebut bisa di kaji ulang (judicial review)
      2. Bagaimana solusi yang terbaik atas permasalahan saya dan rekan2 saya
      yg lainya di daerah kami.
      Terimakasih

      • Salam Kenal Maya, Mohon Maaf sy baru menjawab pertanyaan Anda:
        1. Bisa saja dikaji ulang Perda/PerKDH sepanjang penilaiannya adalah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
        2. Kewenangan untuk Kenaikan Pangkat PNS gol III adalah pada Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, maka sebaiknya Anda dan rekan2 menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur/Bupati/Walikota Anda melalui BKD sehingga Beliau dapat memberikan solusi yang tepat dan tidak merugikan hak-hak pegawai yang telah memenuhi syarat untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

      • salam kenal saya frantos riadi dari kerinci propinsi jambi. pak saya dulu diangkat pns dari D III Pertanian gol/ II c saya sekarang sudah menyelesaikan SI Ekonomi. saya mau penyesuai ijazah supaya bisa ke IIIa. kata bkd tidak bisa di karenakan ijazah saya dIII dengan SI tidak linear. ada aturan menyatakan tidak bisa apa ndak.

    • Saya Guru SD PNS yang golongan II/D IJAZAH D2,yang masa kerja 8 tahun,kemudian kuliah SI pendidikan Biologi,yang kerja sama dinas Pendidikan dengan FKIP.apakah saya dalam penyesuaian Pangkat dengan ijazah ke III/a,dan saya bisa tetap mengajar di SD? sedangkan saya sertifikasi guru Kelas SD SAYA MOHON PENJELASAN NYA

    • salam kenal, saya hepi dari banten, maf pa mau tanya saya di angkat pns dengan ijazah d3 perawat tapi saya sekarang kuliah S1 jurusan administrasi publlik, sy skrg bekerja di bagian struktural bukan fungsional apakah saya bisa mengikutu kenaikan pangkat/penyesuaian ijazah dengan ijazah tidak liner pa.?
      Makasih.

      • Salam kenal pak Hepi dari Banten,
        apakah Bapak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional umum/staf ? jika Bapak menduduki jab struktural es. IV/III/staf/bendahara/tng adm dll masih dimungkinkan untuk KP penyesuaian ijazah sepanjang ijazah relevan dengan bidang tugas.

    • pertama, kita perlu mengetahui kelengkapan syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, yaitu :

      1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh; biasanya untuk membuktikannya diperlukan uraian tugas dan surat pernyataan bahwa ijazah/pndidikan yg diperoleh sesuai dgn tugas/jabatan dan formasi untuk knaikan pangkatnya tersedia.

      2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;

      3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;

      4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan

      Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bg PNS fungsional non angka kredit / struktural.
      Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dibuktikan dengan sertifikat/surat tanda lulus ujian kp peny.ijazah.

      Kedua, persyaratan diatas ditambah dengan berkas kelengkapan lainnya yang diminta pihak BKD diteruskan oleh SKPD instansi ybs dengan surat pengantar yang ditujukan ke SKPD yang menangani KP, yaitu BKD Kab/Kota.
      BKD Kab/Kota meneliti syarat jika Memenuhi Syarat dibuatkan nota persetujuan KP.

      Ketiga, BKD membuat surat pengantar dan menyampaikan berkas kelengkapan KP beserta Nota Persetujuan KP kepada BKN Regional yg menangani.

      Keempat, BKN regional memeriksa dan meneliti berkas KP, jika memenuhi syarat (MS) diberikan persetujuan teknis BKN, jika tidak memenuhi syarat (TMS) berkas dikembalikan artinya tidak dpt diproses KP nya. jika berkas tidak lengkap (BTL) BKN regional menyampaikan hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi kembali. informasi tsb disampaikan kepada BKD yg menangani.

      Kelima, jika MS maka BKD membuat SK KP ybs dengan mencantumkan nomor prsetujuan teknis BKN.

      demikian prosedur KP penyesuaian ijazah dari BKD Kab/Kota ke BKN Regional, untuk prosedur di instansi / skpd ybs berlaku sesuai dgn SOP SKPD. jadi unt prosedur penyesuaian pangkat stlh mdapat ijazah s1 dgn pangkat takhir II/b ke III/a dpt diproses setelah kelengkapan diatas terpenuhi, dan diproses sesuai hierarkhi dan prosedur yg ada. Maksudnya setiap berkas fotocopy diketahui/dilegalisir oleh Kepala TU/Kepegawaian instansi/kantor, diberikan surat persetujuan/pengantar dr kantor dll.

      mungkin ini dulu ya, kalau msh blm memuaskan jawabannya mohon ditanyakan lg yaa…terimakasih.

      • Kami PNS/Guru dengan golongan ruang IIa, TMT 1 Januari 2008, tahun 2011 kami mengusulkan penyesuaian ijazah S1 (kependidikan). Tapi sampai saat ini (-+ 1 th) SK Kami tidak pernah ada kejelasannya, ujian dinas pun kami belum dapat panggilan, akhirnya kami mengusulkan ke IIb, (daripada menunggu yg belum jelas ke IIIa). dan setelah kami cek pada website BKN, status KP kami TMS, kenapa ya pk? Terimakasih

      • Ada beberapa kemungkinan berkas TMS, salah satunya karena tidak terpenuhinya angka kredit untuk naik pangkat ke III/a, untuk lebih jelasnya sebaiknya Anda cek ke BKD dan tanyakan alasan berkas KP Anda TMS. Biasanya BKD dan BKN memiliki daftar nama PNS yang berkas KP nya TMS/BTL dengan uraian alasan TMS/BTL nya.

      • terima kasih atas informarmasi yang kami dapatkan melalui forum ini namu di sini sya hanya tanyakan bahwa memang sy sudah usulkan untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijasah hanya sekarang permasalahanya bawha jurusan yang sy dapatkan di ilmu pemerintahan tdk sesuai dengan bagian yang saya tempati namun di tuntut harus uraian tugas sesuai dengan ilmu yang sy dapatkan. bagaimana ya karena sy sudah tunda ke dua kalinya. sy minta bisakan kasih contoh contoh uraian tugas seuai dengan ilmu yang saya dapatkan yaitu ilmu Pemerintah (SIP)

    • Bisa, sepanjang ijazah yang diperoleh sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh BKN/BKD dan tersedia formasi untuk Kenaikan Pangkat, lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat, konduite bernilai baik, diusulkan kenaikan pangkatnya secara berjenjang. tks.

      • Untuk KP reguler (4 tahun) berjenjang dari gol II/a ke II/b, II/b ke II/c dst. Namun untuk KP Penyesuaian ijazah, Kenaikan Pangkat nya disebut Kenaikan Pangkat Pilihan karena penyesuaian ijazah, jika PNS memperoleh ijazah S2 namun masih berpangkat Penata Muda, Gol ruang III/a dapat dinaikkan pangkatnya ke Penata Muda Tk. I, III/b setelah ybs memenuhi syarat diantaranya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhirnya dan lulus ujian penyesuaian ijazah. Demikian Pak, terimakasih.

  3. 1. saya baru lulus cpns kemenkumham ijazah SMA, sekarang semester akhir jur.pendidikan kimia perguruan tinggi negeri, apakah ijazah S1 nanti saya nanti bisa berlaku buat kenaikan pangkat?
    2. jika seandainya tidak berlaku, kemudian saya ngambil kuliah S2 jurusan hukum, apakah penyesuaian pangkat ijazah SMA langsung ke ijazah S2 hukum saya nanti apakah bisa?
    supaya tidak sia-sia kuliah S1 saya.
    3. jika no.1 & 2 diatas tidak berlaku, apa harus kuliah ulang S1 ambil jurusan hukum?
    mohon penjelasannya, terimakasih

    • Terima kasih atas pertanyaannya,
      1. KP dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan, di antaranya Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh; Apabila Instansi Anda merencanakan/mengganggap ijazah Anda relevan dengan bidang tugas, maka Ijazah S1 Anda berlaku untuk Kenaikan Pangkat. Saran saya Anda konsultasi / mencari bagian dari kantor Anda yang memerlukan tenaga yg memiliki ijazah yg Anda miliki, dan konsultasikan bgm spy Anda dpt dipindahkan ke bagian itu, sehingga ijazah Anda relevan dengan bidang tugas Anda. atau Anda setelah diangkat sbg PNS, mengajukan usul untuk diangkat dlm jabatan fungsional angka kredit, maka ijazah Anda akan tetap berlaku dengan mendapatkan point/Angka kredit untuk KP selanjutnya, otomatis ijazah Anda berguna/gelar Anda tercatat dlm SK Pangkat Anda.
      2. Menjawab pertanyaan Anda Bisakah penyesuaian pangkat ijazah SMA langsung ke ijazah S2 hukum? jawabannya tidak bisa, karena pendidikan yang diambil seharusnya berjenjang, SMA ke Diploma III/IV/S1 baru ke S2, S2 ke S3.Tetapi untuk penyesuaian golongan III/a ke III/b dengan ijazah S2, jawaban sy BISA sepanjang syarat2 lain juga terpenuhi.
      Ijazah merupakan salah satu syarat, ada beberapa syarat lainnya yg harus dipenuhi. Sebaiknya Anda sebelum memutuskan untuk mendaftar S2, Anda memperoleh persetujuan dan ijin dari bagian kepegawaian yang nantinya akan memproses KP Anda.
      3. Jika ijazah S1 Anda dan rencana S2 Anda tidak berlaku, Apa harus kuliah ulang mengambil S1 hukum. Iya sebaiknya kuliah S1 hukum, karena bidang pekerjaan Anda memerlukan pengetahuan yg dpt Anda peroleh dari kuliah hukum tsb, shg Anda selain memperoleh ijazah yg relevan, Anda juga mendapatkan keahlian dlm bidang tugas, dan hal tsb berpengaruh positif thd prestasi dan karier Anda di Kemenkumham. Kenaikan Pangkat Anda akan dimudahkan apabila prestasi kerja Anda baik, prestasi kerja akan lahir dari ilmu yang bermanfaat.
      Mungkin itu jawaban sy, mudah-mudahan memuaskan hati Anda. Terima Kasih.

  4. Saya pns di DPU skrng dengan gol. Skrng II/a saya sdh lulus kul dgn ijasah S1 Teknik Sipil masa kerja sdh 7 thn krn di angkat dari Peg. Honor. Apakah saya bisa penyesuaian pangkat ke III/a, trus apakah kenaikan pangkat saya nanti akan mempengaruhi masa kerja saya yang bisa d kurangi 5 thn setelah kenaikan pangkat. Trima ksh.

    • Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan sepanjang terpenuhinya syarat-syarat dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya lulus ujian penyesuaian KP. KP dari II/a ke III/a akan mempengaruhi masa kerja golongan, artinya untuk sementara masa kerja golongan Anda akan “disimpan” untuk penyesuaian daftar gaji, nanti saat Anda usul pensiun. masa kerja Anda tersebut akan “kembali” dan diperhitungkan untuk gaji pokok pensiun Anda nantinya.

  5. saya sedang tugas belajar S2 setahun ini, sehingga saya dalam proses pembelajaran nol jam. apakah saya bisa naik pangkat dengan status saya yang demikian krn sy hanya memiliki penilaian kinerja 1 tahun. trm ksh

    • masa tugas belajar diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, apabila Anda seorang PNS non angka kredit Kenaikan Pangkat Anda akan diberikan apabila telah genap 4 tahun dalam pangkat terakhir (KP reguler), adapun bila Anda PNS guru maka perhitungannya berdasarkan kinerja Anda, sepanjang Anda dapat mengumpulkan angka kredit sebanyak-banyaknya untuk memenuhi persyaratan KP.

  6. saya seorang PNS, guru bahasa Inggris yang sedang tugas belajar di luar negeri. Perluh saya sampaikan bahwa SK CPN saya thn 2007 dan SK PNS tahun 2008 dengan golongan IIIa. Sebelum menjadi PNS saya adalah guru kontrak pusat, dan selama menjadi guru kontrak saya melanjutkan pendidikan saya ke S2 jurusan pendidikan bahasa inggirs. Karena Tahun 2011 semua teman seangkatan saya telah mengajukan kenaikan pangkatnya ke IIIB, kecuali saya karena kepala sekolah saya tidak menandatangani DP3 saya, membuat saya terlambat mengajukan berkas kenaikan pangkat periode April 2011, Saya kembali mengajukan berkas kenaikan pangkat dan krn keterlambatan pihak BKD kabupate, maka semua yg mengajukan untuk periode Oktober 2011 diundur ke April 2012. Sekarang saya masih sedang tugas belajar. pertanyaan saya tahun berapakah saya berhak mengajukan usulan kenaikan pangkat ke IIIb? dan bagaimana pula bentuk DUPAK, krn seperti kita ketahui PAK dibuat berdasarkan DUPAK, dan SK kenaikan pangkat dibuat berdasarkan PAK.

    • seorang PNS Guru menjalankan tugas belajar berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat. sebab tugas belajar maka tugas sbg guru berhenti sementara, dengan diterbitkannya sk pemberhentian sementara dari jabatan guru maka kenaikan pangkat Anda sama dengan PNS struktural non angka kredit sehingga KP Anda dpt diberikan setelah 4 tahun dlm pangkat terakhir. Anda diangkat pada tahun 2008, 4 tahun setelah nya Anda berhak mengajukan usul KP ke III/b dgn syarat berkas usul KP Anda terpenuhi, di antaranya DP3 tsb. Bila Kepsek tdk menandatangi tanyakan apa alasannya, mungkin ada sesuatu yg perlu Anda klarifikasi kpd Beliau atau Anda dpt menghubungi BKD unt mencari solusi prmslhn tsb. mengenai PAK, Anda adalah PNS tugas belajar dan telah diberhentikan sementara dari jabatan guru. seyogyanya BKD tidak memintakan persyaratan PAK. nanti jika setelah selesai tugas belajar Anda kemudian diangkat kembali dalam jabatan guru, maka setelah itu ijazah Anda akan diperhitungkan ke dalam PAK dan apabila point Anda terpenuhi bisa saja kembali mengajukan KP selanjutnya dengan status fungsional guru dengan angka kredit.

      • Makasih pencerahannya, 1 lagi pertanyaan saya, bagaimana dengan DP3, bisakah saya mendapatkan DP3 dari tempat mengajar saya? Makasih.

      • DP3 diberikan oleh atasan langsung, sepanjang belum ada sk pindah tempat tugas dll yg berkaitan dg struktur tempat kita bekerja maka kepala sekolah Anda adalah atasan langsung Anda. Namun, karena Anda saat ini berada di luar jangkauan pengamatan Beliau (Tugas Belajar) maka yang dapat memantau Anda sebenarnya adalah Universitas tempat Anda studi, logikanya Universitas memberikan informasi kpd atasan Anda mengenai kinerja studi Anda, atasan langsung melakukan konversi penilaian tsb ke dalam DP3 Anda. masalahnya tidak semua universitas dan atasan langsung yang memahami kondisi tersebut shg seringkali sulit untuk memperoleh pemahaman yang sama. saran saya, Anda lakukan pendekatan personal dengan Kepsek spy Beliau dpt memahami hal tsb atau hubungi BKD untuk mendapatkan solusi apabila Kepsek tetap berkeras tidak bersedia memberikan DP3 Anda.

        terimakasih juga telah mampir di blog saya, sangat senang dpt membantu.

      • saya seorang pns guru sd selesai s1 jurusan pls tahun 2012 PI tidak bisa informasi bahwa tidak sesuai dengan jurusan. terangkat 2007. pertanyaan apakah bisa PI apabila kuliah lagi S2 PGSD jurusan ipa karena pgsd guru kelas hanya ada di S1 PGSD

  7. Saya guru SD. menjelang empat tahun di IV/a mendapatkan tugas belajar S3 di luar negeri (UTM Malaysia) saat ini sudah lebih 2 tahun menjalani tugas belajar (tampa SK pemberhentian dalam jabatan fungsional sebagai guru). berarti masa kerja saya di IV/a kurang lebih 5 tahun. pertanyaan saya.
    1. apakah saya diberhentikan secara otomatis dalam jabatan fungsional saya sebagai guru karena mendapat tugas belajar?
    2. apakah boleh saya naik pangkat secara reguler (karena untuk sementara dicaput dari jabatan fungsional sebagai guru) ke IV/B?
    3. kalau saat ini td bisa naik pangkat ke IV/b karena ijazah S2 saya. terus bagaimana sebaiknya yang saya lakukan?
    4. apak universitas tempat saya belajar (Unipersita Teknologi Malaysia) termasuk universitas yg di akui?
    mohon jawaban. bisa di imel ke incek.sukwan@gmail.com
    makasih.

    • Terimakasih Bpk Sukwan, seringkali terjadi pihak BKD meminta ybs untuk mengajukan usul / permohonan diberhentikan sementara dari jabatan fungsional. seharusnya hal itu bisa dilaksanakan secara otomatis, tetapi kebanyakan tidak otomatis artinya kita yang harus mengajukannya/pro aktif. Menurut saya, Bpk perlu menanyakan ke pihak Kepegawaian mengenai SK Jabatan Fungsional Bpk, apakah sudah diberhentikan atau belum, hal ini akan berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional yang Bpk terima setiap bulannya.

      Kemudian, apakah Bpk dapat naik pangkat ke IV/b secara reguler 4 th? dengan pendidikan S2 dan jabatan pelaksana (non fungsional)maka Bpk sementara tidak dapat naik pangkat, karena sudah berada di titik tertinggi untuk jabatan staf/pelaksana, kecuali nanti Bpk diangkat kembali dalam jabatan guru atau pindah ke struktural dan diangkat dalam jabatan minimal setara eselon III.a maka dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan ke IV.b

      yang sebaiknya dilakukan adalah segera menyelesaikan tugas belajar dan kembali ke tempat tugas untuk kembali aktif sebagai guru, maka ijazah s3 Bpk akan diakui kemudian menghasilkan kinerja yang diakui untuk kenaikan pangkat yang lebih tinggi.

      UTM apakah sudah diakui pemerintah RI untuk penyesuaian ijazah. Sy tidak mempunyai informasi yang valid untuk hal ini, mungkin Bpk bisa menanyakan nya ke Kedubes RI di Malaysia atau langsung ke Kemendiknas.

  8. Pak, Saya lulus cpns kemenkumham formasi sipir th 2012 yang menggunakan ijasah SMA. Sedangkan saya lulusan sarjana pendidikan biologi (S.pd) dr PTN. Pertanyaan saya
    1. Apakah bisa dilakukan penyetaraan ijasah s1 menjadi gol IIIa?
    2. Jika sy berniat untuk s2, jurusan apa yg sebaiknya sy ambil untuk melancarkan karir, Apakah harus jur.hukum? Terima kasih.

    • Terimakasih Mas Wahono, penyesuaian ijazah dapat diberikan bila memenuhi persyaratan, di antaranya formasi tersedia. Dalam hal ini, apakah Kemenkumham memerlukan PNS dengan latar belakang pendidikan biologi. apabila memang dibutuhkan/lowong maka Mas Wahono dapat mengajukan usul untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan melengkapi persyaratan lainnya seperti masa kerja golongan dan lain-lain.

      Anda mengisi Formasi sipir pada penerimaan CPNS 2012 yang lalu, pendidikan yang dibutuhkan adalah SMA. Untuk melancarkan karier, S2 jurusan apa saja baik sepanjang sesuai dengan bidang pekerjaan Anda dan menambah skill serta kinerja kita. Namun, karena Anda adalah PNS dan karier PNS tersebut sudah ter peta kan, sebaiknya Anda menganalisa dan mencari informasi di lingkungan kerja Anda, Jurusan pendidikan apa yang banyak diperlukan di instansi Anda, dan konsultasikan dengan kepegawaian formasi apa yang dibutuhkan/kekurangan pada 2 – 5 th yad sehingga instansi Anda juga mendukung cita-cita Anda melanjutkan pendidikan karena berdampak baik juga terhadap lembaga tempat Anda mengabdikan diri.

  9. pak saya br lulus cpnsd,,jika kuliah sekolah tinggi agama islam dg akreditai B jurusan syariah ekonomi, apakh bisa mengajukan penyesuaian ijazah dan adakah aturan bkn, sedangkan saya dinas di setkab bagian umum- kepegawaian

    • Terimakasih Pak Junaidi atas kunjungannya di blog sy yg sederhana ini. Sebelumnya dpt sy informasikan bhw Penyesuaian Ijazah diberikan kepada PNS, CPNS harus mengikuti diklat prajabatan dan pemeriksaan kesehatan untuk dpt diangkat menjadi PNS. Setelah Anda diangkat menjadi PNS, Anda dapat mengajukan penyesuaian ijazah apabila telah memenuhi persyaratan, di antaranya adalah tersedianya lowongan formasi unt ijazah yang Anda miliki. Nah, apabila Anda belum mengikuti perkuliahan maka sebaiknya sebelum Anda mendaftar kuliah Anda berkonsultasi dahulu dengan BKD/Pemda tempat Anda bekerja unt menanyakan apakah untuk jurusan syariah ekonomi diperlukan oleh pemda? Hal ini penting karena walaupun Anda memiliki ijazah tetapi ternyata ijazah tersebut tidak relevan atau tidak diperlukan oleh Pemda tempat Anda bekerja maka Anda tidak dapat mengajukan penyesuaian. Unt sementara ini itulah yang bisa sy sampaikan kepada Bpk Junaidi semoga bermanfaat dan kami nantikan kunjungan Bpk berikutnya, terimakasih.

  10. saya cpns guru sd 2011, diangkat pns 2012. saat pengangkatan cpns menggunakan ijazah DII PGSD tetapi saat itu sbnrnya sudah lulus s1 PGSD tinggal wisuda dan saat formasi yg ada DII/S1 yg bibutuhkan 70 orang, tidak ditentukan berapa yang diterima dari DII/S1 namun pada akhirnya yang diterima 20 dari DII dan 50 dari S1. Bagaimana proses penyesuaian ijazah saya? makasih

      • apa persyaratan untuk kenaikan pangkat ini pak? soalnya saya juga lulusan CPNS 2010 D-III kesehatan d angkat tahun 2012. saya sudah punya ijazah S-1/D-IV terhitung bulau Mei 2011 setelah saya di angkat menjadi CPNS TMT 1 Maret 2011. apakah bisa penyesuaian ijazah S-1 saya? dari BKD mengatakan saya tidak bisa penyesuaian ijazah dari D-III ke S-1 untuk naik pangkat III-A. jadi sampai sekarang saya tidak mengusulkan berkas.mohon jawabannya.

      • persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dari ijazah d3 ke S1 (gol II/c ke III/a) di antaranya adalah masa kerja dalam pangkat terakhir minimal 1 (satu) tahun, dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat. maka Bpk Ihsan dapat mempersiapkan usul penyesuaian ijazahnya setelah terpenuhi masa kerja dalam pangkat terakhir, kemudian mengikuti dan lulus ujian penyesuaian ijazah yang diselenggarakan oleh BKD tempat Anda bekerja. selain itu juga beberapa persyaratan lainnya seperti nilai DP3 setahun terakhir bernilai baik dan seterusnya.

  11. pak saya seorang PNS yang sedang tugas belajar dan sebentar lagi selesai, sebelumnya saat pengangkatan cpns menggunakan ijazah DIII dalam formasi perawat, dan sekarang sudah menyelesaikan pendidikan S1 keperawatan dan sebentar lagi menyelesaikan program profesi NERS yang menjadi pertanyaan saya:
    1. apakah saya harus mengikuti ujian penyesuaian ijazah?
    2. Apakah bisa dilakukan penyetaraan ijasah NERS menjadi gol IIIB seperti halnya ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau yang sederajat ?
    3. setelah penyesuaian ijazah, saya berhak naik pangkat dan golongan berapa?

    • Terimakasih Pak Noperius, Anda PNS tugas belajar jadi tidak dipersyaratkan untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah. Memiliki Ijazah NERS dapat penyesuaian pangkat gol ke Penata Muda Tk I, III/b. Namun perlu Anda cek SK Tugas Belajar Anda apakah Anda ditugaskan untuk mengikuti pendidikan S1 Keperawatan plus profesi NERS?. Bila benar tercantum seperti itu Anda berhak memperoleh KP Pilihan ke III/b setelah persyaratan lainnya terpenuhi.

      • terimakasih infonya pak, nanti saya cek lagi, kalau boleh tau, apa saja persyaratan lainya itu..??? dan saya mau tanya lagi pak lagi, saya kurang mengerti dengan kalimat ” dengan penilaian DP3 2 tahun terakhir baik” maksud kata baik itu, apa kah setiap tahun nilai DP3 itu naik 1 poin, atau bagaimana kalau penilaian DP3 nya tidak naik? makasi sebelumnya pak…..

      • Sama-sama Pak Noperius, persyaratan kenaikan pangkat prinsipnya adalah sebagaimana tersebut dalam tulisan dan balasan komentar/pertanyaan dari kawan-kawan sebelumnya, silahkan dibuka kembali tulisan diatas. Angka dan predikat BAIK dalam Penilaian DP3 itu sejatinya adalah penilaian obyektif yang menunjukkan kinerja kita selama satu tahun. PNS yang berkinerja “BAiK” berhak untuk naik pangkat jika telah terpenuhi ketentuan/syarat2nya.Apakah setiap tahun nilai DP3 itu naik 1 Poin? sebaiknya kinerja kita itu meningkat tidak hanya 1 point, tidak stagnan tetap atau menurun nilainya karena akan menjadi indikator berkurangnya kinerja, dan akan menjadi pertanyaan, apakah yang bersangkutan layak untuk dinaikkan pangkatnya. Namun, kiranya sistem penilaian kinerja melalui DP3 yang ada sekarang belum optimal dilaksanakan sehingga terkesan formalitas saja, sehingga tidak aneh kalau nilai DP3 ada yang sudah terlalu “tinggi” kemudian susah untuk menurunkan/menaikkannya kembali.

      • Slm kenal. Sy minta pendapat dr bpk bagai mana solusi dr permasalahan sy ini. Sy cpns tmt 1jan 2011, dan pns tmt 1mei 2013, dr awal sy di terima sbg cpns mengisi formasi s1 kep + ners dg pangkat sy penata muda tk.1 gol.lll/b, tp skrg mengapa pihak bkd mengatakan pangkat sy t’dapat kesalahan seharusnya dg gol.lll/a. Pd hal sdh hampir 3th sy dg gol.lll/b.

      • menurut pendapat sy, yang terjadi pada diri Anda adalah suatu kesalahan, kesalahan ini dapat dilakukan oleh orang lain dalam hal ini pihak BKD, namun juga tidak tertutup kemungkinan pada diri sendiri. Kesalahan ini bisa ditelusuri dari pengumuman penerimaan cpns, pada formasi s1kep+ners tercantum III/b atau III/a ?, karena Anda telah diangkat dengan gol III/b, jelas dalam pengumuman tsb mestinya tertulis III/b bukan III/a. Kemudian pada pengusulan NIP CPNS Anda diangkat dalam gol III/b, berarti pihak BKD dan BKN telah menyetujui III/b Anda, ketika kemudian pihak BKD menyatakan bahwa pangkat Anda terdapat kesalahan seharusnya III/a kemudian tertulis III/b, saya juga agak heran kenapa begitu terlambat kalau memang S1kep+ners Anda tersebut tidak dapat disetarakan dengan gol III/b, memang hal ini dapat terjadi dengan beberapa pertimbangan, di antaranya ijazah tidak sah (tidak dikeluarkan oleh PT yang terakreditasi dll) atau ada suatu pertimbangan lainnya, sebaiknya pihak BKD dapat memberikan informasi yang jelas mengenai permasalahan ini, mungkin itu yang bisa saya sampaikan mudah-mudahan permasalahan ini segera selesai dengan sebaik-baiknya. terimakasih.

      • Terkait jawaban bapak diatas, apakah hal ini sudah ada sk menpannya, karena kbtulan saya jg telah selesai mengikuti tubel profesi ners, tp setelah KP hanya diakui III.a , dengan alasan BKN penyesuaian ijazah ners blm ada sk menpannya, terimakasih pak..

  12. maaf menganggu…saya mau tanya,,,,,saya diangkat CPNS pada tahun 2011 dengan ijasah SMA, padahal saat itu saya hampir selesai pendidikan S1 hampir (saya masuk ke Universitas tahun 2007) kemudian pada tahun 2012 saya diangkat menjadi PNS, pada saat itu saya telah menyelesaikan S1 saya tanpa ijin belajar, dikarenakan saya tidak bisa mengajukan ijin belajar karena saya sudah kuliah lebih dulu tahun 2007. naaahhh menjadi pertanyaan saya apakah saya bisa penyesuaian pangkat ke Gol IIIa karena saya telah memiliki ijasah S1??? mohon jawabanya yahh pak terima kasih

  13. pak saya diangkat cpns 2011 dengan ijasah SMA pada saat itu saya hampir selesai S1 karena saya masuk universitas pada tahun 2007 sebelum pengangkatan CPNS kemudian ketika SK 100% saya keluar 2012, berketepatan juga saya wisuda S1 (tanpa ijin belajar). saya bingung karena kalau penyesuaian ijasah harus ada Ijin Belajar) tapi saya tidak memiliki ijin belajar….nah saya mau tanya apakah ijasah S1 saya bisa Penyesuaian ataukah ijasah S1 saya mubazir..?? terima kasih pak tolong jawabannya yaaa….

    • Terimakasih mas Raymond. Bisa saja ijazah S1 Anda digunakan untuk penyesuaian ijazah. Memang sebagian besar instansi pemerintah pusat maupun daerah sangat ketat dalam mengatur prosedur penyesuaian ijazah ini karena berkaitan dgn formasi yang tersedia dan kemampuan anggaran.
      Sehingga untuk Penyesuaian ijazah ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi maka pangkat Anda dapat disesuaikan sesuai dengan pendidikan terakhir Anda. Ijin belajar biasanya dimintakan ketika kita mengajukan usul untuk mengikuti ujian penyesuaian, kebanyakan BKD menggugurkan calon peserta ujian jika tidak memiliki ijin belajar. Dan hal tersebut adalah kewenangan masing-masing daerah, namun ada juga BKD yang cukup “ringan” dengan menerima peserta yang tidak memiliki ijin belajar dengan memberikan kompensasi yang dipersamakan dengan ijin belajar, dan tentunya memang kualifikasi pendidikan tersebut sangat dibutuhkan oleh daerah sehingga diberikan “keringanan”.
      Seandainya nanti ternyata BKD menolak usul ujian penyesuaian Anda karena tidak memiliki ijin belajar, menurut saya Ijazah Anda belum tentu mubazir, karena bagaimanapun Anda telah melalui proses pendidikan tinggi yang memang diharapkan dapat merubah pola pikir, sikap dan perilaku menjadi lebih baik dan ilmiah. Dan pengalaman ini sangat berguna dalam menjalani karier dan melaksanakan tugas-tugas Anda selanjutnya. Silahkan Anda memperjuangkan Pangkat S1 Anda, karena Peraturan Pemerintah mengakomodasi PNS yang memiliki/memperoleh ijazah yang lebih tinggi untuk disesuaikan pangkatnya, hanya saja pelaksanaannya lebih selektif disesuaikan dengan kebutuhan/formasi dan kemampuan keuangan pemerintah. Demikian mas Raymond semoga bermanfaat.

      • Buat Bangagus75.. sya seorg PNS pusat.
        Maaf mgkin agak berkaitan dgn hal pak Raymond diatas. Saya masih bergolongan II/b masuk PNS dgn ijasah SMA dan skrg saya tlah mnyelesaikan S1 slama ini.
        Saya ini permasalahan kterlambatan mndapatkn izin bljar dan prmasalahn ini mbuat sya bingung gimna ini kira2 solusinya..
        Gini msalahnya, selama saya kuliah saya blum mngantongi /blum prnah mndapatkn izin bljar, tp saat mnjelang akhir kelulusan S1 barulah sya dapatkn izin tsb, shinggga lucu stlah sya dapatkan ijasah S1 tsb barulah kluar izin bljarnya yg telat sya dapatkan. Sya contohkn bgini, ijazah sya keluar (ditetapkan) pd bulan September 2014 sedagkan izin blajar sya dapatkan pd bulan Oktober 2014.
        Pertanyaan, gimana mnurt bpk (bangagus75) kasus sya ini (kterlambatan mndapatkn izin) apakah bisa mmpengaruhi proses kpengurusan pnyesuian golongn/pangkat dgn soalan bgini rupa..?

        mohn pnjelasannya..!
        trimkasih

  14. Saya masuk cpnsd tahun 2010 dengan ijazah D3 teknik sipil, tetapi saya juga sudah lulus S1 teknik sipil th. 2003. Apakan ijazah S1 saya bisa disesuaikan dengan penyesuaian ijazah, karena beberapa penjelasab dari BKD masih simpang siur, ada yg bilang bisa , ada yg menyarankan pemakaian gelar saja, dan ada yg bilang tidak bisa. Mohon penjelasannya….. Trima Kasih

    • Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,

      Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma.

      Jika Anda masih berpangkat II/c namun memiliki ijazah S1 dapat saja mengikuti ujian penyesuaian ijazah sepanjang BKD menganggap Anda memenuhi syarat untuk ikut ujian, karena untuk mengikuti ujian seringkali setiap daerah memiliki kebijakan2 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga setiap daerah tidak sama, namun pada prinsipnya jika Anda telah memiliki bukti tanda lulus ujian penyesuaian ijazah maka Anda dapat saja diberikan KP Pilihan Penyesuaian ijazah ke III/a.

      Pencantuman gelar/pemakaian gelar apabila ternyata Anda telah berpangkat III/a maka Anda hanya perlu untuk meminta pencantuman gelar S1 Anda pada SK Pangkat, tidak perlu ikut ujian penyesuaian. Namun, jika masih II/d ke bawah bila formasi untuk penyesuaian ijazah tersedia sebaiknya penyesuaian ijazah dengan melalui prosedur ujian penyesuaian ijazah terlebih dahulu.

    • persyaratan IPK minimun tergantung daerah masing2, kebijakan daerah tertentu ada yang meminta IPK minimum 2,75 untuk S-1, 3,5 untuk S-2, macam-macam tergantung kebutuhan/kebijakan daerah. Namun, pada prinsipnya untuk KP Penyesuaian ijazah tidak meminta untuk dilampirkan nilai-nilai tersebut, yang dimintakan hanya fotocopy ijazah yang dilegalisir. untuk IPK minimun biasanya dimintakan pada waktu seleksi / ujian penyesuaian KP.

      • Ad tidak ketentuan IPK minimum PNS Vertikal untuk kenaikan pangkat, penyesuaian ijazah S1(dari 2b ke 3a) dan ujian dinas, kalau ad berapa IPK min S1ny? Terima kasih

      • dalam PP 12/2012 maupun peraturan Ka. BKN mengenai kenaikan pangkat tidak secara detail mensyaratkan nilai ipk untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah biasanya ketentuan itu dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi, biasanya diatur melalui Surat Edaran tergantung kebijakan masing2 instansi. untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah S1 dari 2b ke 3a syaratnya adalah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yang diselenggarakan oleh instansi masing2.

  15. saya mendapatkan tugas belajar S2 dan tinggal menunggu ijasah, sebaiknya penyesuaian kenaikan pangkat saya dari IIIa ke IIIb secara reguler atau penyesuaian karena ijasah S2? apa bedanya (untung rugi), kebetulan kenaikan pangkat reguler saya bertepatan dengan ijasah S2 (periode april)? terima kasih

    • Anda adalah PNS tugas belajar secara otomatis begitu selesai tugas belajar apabila sudah memasuki periode kenaikan pangkat maka Pangkat Anda langsung diusulkan untuk disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh melalui tugas belajar.
      Bahwa ujian penyesuaian itu untuk PNS yang non tugas belajar, artinya PNS yang inisiatif sendiri untuk sekolah maka ujian tsb untuk menyaring sesuai dengan formasi kebutuhan pemerintah, sementara tugas belajar memang secara kedinasan diperlukan untuk mengisi formasi yang lowong untuk jenis pendidikan tertentu sehingga begitu selesai langsung mendapatkan formasi.
      Kalau memang ijazah Anda bertepatan dengan periode kenaikan pangkat (April) Anda cukup melaporkan kepada BKD dengan melampirkan ijazah dan SK Tubel dan SK Pengakhiran Tubel, maka pihak BKD dapat memproses KP Anda tanpa harus melalui ujian penyesuaian ijazah. Namun, apabila ternyata ijazah Anda terlambat dibagikan dan Anda tidak dapat mengejar penyelesaian studi Anda sementara Anda sudah memasuki masa KP reguler, Anda dapat saja KP reguler dengan catatan dalam SK KP belum tercantum gelar S2 Anda.

  16. Saya ingin bertanya beberapa hal :
    1. Saat ini pangkat saya Penata Muda (III/a) dan telah memiliki ijazah S2 serta telah memperoleh sertifikat ujian lulus penyesuaian ijazah S2 dari instansi saya bekerja.
    2. TMT SK CPNS saya per 1 Januari 2011, dan TMT SK PNS saya per 1 Juli 2012.
    3. Instansi saya bekerja telah mengijinkan dan mengusulkan saya utk dapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari gol III/a menjadi III/b dikarenakan syarat2 yang ada pada PP no 12 tahun 2002 telah sepenuhnya saya penuhi. dan dalam hal ini Pejabat pembina kepegawaian pada instansi saya (Dirjen) telah menyetujui dan mengusulkan kepada BKN untuk dapat kenaikan pangkat per 1 April 2013.
    4. Setelah berkas saya masuk ke BKN beserta kelengkapannya, usul kenaikan pangkat saya DITOLAK oleh BKN. dengan alasan belum bisa per 1 April 2013 karena terhitung sejak TMT PNS saya per 1 Juli 2012 belum genap 1 (satu) tahun.
    5. BKN menyarankan untuk diajukan lagi per 1 Oktober 2013, setelah melebihi 1 (satu) tahun sejak SK PNS saya.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. apakah memang ada aturan seperti itu, dimana usul kenaikan pangkat pilihan (penyesuaian ijasah) harus menunggu 1 (satu) tahun terhitung sejak SK PNS pegawai yang bersangkutan? Jika saya membaca PP Nomor 12 Tahun 2012, pasal 18 menyebutkan syaratnya hanya 1(satu) tahun sejak pangkat terakhir.
    Dalam hal pengertian Pangkat disini, yang dimaksud pangkat sendiri itu adalah “Penata Muda” dimana seharusnya saya sudah memenuhi unsur 1(satu) tahun pangkat terakhir karena SK CPNS saya per 1 Januari 2011.
    Mohon bantuan jawaban atas permasalahan diatas, terima kasih.

    • Yang Anda pahami mengenai 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir adalah benar. Namun sebagaimana yg telah disampaikan BKN mengenai usul kenaikan pangkat Anda belum genap 1 tahun per 1 januari adalah benar, karena tmt cpns (1 januari 2011) tidak diperhitungkan. Karena CPNS adalah masa percobaan sebelum diangkat sebagai PNS, pada masa percobaan ini Anda tidak memiliki pangkat, hanya golongan ruang penggajian.
      Anda telah memenuhi masa percobaan tsb selama 1 tahun atau lebih kemudian diangkat menjadi PNS per 1 Juli 2012. Dimulai dari 1 Juli 2012 itulah perhitungan 1 (satu) tahun dalam pangkat (setelah diangkat sebagai PNS Anda memiliki pangkat Penata Muda, dengan golongan ruang III/a, silahkan buka arsip sk CPNS Anda, apakah ada tercantum pangkat Penata Muda? dan bandingkan dengan SK PNS Anda per 1 Juli 2012 itu, adakah tercantum pangkat Penata Muda? Tentunya berbedakan? pada SK CPNS tidak tercantum pangkat Penata MUda, dan di SK PNS Anda pasti tercantum pangkat Penata Muda, sehingga dari situlah BKN menyatakan bahwa Anda belum genap 1 tahun dalam Pangkat terakhir.
      1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir (Penata Muda) golongan ruang III/a Anda dimulai tgl 1 Juli 2012, maka tgl 1 Juli 2013 Anda genap 1 (satu) tahun dalam pangkat Penata Muda, gol ruang III/a. namun karena periode kenaikan pangkat ada pada bulan April dan Oktober maka Usul Kenaikan Pangkat Anda dapat dimajukan ke Periode Oktober 2013, apabila di bulan April 2013 belum memenuhi syarat 1 (satu) tahun dalam pangkat (hanya 9 bulan, artinya kurang 3 bulan).
      Anda tidak perlu berkecil hati, dan menurut saya apa yang telah Anda dapatkan adalah suatu penghargaan yang baik dan yang telah disampaikan oleh BKN adalah memang yang sebenarnya menurut peraturan perundangan. Terimakasih.

      • Terima kasih utk jawaban dan nasihat nya mas.
        Akan tetapi ada beberapa hal yang masih mengganjal di benak saya. setelah saya baca2 dan pahami beberapa aturan yg tertuang pada PP nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2002 serta PerkaBKN..disana tertulis dalam pasal 5 bahwa “Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai
        Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil”.
        apakah utk kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah saya ini dimana merupakan kenaikan pangkat pertama saya dari gol 3a ke 3b, masih bisa dihitung masa kerja nyadari SK CPNS nya?

        Dilain pihak, dalam pasal 7 utk kenaikan pangkat reguler, syaratnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir. ketika seorang PNS katakanlah SK CPNS nya tgl 1 april 2006, PNS tersebut akan naik pangkat reguler pada 1 April 2010. hal ini jelas bahwa masa kerja ketika dari tanggal SK CPNS nya dihitung untuk syarat 4 tahun pangkat terakhirnya.
        jika keadaanya seperti itu, berarti terjadi ketidak konsistenan pada peraturan PP yang dimaksud. jika memang masa kerja CPNS nya tidak dihitung, seharusnya pada saat kenaikan pangkat reguler juga menghitung dari tanggal SK pengangkatan PNS nya, bukan dari SK CPNS nya.

        Mohon dibantu utk penjelasannya pak.

  17. Saya telah memiliki ijazah S1 Hukum,saat ini baru saja mau mengajukan persyaratan untuk menjadi peserta ujian penyesuaian ijazah.
    permasalahannya ijazah yang saya miliki dari universitas yg jaraknya lebih dari 60 km dari kantor saya.
    namun ijazah ini saya peroleh dengan kuliah reguler sebelum menjadi PNS. bukan kelas sabtu/minggu.
    namun ketika saya menjadi PNS saya hanya tinggal menyelesiakan skripsi saja.
    apakah ijazah saya ini bermasalah untuk ujian penyesuaian. universitas tempat saya kuliah berakreditasi B.

    mohon penjelasannya pak,terima kasih..

    • Terimakasih. Untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah biasanya dimintakan berkas kelengkapan/persyaratannya, seperti SK Ijin Belajar, Ijazah dll. Dengan jarak 60 km tersebut mungkin menimbulkan pertanyaan apakah studi Anda tsb tidak mengganggu pekerjaan, biasanya hal ini menjadi bahan pertimbangan ketika BKD memberikan ijin belajar, selain itu kesesuaian gelar sarjana Anda dengan pekerjaan Anda di kantor, dan lain-lain. Sebaiknya hal ini dapat Anda langsung tanyakan ke BKD sehingga dapat segera mendapatkan solusinya. Semoga Sukses.

  18. pak saya menyelesaikan pendidikan strata 2 pada tahun 2012…pada 1 April 2012 sk pangkat sudah naik menjadi penata muda tk.I yang saya tanyakan bagaimana prosedur penyesuain gelar akademik pada SK Pangkat golongan III/c nanti…mohon dibantu penjelasannya ya pak…

    • Terimakasih, pada prinsipnya untuk UKP ke III/c nanti lampirkan Ijazah dan sk ijin belajar/tugas belajarnya. Namun, mungkin saja ada tambahan lain / kebijakan dari BKD at Pembina Kepegawaian Instansi Anda, jadi sebaiknya dikonsultasikan dengan pihak BKDnya Pak.

  19. saya agus pramono mau nanya pak saya naik pangkat april 2013 ke golongan III/b, dan saya penyesuaian ijazah s1 keperawatan tahun 2010 (gol III/a) dan sekarang sedang ijin belajar menyelesaikan program profesi ners dan lulus juni 2013 jadi pertanyaan saya
    1. apakah bisa saya saya penyesuaian ijazah ners/
    2. bagaimana cara dan kapan kenaikan pangkat ke gol III/c dengan ijazah ners tersebut
    trims atas jawaban bapak

    • Terimakasih Pak, maaf baru balas. menurut saya sebaiknya Bapak laksanakan KP reguler ke III/b di April ini, untuk Ners nya karena Bapak sudah III/b tidak perlu ikut ujian penyesuaian, tapi nanti untuk penghitungan angka kredit dilampirkan ijazah Nersnya supaya memperoleh point untuk KP berikutnya dan memasukkan gelar Nersnya di SK Pangkat terakhir Bpk. Kalau tidak salah saya Bapak merupakan Pejabat Fungsional kan? maaf karena tidak disebutkan jabatannya, kalau pejabat fungsional KP nya berdasarkan angka kredit biasanya 2 tahun bisa naik pangkat, caranya kumpulkan angka kredit bila mencukupi silakan usulkan KP nya, Pak.

  20. Halo… saya Pande, Guru Bahasa Inggris di sebuah SMA dengan status PNS gol III/a dan kenaikan pangkat ke golongan III/b saya masih dalam proses. Saya baru menerima berita kelulusan mengikuti program Teaching assistance di luar negeri dengan biaya penuh dari Negara Sponsor. Dalam kegiatan itu saya juga berhak mengambil beberapa mata kuliah. Akan tetapi program 11 bulan ini adalah program non-degree dimana saya tidak akan mendapat gelar ketika program berakhir. Yang ingin saya tanyakan apa ini bisa diakui sebagai tugas belajar? Sebelum melamar kegiatan ini saya sudah melapor ke Dinas Pendidkan dan BKD. Ijin diberikan secara verbal ketika itu. Apa persyaratan yang harus saya lengkapi sebelum keberangkatan di Dinas dan BKD agar ketika kembali saya tetap menjadi Guru PNS di tempat saya mengajar? Saya ingin mendapatkan ijin resmi dengan bukti hitam di atas putih agar jangan sampai status kepegawaian saya mengambang setelah kembalai dari sana. Mohon bantuannya juga untuk referensi perundang-undangan yang mengijinkan PNS belajar ke luar negeri. TERIMA KASIH sebelumnya

    • Halo juga Pak Pande, maaf baru balas. selamat nih atas kelulusannya mengikuti program TA di luar negeri. Menurut saya ini adalah masuk kategori tugas belajar, sebaiknya diurus SK Tugas Belajarnya. Namun, karena ini cuma 11 bulan dan non-degree, konsultasikan saja ke BKD supaya Anda tidak harus berhenti sementara dalam jabatan guru, mungkin dapat disiasati dengan Surat Tugas biasa seperti Surat Tugas mengikuti Diklat sehingga Anda tidak mendapatkan pemberhentian sementara dari jabatan guru, karena kalau tugas belajar itu harus diberhentikan dari jabatannya, trmsk sebagai guru. untuk referensi silakan Anda lihat di UU No 43/1999 dan PP 12/2002. terimakasih Pak Pande.

  21. Pak, saya mau tanya… suami saya adalah PNS di salah satu Instansi pemerintah, sudah memiliki ijasah S1 sebelum menjadi PNS.. Akan tetapi mengikuti tes masuk PNS dengan menggunakan ijasah SMA dikarenakan waktu itu sudah pernah mengikuti dengan menggunakan sarjana tapi tidak diterima. Sekarang sudah kurang lebih 7 tahun bekerja sebagai PNS dari golongan IIa dan 4 tahun kemudian baru menjadi golongan IIb, kalau sudah II b katanya baru bisa mengikuti penyesuaian ijasah (PI)… nah setelah mendapat II b dan mengikuti PI ternyata ada standar baru dari Instansi tersebut syarat minimal IPK adalah 2,75 (sedangkan pada waktu rekturmen dengan sarjana di tahun yang suami saya tidak lulus seleksi standar IPK adalah 2,5) sayangnya suami saya IPKnya 2,69.. Nyaris mendekati 2,75 (suami saya lulusan dari salah satu PTS ternama dan dari Jurusan yang bagus pula).
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah ketetapan standar IPK ini tidak sama dimasing-masing instansi Pemerintah?
    2. Lantas apa yang harus dilakukan suami saya? apakah harus mengambil kuliah S1 lagi dengan bidang studi yang berbeda? Padahal suami saya ingin mengambil S2?

    Mohon dibales pak, ASAP… Thx….

    • Maaf baru balas, standar IPK tergantung kebijakan kepegawaian masing-masing instansi pemerintah sehingga tidak selalu sama. Untuk bisa mengikuti ujian penyesuaian syarat2nya di antaranya adalah ada ijin belajar dari instansi, karena Suami Anda kuliah sebelum bekerja maka tidak memerlukan/mempunyai ijin dari instansinya sehingga syarat untuk mengikuti ujian tidak terpenuhi, sebaiknya konsultasikan dahulu dengan pihak kepegawaian instansi Suami Anda sebelum melanjutkan ke S1 ataupun ke S2 nya.

  22. Sy pns th 2006 llsan D3, kmudian kuliah S1 pd th 2010 smbil mnggu SK Izin Belajar terbit. Nah trnyata proses lama skali, shingga sy keburu Lulus per 29 Jan 2013 sementara SK Izin belajarnya br terbit tgl 07 Februari 2013. Jd izajah S1 sy diakui atau tidak? Kmudian per 1 April 2013 sy naik gol III/a, nah apakah sy hrs ikut ujian penyesuaian Ijazah lg? Mhn pncerahannya pak, trma ksh.

    • Seharusnya diakui ijazah S1 nya, karena ada SK Ijin Belajarnya. Mengenai ikut ujian penyesuaian, menurut sy tidak perlu lagi karena ujian penyesuaian S1 itu adalah untuk penyesuaian kepangkatan dari golongan II ke golongan III, karena sudah menerima SK Pangkat III/a tidak diperlukan lagi. Namun, Erda tetap konsultasikan ke BKD dan melaporkan bahwa telah selesai pendidikan dan lampirkan fotocopy ijazahnya. usul KP ke III/b lampirkan juga Ijazah S1 nya.

  23. saya PNS di bidang arkeologi tetapi saya tamatan S1 Komputer dan ingin melanjutkan S2 kajian budaya untuk sesuai dengan bidang di kantor. bila saya lulus diakuikah penyesuian ijasah saya
    terima kasih

    • Untuk diakui penyesuaian ijazah, maka kita harus mengetahui dan memenuhi persyaratannya. Salah satu syaratnya adalah memperoleh ijin belajar. Jika telah memperoleh ijin belajar dari instansi Anda maka silahkan dilanjutkan studi S2nya, karena instansi Anda memerlukan PNS yang berkualifikasi S2 kajian budaya dan tidak keberatan dengan latar belakang S1 Anda. Begitu selesai studi Anda kemudian mengajukan Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang diminta adalah Ijazah terakhir Anda (S2), SK Ijin Belajar dan Uraian Tugas serta berkas2 lainnya yang umum diminta untuk UKP seperti SK Awal dll. Sepanjang Anda dapat menunjukkan Ijazah yang diakui, ada ijin belajar dari instansi dan uraian tugas Anda sesuai dengan Ijazah/pendidikan yang ditempuh serta rekomendasi dan formasi lowong dari Instansi, Insya Allah bila Anda lulus dapat melaksanakan penyesuaian ijazah.

  24. pak saya baru di latik kasubag tu kecamatan baru II tahun lebih di gol IIIa n sekarang saya baru menyelesaikan s2 saya bisakah saya ikut penyesuaian izasah naik gol ke IIIb n kalau bisa bagaimana prosesnya

    • Bisa, untuk ijazah S2, PNS yang msh memiliki pangkat III/a dapat penyesuaian ke III/b sepanjang kelengkapan persyaratan dan prosedur yang Anda jalani sudah benar. Prosesnya Anda mengajukan usul mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah yg diselenggarakan oleh Pemda (Kab/Provinsi) jika S2 Anda tidak melalui jalur tugas belajar, kalau tugas belajar tidak perlu mengikuti ujian, cukup melaporkan dan mengajukan usul KP pada periode KP terdekat.

  25. Pak, terima ksh sblmnya, bgni pak mau tanya utk gol II/C yg diangkat dari Diploma 3 dan telah memperoleh ijin belajar dan saat ini sdh lulus Sarjana (S1) linier dgn D3 nya, apakah bisa utk mencantumkan gelar sarjana pada kenaikan pangkat reguler ke II/D nya nanti (tdk ujian PI). Mhn penjelasan. Trma ksh.

    • Terimakasih jg Mas Aan telah hadir di blog ini dan menyampaikan komentar/pertanyaannya,
      begini Pak, Ijazah S1 itu dapat menyebabkan PNS yg pangkatnya msh Pengatur, II/c disesuaikan menjadi Penata Muda, III/a. Namun ada syarat2nya yaitu lulus ujian PI dll, mengenai pencantuman gelar pd KP II/d bisa saja dgn melampirkan fc ijazah S1 nya pada berkas UKP.

  26. saya dulu dari hononer dan udah diangkat menjadi PNS th 2009 dengan ijasah SMA dari honorer dulu. sedangkan saya punya ijasah S1 sebelum diangkat PN apakah setelah menjadi PNS saya bisa penyesesuaian dengan ijasah S1 saya…makasih

    • Terimakasih Mas Ugik, menurut saya bisa saja penyesuaian ijazah S1 sepanjang syarat dan kelengkapan berkas usulnya terpenuhi, seperti Ijin Belajar, masa kerja, dan lulus ujian penyesuaian ijazah.

  27. Hai Pak,sy Lia, baru menyelesaikan studi s1 jurusan teknik.sy menggunakan ijasah D3 teknik sewaktu penerimaan kemarin. penempatan sy di SK pertama adalah di bagian sandi & telekomunikasi Sekretariat Daerah.kemudian sy di nota dinaskan di kantor penghubung/perwakilan dan dipercayakan sbg bendahara kantor. apa yg sy kerjakan dikantor sekarang sngat tdk compatibel dg background pendidikan sy.sy juga diikutkan pada kursus keuangan daerah yg diselenggarakan oleh kementrian keuangan.akhir2 ini sy tertarik dengan bidang keuangan dan mulai sedikit bingung dengan rencana jurusan S2 yg akan sy ambil krn sy rencana mengambil Magister Keuangan Daerah.menurut Bapak,apa ijasah S2 sy nantinya bisa diakui?makasih Pak atas bantuannya

    • Hai jg Mbak Lia, untuk mengembangkan ilmu sebaiknya linier dgn D3 n S1nya, namun dgn tugas sekarang tentunya tidak sesuai, jika memang Mbak Lia ingin mengembangkan karier di keuangan tidak masalah saja mengambil Magister Keuangan Daerah, karena sesuai dengan tugasnya sehari-hari dan ini akan meningkatkan kualitas pekerjaan. Untuk diakui tentunya Mbak Lia mesti konsultasi dgn BKD apakah nanti jika mengambil S2 itu dpt diberikan ijin belajar? kalau menurut saya bisa saja diakui sepanjang Mbak Lia memenuhi syarat dan memperoleh ijin belajar dari instansinya.

  28. Ass Pak, saya Beny sekarang PNS gol III/a dengan formasi S1 Farmasi, TMT 1 Jan 2010, saya ingin menyesuaikan Ijazah Apoteker saya untuk naik golongan ke III/b, tetapi saya di tolak oleh BKD dgn alasan untuk jabatan Apoteker pangkat terendah harus III/b, apa memang begitu peraturannya Pak ?, bagaimana saya bisa naik Pangkat kalau penyesuaian ijazah ditolak, apa saya harus menunggu sampai kenaikan pangkat reguler ?

    • Wa’alaikum salam, untuk jabatan apoteker pangkat terendah adalah III/b, karena Anda masih III/a maka jabatan Anda masih sebagai PNS non jab fungsional apoteker walaupun formasi yang Anda lamar pada penerimaan CPNS yl adl Apoteker, sehingga seharusnya Anda diberikan SK Jab Apoteker stlh berpangkat gol ruang Penata Muda Tk I, III/b dan memiliki ijazah profesi apoteker. Anda dapat naik pangkat reguler stlh 4 th dalam pangkat terakhir atau ikut ujian penyesuaian ijazah, dengan syarat memiliki ijin belajar dan syarat2 lainnya spt dp3 2 th takhir,

  29. halo bang…. saya benny pns yang diangkat cpns gol IIIa pd 1 maret 2009 melalui jalur umum formasi struktural.
    pada 1 sept 2010 saya diangkat menjadi pns, namun pada februari 2011 saya mutasi ke guru karena ada akta IV.
    pada januari 2013 saya mutasi lagi ke struktural.
    yang ingin saya tanyakan adlh dapatkah saya mengajukan kenaikan pangkat dari IIIa ke IIIb untuk kenaikan bulan april ini, dikarenakan sdh menckupi syarat kenaikan reguler ( 1 maret 2009 – 1 april 2013)? atas pencerahannya terima kasih.

      • tp begini pada waktu bkd mengajukan ke bkn malah berkas saya ditolak dengan alasan dp3 2 thn terakhir saya berasal dr guru, jd yg dipermasalahkan oleh mereka kepindahan saya dr fungsional ke struktural.. so gmn bang solusinya? trims.

      • Sekitar 1 th yl, sy lupa nomor dan tgl suratnya yaitu ada surat Menpan & RB yang melarang mutasi guru ke struktural krn byk pemda yang mengajukan keluhan tentang kurangnya tenaga guru di daerah, mungkin berkaitan dgn formasi selain permasalahan dp3 yang Anda sebutkan td, biasanya permasalahan dp3 adalah nilai yg kurang, pejabat penilai yg tidak sesuai dll. Menurut sy sebaiknya Anda konsultasikan langsung dgn BKN Regional yang menangani UKP Anda mengenai hal tsb sehingga dapat ditemukan solusinya.

      • Iya, DP3 2 tahun terakhir itu terlihat jelas bahwa terjadi mutasi dari fungsional ke struktural, shg perlu dilampirkan sk pemberhentian dari jabatan guru dan sk pengangkatan dalam jabatan fungsional umum/struktural. shg BKN mengetahui secara jelas kronologis kejadian mutasi tsb, dan jika diperlukan BKD dapat membuat surat keterangan untuk memperkuat alasan kepindahan tsb karena untuk kepentingan dinas/daerah dan formasi memungkinkan. Memang hal ini akan cukup panjang diperdebatkan mengingat kebanyakan daerah melaporkan bahwa tenaga fungsional sangat kurang, khususnya tenaga guru dalam formasinya, oleh karena itu jika tetap bermasalah sebaiknya dikonsultasikan ke BKN untuk mendapatkan solusi yang terbaik, karena BKN lah yang memproses UKP Benny dan mereka lah yang berwenang untuk menyatakan bahwa Anda memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat.

    • PNS non fungsional angka kredit (struktural) dapat diberikan kenaikan pangkat reguler/pilihan jika telah memenuhi syarat, di antaranya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan dp3 nya bernilai baik dst. Benny dapat saja mengajukan usul KP reguler dari III/a ke III/b meskipun sebelumnya menjabat sebagai guru dan sekarang telah berhenti dari jabatan guru tsb maka lampirkan pula sk pemberhentian dari jab guru dan sk pengangkatan dalam jabatan fungsional umum yang menunjukkan bahwa Benny adalah PNS non fungsional/strultural.

  30. halo..
    saya PNS yangs edang tugas belajar di Luar negeri. saya memperoleh SK kenaikan pangkat saya tahun 2012 bulan April, meski seharusnya sejak tahn 2011 april sy seharusnya sd berada pada gol. IIIb. Namun krn 1 dan lain hal saya berada pd gol. IIIa selama hampir 5 thn. Saya telah mengantongi DP3 dari KBRI di negara saya sedang beljar. Bisakah saya mengajukan kenaingkan pangkat untuk tahun ini, 2013bulan oktober? mengingat sy telah 1 tahun di gol. III b.

    • hai…agak kurang menangkap kronologi kenaikan pangkat Anda, saya mencoba mengilustrasikan kasus Anda spt ini, mudah2an sy tdk salah tangkap. sk kp III/a 01 April 2012 seharusnya secara reguler 4 tahun Anda memperolehnya pada 01 April 2011, namun krn satu dan lain hal baru bisa naik pangkat pada 01 April 2012 tsb shg Anda naik pangkat reguler lebih dari 4 tahun atau menjadi 5 tahun, terlambat 1 tahun. Bisakah Anda mengajukan KP kembali pada tahun 2013 bulan Oktober? kalau dari perhitungannya III/a 01 April 2012 maka kp reguler (4 th) ke III/b seharusnya 01 April 2016, tetapi jika Anda sebelumnya adalah S1 kemudian melanjutkan studi ke luar negeri mengambil s2 dan lulus pada bulan April s/d juli 2013, kemudian mengikuti ujian penyesuaian dan lulus/menerima STLUP (surat tanda lulus ujian penyesuaian) pada bulan Agustus 2013, insya Allah Anda sempat mengajukan Usul KP pada bulan Oktober 2013, masalah kmdn adalah kelengkapan persyaratan dan prosedur KP Anda, hal ini perlu Anda konsultasikan dengan BKD Anda yang akan memproses UKP Anda tsb. Demikian, semoga sukses!

  31. Saya PNS Golongan III/b dengan masa kerja 5 tahun, saat ini sedang ijin belajar S2 yang kalau sesuai rencana tahun depan sudah selesai kuliah S2-nya. Yang menjadi pertanyaan apakah saya perlu untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah utk pengakuan Ijazah S2 saya tersebut ataukah hanya perlu untuk mengajukan permohonan untuk pencantuman gelar (Ijazah S2 tersebut diakui atas nama saya) ? Mohon infonya lebih lanjut.

    • Terimakasih atas komentarnya, karena pangkat/gol ruang Anda telah Penata Muda Tk I, III/b tidak seharusnya Anda mengikuti Ujian Penyesuaian, karena Penyesuaian ijazah kenaikan pangkat diperuntukkan bagi PNS yang memiliki ijazah S2 dengan pangkat/gol ruang Penata Muda, III/a ke bawah, Ijazah S1 masih berpangkatgol ruang Pengatur tk I, II/d kebawah, dst. Sehingga menurut saya cukup mengajukan permohonan untuk pencantuman gelar pada usul KP Anda pada periode KP terdekat.

  32. Saya guru PNS golongan III/c sudah berjalan 2 tahun, dan tahun ini saya mendapatkan ijazah S2, bisakah saya mendapĂ t penyesuaian pangkat ke tingkat III d atau bgmn? Kuliah saya izin belajar

    • penyesuaian ijazah s2 bagi PNS yang memiliki ijazah S2 tetapi berpangkat masih Penata Muda, III/a ke bawah dapat diberikan penyesuaian ijazah ke Penata Muda Tk. I, III/b. Jika Anda sudah berada di gol III/c tidak perlu penyesuaian ijazah ke III/d. cukup memberikan laporan bahwa Anda memiliki ijazah S2 melalui proses ijin belajar.

  33. Salam kenal Pak Agus,
    Mohon maaf saya salah posting (di badian KEPEGAWAIAN) Mohon dapat di delate. Terima kasih.
    Senang sekali mampir di blognya bapak, banyak pencerahan yang saya dapat. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan, dan mohon pencerahan dari bpk.
    Saya CPNS guru Bahasa Inggris yang diangkat dari Guru Bantu DKI Jakarta. TMT CPNS 1 Januari 2008. Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah masa kerja saya dihitung mulai CPNS atau PNS?
    2. Menurut kata teman (masih ragu2) untuk guru kenaikan pangkat reguler bisa 2 tahun
    atau apakah 4 tahun, bagaimana caranya mempercepat kenaikan pangkat/golongan?
    3. Setelah PNS saya berencana kuliah S2. Kalau sy mengambil Magister Pendidikan (M.Pd)
    apakah bobot nilainya sama dengan S2 Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris?
    4. Apakah bedanya kalau sy mengambil izin tugas belajar dengan kuliah sendiri tanpa
    mengganggu tugas mengajar saya?
    5. Ijazah S2 nantinya bisakah diajukan untuk percepatan kenaikan pangkat tanpa harus
    menunggu kenaikan pangkat reguler yg 4 tahun?
    Terima kasih banyak atas penjelasan bapak, dan waktu yang diberikan untuk menjawab
    pertanyaan kami.

  34. Bang agus, saya seorang pejabat fungsional auditor dengan pangkat IIIb per 1 april 2012. Saat ini per 25 mei 2013 angka kredit saya sudah mencapai 210 poin lebih dan telah memenuhi semua poin untuk kenaikan pangkat ke IIIc. Pertanyaan saya, bisakah saya naik pangkat per 1 oktober 2013??? terima kasih

    • Silahkan diajukan Usul Kenaikan Pangkat Bapak untuk UKP periode Oktober 2013 selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2013, sehingga Kepegawaian instansi Bapak dapat memeriksa kelengkapan persyaratan dan tidak terlambat mengajukan usul tsb ke BKN. Terimakasih.

      • Kalau per 1 Oktober 2013 itu saya baru 1,5 tahun dari golongan IIIb, belum 2 tahun diposisi IIIb. Apakah saya tetap bisa naik golongan IIIc bank??? terima kasih

      • Terimakasih Mas Indra atas pertanyaannya, mengenai situasi Indra baru 1,5 th dalam pangkat terakhir golongan III/b apakah bisa naik pangkat ke penata, III/c. Jika Mas Indra adalah pejabat struktural eselon IV.a telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 th terakhir bernilai baik. maka Mas Indra dapat naik pangkat ke Penata gol IIIc. namun jika situasi Mas Indra tidak seperti tersebut di atas maka Mas Indra harus menunggu sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir jika Indra adalah PNS Fungsional Tertentu dan telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, atau jika bukan PNS fungsional tertentu atau staf administrasi maka harus menunggu sekurang-kurangnya 4 tahun untuk ke III/c jika memiliki ijazah terakhir Diploma III, atau sederajat.

  35. saya PNS lulusn D3 ilmu perpustakaan. saya berencana melanjutkan studi S1 sistem informasi (komputer), tidak linear dengan D3 saya.
    pertanyaannya, apakah bisa saya mengambil S1 sistem informasi? apakah tidak menjadi maslah dalam pengurusan pangkat nantinya karena tidak linear dr D3 perpustakaan ke S1 sistem informasi???
    terimakasih 🙂

    • Ijin Belajar diberikan jika formasi untuk pendidikan tersebut diperlukan oleh instansi. Jika Anda diberikan ijin belajar oleh instansi Anda mengambil jurusan S1 sistem informasi maka dapat diartikan bahwa formasi untuk s1 sistem informasi masih lowong dan jika Anda lulus ujian penyesuaian Kenaikan Pangkat maka tidak ada masalah pendidikan yang tidak linear antara D3 dan S1nya.

  36. Bang Agus, Saya Salyono Guru SMP dengan ijazah S1 Pendidikan Ekonomi Mengajar IPA dan Pada Tahun 2010 disertifikasi Bidang Study IPA, dgn pemberlakuan kenaikan pangkat terbaru menurut Permenpan No.16 Tahun 2009 bhw menurut informasi yang kami peroleh, untuk kenaikan pangkat guru yang tidak sesuai sertifikasi dengan Ijazah yang dimiliki tidak dapat diterima di BKN. Apakah betul demikian? jika betul bagaimana penyelesaianya?

    • Mas Salyono terimakasih atas pertanyaannya. Kenaikan Pangkat dapat diberikan apabila tersedia formasi, jika formasi kenaikan pangkat tersedia dan persyaratan lainnya terpenuhi dapat saja Anda naik pangkat. Mengenai ijazah yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, maka sebaiknya ini Anda koordinasikan dengan Kepala Sekolah. Apabila ijazah Anda telah diperhitungkan dalam PAK sehingga kemudian terpenuhi angka kredit untuk naik pangkat maka Anda dapat saja diberikan kenaikan pangkat, sedangkan hal sertifikasi itu merupakan bagian lain yang tidak secara langsung berkaitan dengan usul KP Anda.

      • Bang Agus, Bagaimana jika setelah koordinasi dengan Kepala Sekolah dan menyetujui akan pengajuan kenaikan pangkat kami tapi setelah sampai di dinas Pendidikan kabupaten menolak untuk diproses dengan dalil tidak diperbolehkan oleh BKN bagi guru yang mengampu bidang study yang tidak sesuai dengan Ijazah? apa langkah yang kami tempuh untuk meyakinkan petugas dinas pendidikan kabupaten?

      • Seyogyanya pembagian tugas mengajar berdasarkan kompetensi yang dimiliki sehingga Anda dapat minta kepada Kepsek kiranya diberikan tugas mengajar sesuai dg ijazah Anda sehingga petugas dinas pendidikan kabupaten dapat menerima usul KP Anda, solusinya dapat diselesaikan di tingkat sekolah saja sehingga lebih mudah menyelesaikannya, demikian Pak Salyono semoga sukses.

  37. Saya Guru PNS Guru kelas SD (tahun 2009), sekarang gol. II C, waktu masuk saya mengguna ijasah D2, PGSD, saya sudah selesai kuliah S1 FKIP Bahasa Inggris, dan memeiliki surat ijin belajar. Apakah saya dapat mengajukan penyesuaian ijasah untuk III a karena ijasah saya tidak liner. Saya mohon jawabannya, terima kasih.

    • Guru adalah jabatan fungsional yang kenaikan pangkatnya berdasarkan perhitungan angka kredit, Ijazah S1 Anda dapat diperhitungkan dan jika Anda telah mengumpulkan angka kredit minimal 100 Anda dapat mengajukan usul KP ke III/a

  38. saya pns guru golongan IIIc (oktober 2012) dan menyelesaikan tugas belajar S2 juli 2012, yang ingin saya tanyakan apakah saya bisa mengajukan KP untuk periode april 2014 nanti, jika penghitungan angka kredit telah memenuhi syarat? tks, mohon penjelasannya.

    • Terimakasih Tensi, Guru adalah pejabat fungsional yang dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 th dalam pangkat terakhir, jika Anda III/c tmt 1 oktober 2012 maka dapat mengajukan usul KP pada 1 oktober 2014 (2 tahun dalam pangkat terakhir) jika telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.

  39. assalamualaikum
    maaf pak Saya mau nanya , saya Guru PNS yang diangkat dari data base. sewaktu diangkat ijazah saya SMU sehingga pangkat golongan saya Pengatur Muda II a. SK PNS nya 1 Januari 2010 belum pernah naik pangkat. kemudian saya kuliah S-1 PGSD UT dan sudah selesai desember 2012, mempunyai SURAT IZIN Belajar dari BKD ttd Bupati. pertanyaan saya Apakah Saya bisa mengikuti ujian Penyesuaian ijazah untuk ke III a, karena saya bingung saya guru tapi statusnya bukan jabatan fungsional tapi Struktural karena pas Saya mengajukan permohonan SK fungsional ditolak, alasannya jabatan saya ini struktural.

    • Wa’alaikum salam Pa Abdul Latif. Untuk jabatan fungsional tertentu yang kenaikan pangkatnya dihitung berdasarkan angka kredit, seperti guru, perawat dll tidak perlu ikut ujian penyesuaian kenaikan pangkat karena ijazah yang dimiliki itu akan dihitung dalam perolehan angka kredit, seperti pak Latif memiliki ijazah S1 itu memperoleh poin 100, sementara syarat untuk ke III/a adalah minimal memperoleh angka kredit 150, maka Pak Latif tinggal mencari 50 point lagi untuk bisa naik pangkat dari II/a ke III/a. Mengenai permohonan sk fungsional ditolak mungkin berkaitan dengan pendidikan terakhir Bpk yang sma, tetapi karena SK PNSnya tertulis guru maka untuk KP ke III/a nya tentunya adalah guru cuma untuk sk jabatan fungsionalnya yang belum bisa diterbitkan karena syarat pendidikan untuk jabatan guru sekarang kan adalah minimal S1 tetapi untuk usul kenaikan pangkatnya tetap saja menurut saya Pak Latif menggunakan jabatan fungsional guru, yaitu berdasarkan perolehan angka kredit.

  40. assalamualaikum
    maaf pak Saya mau nanya , saya Guru PNS yang diangkat dari data base. sewaktu diangkat ijazah saya SMU sehingga pangkat golongan saya Pengatur Muda II a. SK PNS nya 1 Januari 2010 belum pernah naik pangkat. kemudian saya kuliah S-1 PGSD UT dan sudah selesai desember 2012, mempunyai SURAT IZIN Belajar dari BKD ttd Bupati. pertanyaan saya Apakah Saya bisa mengikuti ujian Penyesuaian ijazah untuk ke III a, karena saya bingung saya guru tapi statusnya bukan jabatan fungsional tapi Struktural karena pas Saya mengajukan permohonan SK fungsional ditolak, alasannya jabatan saya ini struktural. tapi di SK PNS saya dibunyikan Jabatan Guru

    • Wa’alaikum salam Pa Abdul Latif. Untuk jabatan fungsional tertentu yang kenaikan pangkatnya dihitung berdasarkan angka kredit, seperti guru, perawat dll tidak perlu ikut ujian penyesuaian kenaikan pangkat karena ijazah yang dimiliki itu akan dihitung dalam perolehan angka kredit, seperti pak Latif memiliki ijazah S1 itu memperoleh poin 100, sementara syarat untuk ke III/a adalah minimal memperoleh angka kredit 150, maka Pak Latif tinggal mencari 50 point lagi untuk bisa naik pangkat dari II/a ke III/a. Mengenai permohonan sk fungsional ditolak mungkin berkaitan dengan pendidikan terakhir Bpk yang sma, tetapi karena SK PNSnya tertulis guru maka untuk KP ke III/a nya tentunya adalah guru cuma untuk sk jabatan fungsionalnya yang belum bisa diterbitkan karena syarat pendidikan untuk jabatan guru sekarang kan adalah minimal S1 tetapi untuk usul kenaikan pangkatnya tetap saja menurut saya Pak Latif menggunakan jabatan fungsional guru, yaitu berdasarkan perolehan angka kredit.

  41. Assalamu’alaykum bang Agus, kalo untuk ujian kenaikan pangkat/penyesuaian ijazah biasanya bisa cari dimana ya infonya? Saya PNS gol. IIIa per 1 Januari 2012, masuk dgn ijazah S1. Apakah bisa ikut ujian penyesuaian ijazah utk S2 saya yg lulus tahun 2008? Makasih atas penjelasannya, wassalamu’alaykum.

    • Wa’alaikum salam, informasi untuk ujian penyesuaian kenaikan pangkat/penyesuaian ijazah infonya dari BKD Kab/Kota dan Provinsi tempat Mba Echa bertugas. Sehubungan dengan ijazah yang dimiliki sebelum diangkat sebagai PNS apakah bisa digunakan untuk mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Menurut saya bisa sepanjang telah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang dibuktikan dengan surat tanda kelulusan ujian dan formasi untuk ijazah pendidikan yang dimiliki Mba Echa diperlukan oleh instansinya. Namun ada beberapa instansi yang menolak PNS mengikuti ujian penyesuaian, salah satu alasannya adalah ketentuan dalam kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB/Ijazah. Memperoleh STTB/Ijazah mempunyai pengertian bahwa STTB/Ijazah yang diperoleh setelah yang bersangkutan diangkat sebagai PNS. Sehingga ketika Mba Echa mengajukan permohonan untuk ikut ujian penyesuaian ijazah biasanya diminta oleh BKD untuk melampirkan surat ijin belajar, dan ketika ijazah yang dimiliki tsb adalah sebelum menjadi PNS maka tentunya tidak ada Surat Ijin Belajar. Namun tentunya itu adalah kebijakan dari instansi menafsirkan PP Kenaikan Pangkat, tetapi sepanjang Mba’ Echa dapat memenuhi syarat untuk penyesuaian ijazah S2nya di antaranya lulus ujian penyesuaian ijazah maka ijazah S2 yang diperoleh sebelum PNS dapat dipergunakan. Dan apapun sebaiknya hal ini dikonsultasikan dengan BKD tempat Mba’Echa bertugas, semoga bermanfaat. terimakasih.

  42. Ass Bang, saya Farid Alkatiri dari Mamuju, saya baru2 ini diangkat menjadi KTU pada UPTD Eselon IVa, Golongan saya sekarang III/a, dan TMT 1 Jan 2010, yg ingin saya tanyakan, apakah saya sudah bisa mengurus kenaikan Pangkat Saya ke III/b atau harus menunggu sampai tanggal 1 Jan 2014 ?? mohon Pencerahannya Bang terimakasih sebelumnya

    • Untuk diangkat dalam jabatan struktural Esselon IV/a pangkat minimal nya adalah III/b, jika gol Farid III/a kemungkinan masih berstatus Plt atau mungkin eselonnya IV/b yang pangkat minimalnya III/a. jika plt tentu KP Pilihan belum dapat diajukan (1 th dalam pangkat dan jabatan) kecuali KP Reguler (4 tahun) harus menunggu sd 1 April 2014, krn periode kenaikan pangkat terhitung 1 april dan 1 oktober. sementara jika eselon Anda IV/b, maka Anda dapat mengajukan KP Pilihan (1 th dalam pangkat dan jabatan) karena pangkat III/a adalah pangkat minimal untuk eselon IV/b, artinya jika Farid pangkat terakhir III/a tmt 1 jan 2010 maka 1 jan 2011 sudah 1 th dlm pangkat terakhir dan jika diangkat pd jabatan eselon IV/b tmt 1 Mei 2010 maka 1 mei 2011 sudah 1 tahun dalam jabatan mk pada UKP periode oktober 2011 bisa diajukan untuk KP Pilihan ke III/b. M

      • Terimakasih bang atas infonya iya benar saya Eselon IVb berarti oktober ini sudah bisa naik pangkat ke IIIb ya bang ??

      • Iya, jika terpenuhi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural terakhir. Sama2 Farid.

  43. Assalamu Alaikum wr.wb.
    Saya ingin bertanya bang, tentang
    pengembalian berkas pengusulan dari gol.
    IIb ke IIIa.
    ada catatan Klarifikasi pada berkas
    tersebut sbb;
    1.Sk. tugas belajar thn 2009, sekolah DIV,
    lulus tahun 2012.
    2. CPNS 1-1-2007, SMA, Tahun masa
    kerja 3 tahun.
    saya menitik beratkan pada no. 2 dimana
    catatan lulusan sma dengan masa kerja 3
    tahun apakah itu sebuah permasalahan?
    Saya masuk pns berdasarkan
    pengangkatan data base, bukan melalui
    seleksi umum.
    Mengenai permasalahan no. 1 apakah
    abang melihat suatu permasalahan?
    Sekolah tempat tugas belajat itu
    perkuliahan dimulai februari dan berakhir
    desember setiap tahunnya.
    mohon pencerahanya bang..

    • Melihat catatan tersebut saya tidak menemukan suatu permasalahan yang menyebabkan berkas Anda dikembalikan. Mungkin didalam berkas UKP Anda yang lainnya ada yang berkaitan dengan permasalahan tsb, misalnya DP3 pejabat penilai yang tidak sesuai atau lainnya, hal ini tidak begitu jelas jika tidak menelaah keseluruhan berkas yang diajukan. Mengenai masa kerja anda 3 th tsb juga tidak bermasalah karena Anda telah menjalankan tugas sebelumnya sebagai pegawai honorer yang diperhitungkan masa kerjanya ketika diangkat sebagai CPNS. Hal ini sebaiknya Anda tanyakan langsung dengan yang menangani berkas UKP Anda sehingga kesalahan2 itu dapat segera diperbaiki dan diajukan kembali ke BKN untuk mendapatkan persetujuan KP nya.

  44. Salam…
    Saya kuliah S1 Tahun 1996, karena kerusuhan maka saya melanjutkan kuliah di kota lain (seberang pulau) yg wisuda pada tahun 2012. sebelum tamat kuliah saya mengabdi sebagai pegawai honorer tahun 2004 (di kota lain pula), dan tahun 2007 saya diangkat sebagai cpnsd Gol.II.
    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan persyaratan untuk penyesuaian kenaikan pangkat? apa harus dibuat ijin atau tugas belajar? atau keterangan belajar dari pemda setempat? mengingat waktu masuk kuliah saya belum ada ikatan dinas dengan pemda. Mohon bantuannya. Terimakasih sebelumnya. Salam…

    • Diangkat sbg CPNS gol II tahun 2007, memperoleh ijazah tahun 2012. Berarti Anda menjalankan kuliah sambil bekerja sebagai cpns selama 2007 sampai dengan 2012, seharusnya Anda mengajukan ijin belajar dalam tahun 2007 sehingga Anda memperoleh legalitas dalam menjalankan perkuliahan sambil bekerja. Namun demikian penyesuaian ijazah Anda tentu masih dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat penyesuian ijazah sepanjang Anda lulus dan memiliki sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah yang diselenggarakan oleh instansi Anda bekerja (BKD Kab atau BKD Provinsi).

      Untuk pertanyaan kedua, menurut saya pegawai honorer itu identik dengan PNS karena digaji dengan menggunakan dana APBN atau APBD sehingga peraturan kepegawaiannya juga disamakan dengan PNS. Mengenai pegawai honorer yang sedang mengikuti perkuliahan di UT tentunya harus mempunyai ijin belajar. Apakah nanti jika diangkat sebagai CPNS/PNS dapat penyesuaian ijazah? ini tergantung juga kepada kesesuaian bidang studi ijazah yang dimiliki dengan kebutuhan/formasi yang diperlukan, sepanjang kebijakan pemda memerlukan/formasi tersedia tentu saja bisa untuk penyesuaian ijazah sesuai dengan PP 12/2002.

      • Ass pak saya sdh diangkat dengan formasi analis kesehatan gol IIA th 2009 tp sebelumnya saya sdh menyelesaikan SI Biologi tahun 2005 apakah saya bisa lgs kenaikan pangkat pilihan jd IIIA mengingat analis kesehatan dan bioloigi itu msh satu jalan trimakasih pak buat infonya

      • Wa’alaikum salam, pp 12 tahun 2002 menyatakan bahwa PNS yang memiliki ijazah dapat penyesuaian kenaikan pangkat sesuai dengan ijazah yang dimiliki. PNS II/a memiliki ijazah S1 dapat penyesuaian ijazah ke III/a. Dalam pengertian ini bisa saja Tutut penyesuaian KP ke III/a dengan syarat lulus ujian penyesuaian ijazah. Untuk ikut ujian penyesuaian ijazah masing-masing kepegawaian instansi memberikan syarat-syarat yang seringkali “menghambat” seperti syarat ijin belajar. Dalam situasi Tutut yang telah memiliki ijazah S1 pada 2005 sementara diangkat sebagai PNS 2009 maka persyaratan ijin belajar tidak dapat dipenuhi karena ijin belajar hanya diberikan kepada PNS shg banyak PNS yang spt kasus Tutut “gugur” pada saat seleksi administrasi.

      • Bisa saja sepanjang Anda dapat memenuhi syarat2nya seperti min 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, lulus ujian penyesuaian ijazah. dan sebagainya.

  45. Salam, teman saya nilai angka kredit 145 1 januari 2013 dengan golangan IId , apakah 2014 bisa mengajukan naik tingkat ke IIIa salam kodir

    • Terimakasih, sayang sekali Epik tidak menjelaskan mengenai jabatan fungsional apa teman Mas Epik, apakah beliau itu guru atau fungsional lainnya…namun demikian kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional dapat diberikan jika sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, artinya jika PAKnya terpenuhi namun belum 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir maka menunggu sampai dengan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 th dlm pangkat terakhirnya baru dapat diajukan usul kenaikan pangkatnya.

  46. Pak kami yang dari akuntansi memiliki gelar profesi lanjutan dari akuntan atau disingkat Ak yaitu CA, CISA, CPA, CFA. bagaimana caranya agar gelar profesi ini dapat dicantumkan dibelakang nama, mengingat untuk mendapatkan gelar profesi tersebut melalui penilaian dari organisasi profesi seperti Ikatan akuntan Indonesia dll dan tidak melalui proses belajar seperti gelar akademik?

    • Terimakasih,untuk pencantuman gelar profesi sepanjang tidak merubah status kepangkatan pada umumnya cukup dilaporkan saja ke instansi kepegawaian Anda supaya diketahui dan dalam kegiatan administrasi maupun korespondensi berikutnya menuliskan nama lengkap Anda berserta gelar. Namun biasanya hal tsb diatas masih kurang afdol jika gelar tsb tidak tercantum pada sk pangkat, untuk mencantumkan gelar pada SK Pangkat maka pada saat mengajukan usul kenaikan pangkat pada periode berikutnya, Arif dapat melampirkan fotocopy ijazah profesi dan persetujuan pencantuman gelar sehingga ketika proses kenaikan pangkat di bkd maupun bkn biodata Arief disesuaikan riwayat akademiknya dan penulisan nama lengkat berikut gelar terakhirnya.

    • untuk nama PNS pada administrasi kepegawaian yang digunakan adalah nama pada SK PNS, dalam hal ini pada SK Pangkat terakhir PNS, sehingga untuk mencantumkan gelar profesi ini Anda dapat mengajukannya bersamaan ketika pengajuan usul kenaikan pangkat pada periode KP Anda berikutnya, dengan dilampirkan surat permohonan pencantuman gelar beserta bukti sah kepemilikian gelar tersebut seperti ijazah dan daftar nilai/transkrip akademiknya.

  47. Trima ksh sblm nya atas kesediaan bpk. Sy seorang perawat dg gelar ners. Pd saat sy masuk sbg pegawai sy memperoleh pangkat penata muda tk.1 gol lll/b, setelah 2th 7bln sy dg gol.lll/b pihak bkd di wilayah tmpt sy mengatakan ada kesalahan pangkat pd sk sy, seharusnya pangkat sy penata muda gol.lll/a. Dan sy harus mengembalikan gaji yg berlebih yg slm 2,7 th yg telah sy terima. Bagai mana menurut pendapat bpk. Bukan nya profesi ners setara dg profesi dokter atau apoteker. Dan gol nya adalah gol.lll/b.

  48. Assalamualaikum Warohmatullahiwabarkatuh, Saya CPNS angkatan 2012 disalah satu kementerian pada kantor wilayah di salah satu propinsi di pulau sumatera, saya masuk menggunakan ijazah SMU meskipun pendidikan terakhir saya adalah S2 komputer (S1 saya juga komputer hanya saja beda jurusan, S1 Sistem Informasi dan S2 Magister Teknik Informatika). Saat ini saya ditempatkan pada fungsional umum pada bagian kepegawaian. adapun syarat saya mengajukan penyesuaian ijazah adalah masa kerja 6 tahun
    yang ingin saya tanyakan
    1. Apakah saya bisa mengajukan penyesuaian ijazah S1 dan S2 komputer saya pada waktunya nanti (6 tahun dari sekarang)?
    2. Apakah saya bisa melakukan penyesuaian ijazah S2 saya yang memilikin akreditasi C?
    3. Apakah saya bisa menggunakan ijazah saya untuk mengambil jabatan fungsional khusus pranata komputer sekarang (CPNS)?
    atas perhatian bapak saya haturkan terima kasih
    Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh

  49. Says pns penerimaan thn2010 ijasahDIII pariwisata tp sebelumnya saya sudah lulus S1kependidikan. Bskah ijasah S1 saya gunakan untuk ikut ujian penyetaraan??

    • untuk ikut ujian sbgmn yang Linda maksud ada beberapa persyaratan yang harus diikuti dan dilengkapi (sebagaimana secara garis besar ada pada tulisan ini) dan jika Linda dapat memenuhi persyaratan tersebut maka dapat saja digunakan untuk kenaikan pangkat.

    • Sepanjang persyaratan untuk mengikuti ujian tsb terpenuhi, spt formasi S1 Kependidikan diperlukan diinstansinya, prosedur ijin belajar terpenuhi dll tentu saja jika semua syarat terpenuhi Linda dapat menggunakan ijazah S1 kependidikan itu untuk ikut ujian penyetaraan.

  50. Pak Agus saya mau nanya mengenai masa kerja, saya diangkat cpns dengan pendidikan SMA masa kerja sy o tahun o bulan, kemudian 2 tahun 1 bulan kemudian saya naik pangkat melalui ijazah DII yang saya miliki dan diterima BKN, tapi di Nota naik pangkat masa kerja saya jadi 03 tahun 00 bulan, knp segitu y pak?mohon penjelasannya, terima kasih

    • Masa Kerja 03 tahun 00 bulan yang diberikan kepada Vanie ketika naik pangkat penyesuaian ijazah ke DII itu adalah untuk menyesuaikan dengan tabel gaji yang diterbitkan pemerintah, prinsipnya Vanie diberikan “pinjaman” masa kerja golongan, sedangkan masa kerja keseluruhan tetap saja dihitung dari CPNS, masa kerja ‘pinjaman” itu nantinya akan dikembalikan pada sk pensiun, masa kerjanya akan sama dengan masa kerja keseluruhan.

  51. saat ini istri saya adalah pns dosen pada salah satu ptain. sebelum menjadi dosen, sebelumnya sebagai pns guru salah satu sma. sebelum mutasi menjadi dosen, istri saya melanjutkan kuliah s3 pada salah satu ptn akreditasi “A” dan telah lulus. pihak ptain dimana istri saya bertugas tidak mengakuai ijazah s3 istri saya dengan alasan tidak ada izin belajar, padahal selama kuliah tidak meninggalkan tugas untuk memberikan kuliah kepada mahasiswa ptain tersebut. mohon petunjuk Bapak untuk upaya pengakuan atau proses penyesuaian ijazah istri saya tersebut. terima kasih.

    • Dosen adalah jabatan fungsional tertentu yang kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit, jadi isteri Bapak dapat mengusahakan penggunaan ijazah s3nya melalui jalur PAK, tentunya dalam pemberian penilaian angka kredit ada tim penilai yang umumnya juga mempersyaratkan ijin belajar untuk setiap penilaian point ijazah, namun demikian jika ijin belajar tidak dapat dipenuhi mungkin ada kebijakan lain yang bisa diberikan oleh tim penilai PAK, seperti surat rekomendasi atau prestasi lainnya yang mendukung untuk pengakuan ijazah tsb.

  52. saya lulus pegawai ijazah SMA sekarang gol. II/b, dan mendapat tugas belajar melanjutkan pendidikan ke salah satu perguruan tinggi, apakah disaat penyesuaian nanti wajib mengikuti ujian kenaikan pangkat ?…trimks

  53. mohon info:
    jika saya berijazah s2 mendaftar pns tp yg ada hanya s1, apakah ijazah s2 saya bisa langsung disetarakan. apa harus menunggu 1 tahun dengan pengakuan ijazah s1 saya.

    terima kasih

    • Untuk penyetaraan atau penyesuaian ijazah, selain memiliki ijazah S2 juga terdapat persyaratan lainnya, diantaranya tersedia formasi untuk jabatan yang sesuai dengan ijazah yang mau disetarakan, dalam hal ini diangkat sbg PNS dg formasi yg sesuai dg ijazah S1nya ingin penyesuaian ijazah menggunakan ijazah s2, dapat saja sepanjang formasi untuk ijazah s2nya itu tersedia, artinya jika tidak ada formasi untuk ijazah s2nya maka tidak dapat langsung disetarakan. demikian Bapak, terimakasih kembali.

  54. saya PNS golongan pembina IV/a, telah lulus S2 (Magister Managemen, MM) serta dilengkapi ijin belajar yang sah dari instansi, kenapa untuk mencantumkan gelar MM kok harus diuji kompetensi oleh BKD dan BKD bisa menyatakan tidak lulus, padahal ijin belajar dan universitas itu terakreditasi, sepengetahuan saya apakan ketentuan itu tidak bertentangan dengan Peraturan perundangan diatasnya (UU kepegawaian, KEPMENPAN), dan masalah pemakaian gelar itu sudah secara otomatis melekat sesuai bidang ilmunya. dan kalau mau diuji kompetensi ya seluruh PNS yang mempunyai gelar S2 jangan hanya sebagian PNS, karena itu akan menghambat kemajuan PNS. toh demikian S2 saya tidak berpengaruh terhadap pangkat golongan/jabatan, hanya sekedar tambahan ilmu….
    mohon tanggapannya. tks

    • Sesuai dengan kewenangannya PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Bupati/Walikota melalui BKD dapat mengadakan ujian untuk pegawainya. Apakah ujian itu bertentangan dengan peraturan diatasnya? menurut hemat saya, Pemda sesuai dengan kewenangannya dapat saja membuat kebijakan mengadakan ujian kompetensi sebagai bahan untuk mencantumkan gelar akademik pegawainya, meskipun Bapak sudah memiliki pangkat/gol.ruang IV/a sehingga untuk kenaikan pangkat tidak lagi berpengaruh namun demikian bagi PNS ijazah memiliki civil effect bagi pengembangan karier berikutnya, nantinya tetap akan diperhitungkan apakah untuk jabatan struktural ataupun fungsional, bagi PNS fungsional tentunya ijazah dapat dikonversikan dalam angka kredit.

  55. asmkm, met pagi… sy pns papua asal kab asmat dengan pangkat/gol ruang II/c pendkn diploma. diangkat pns sejak april 2010, april 2014 siap2 ke II/d .sy kepingin target kenaikan pangkat dengan waktu tepat. jd setelah II/d ambil S1, 1 thn setelah pngkt tsb sy ingin penyesuaian ijzh (target april 2015 ke III/a). mslhnya di bkd pemda asmat udh tdk ada perda izin belajar keluar daerah yang ada adalah tugas belajar keluar daerah, sedangkan di asmat tdk ada PT swasta mapun negri, sedangkan permohonan Tugas belajar (TB) diajukan tahun ini tahun depan baru terealisasi dan sy skrg ini sy sedang lanjutkan DIII adm sy ke DIV di kampus yg sama, pertanyaan sy
    1.setelah kenaikan pangkat II/d satu tahun setelah itu apakah bisa penyesuaian ijazah, sedngkn usulan tugas belajar sy bru keluar tahun depan, brti butuh 2thn stgh lagi bru selesai scra aturan bkd,artinya sy punya ijazah duluan dri waktu TB apakah bisa usulkan kp ke III/a
    2.apakah ijazah DIV setara dalam aturan BKD untuk KP ke Golongan III/a .dan dengn DIV apakah langsung bisa lanjut ke jenjang S2

    • wa’alaikum salam, tgl ijazah lebih dulu dari tgl sk tubel apakah bisa penyesuaian ijazah? Bisa saja tergantung isi dari sk tubel tsb, penetapan sknya boleh saja lebih muda dari ijazah asalkan isi dari sk tubel menunjukkan tanggal mulai pendidikan sampai dengan selesai pendidikan dicantumkan, misalnya :”diberikan tugas belajar kepada Sdr. Bakri pada Unversitas Indonesia program studi x selama 2 (dua) tahun dari tanggal 2 januari 2011 sampai dengan tanggal 2 Januari 2013. ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2013. Hal ini masih bisa ditoleransi namun kembali lagi kewenangan unt mengambil kebijakan spt tsb ada ditangan bup/walikota melalui bkd, apakah beliau berkenan, tergantung kepada usaha Anda. dan perlu diingat jika Anda tugas belajar maka tidak perlu mengikuti ujian penyesuaian kp, bagi PNS tubel diberikan kenaikan pangkat pilihan tanpa ujian. shg menurut saya ikuti saja kebijakan bkd dan tidak perlu terlalu pas dengan keinginan anda, karena ijazah Anda otomatis pasti dihargai oleh bkd apabila melalui pemberian tugas belajar.
      Ijazah D.IV dihargai sama dengan ijazah S.1 yaitu Penata Muda,III/a. apakah bisa langsug ke jenjang S2? biasanya syarat untuk melanjutkan ke S.2 itu ditentukan oleh pengelola program studi di universitas, jadi bisa saja mereka menerima/menolak tergantung dari kebijakan program studi tsb. Untuk Kepegawaian, pada umumnya syarat unt tubel ke S2 pangkat minimal III/a, sehingga jika syarat pangkat terpenuhi bisa saja melanjutkan ke S.2 sepanjang program studi menerima mahasiswa dari D.IV.

  56. saya PNS gol II/b yang sudah memliki setifikat kelulusan Ujian Penyesuaian, akan tetapi sudah terhambat dengan dikeluarkan perbup Bireuen no 13 tahun 2013, yg ingimn saya tanya kan apakah perbup tersebut tidak melangkahi tauran yang lebih tinggi cointohnya PP nomor 12 tahun 2002..trmksh..

  57. Bang Agus, salam kenal. Saya sekarang sedang menjalani tugas belajar S2. Untuk penyesuaian ijazah pada SK, dari syarat- syarat yg saya dapatkan di BKD di daerah saya salah satunya melampirkan SK Tubel dengan tidak ada melampirkan SK penghentian Tubel. sedangkan ada di daerah lain syaratnya melampirkan SK penghentian Tubel. Pertanyaannya, apakah ada tidaknya syarat SK penghentian Tubel tergantung dengan aturan daerah masing-masing, atau sudah menjadi aturan dari BKN pusat. Terimakasih.

  58. maaf saya mau tanya nh pak/bu.. bisa gak saya naik Golongan 3a apabila ijasah s1 tidak sesuai dengan instansi,, karna saya lulusan S1 elektro dan saya pengawai dengan golongan 2a,, mohon balasan y pak/bu.. terima kasih.

    • bisa atau tidak tergantung kepada kebijakan penetapan formasi yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bup/walikota masing2 melalui bkd, jika daerah memerlukan formasi s1 elektro peraturan pemerintah memberikan jalan untuk memenuhinya.

      • maaf ..saya mau tanya. saya adalah PNS tubel tapi sudah selesai september kemaren, apa boleh lanjut jenjang langsung tanpa kembali bekerja dulu?? trims

      • Tugas belajar diberikan oleh pemerintah sesuai dengan kepentingan dinas dan kebutuhan lembaga untuk jenis pendidikan tertentu serta kemampuan keuangan dan formasi, sehingga untuk memutuskan lanjut jenjang pendidikan melalui tugas belajar harus melalui persetujuan pemerintah terlebih dahulu. sebaiknya Pak Hendi konsultasikan terlebih dahulu dengan BKD/Instansi yang memberikan penugasan terlebih dahulu.

  59. saya guru pns gol 3b tmt okt 2012. sekarang sedang menempuh S2 tugas belajar. yang ingin sy tanyakan bagaimana memasukan gelar dan kenaikan pangkat setelah sy lulus ( prediksi juli 2014). krna sdh ada peraturan bagi guru yg ingin naik pangkat ke 3c dan seterusnya hrus membuat karya tulis ilmiah. sementara selama sy tugas belajar sy tdk aktif mengajar. jdi bgaimana solusi memasukan gelar S2 dan kenaikan pangkat nya?
    trima ksh

    • Bpk Asiando, sebagai tenaga fungsional angka kredit (guru) tentunya mekanisme kenaikan pangkat berdasarkan pada perolehan angka kredit, jika angka kredit terpenuhi dapat mengajukan usul kenaikan pangkat, memang salah satu perhitungan kredit adalah berdasarkan jam mengajar tetapi hal itu bukan satu-satunya cara untuk memperoleh angka kredit, perolehan ijazah juga dapat diperhitungkan walaupun memang nilainya tidak mencukupi keseluruhan yang diperlukan sehingga perlu upaya lainnya untuk menambah perolehan angka kredit tsb, tentunya ini merupakan tantangan bagi Anda selaku profesional pendidik untuk melakukan kegiatan2 dan inovasi dalam keterbatasan sebagai mahasiswa tugas belajar yang berprofesi guru, proses kreatif Anda sangat diperlukan untuk mengumpulkan kredit point. untuk memasukkan gelar pada sk pangkat adalah melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai disertai permohonan untuk pencantuman gelar dan sk tugas belajar pada berkas usul kenaikan pangkat pada periode kenaikan pangkat berikutnya.

      • untuk guru, kenaikan pangkat mulai dari 3b ke atas, diwajibkan membuat karya ilmiah. kalau dulu kan dari 4a ke atas.
        brarti sy tidak bisa naik pangkat untuk periode terdekat dgn modal ijazah (sepertinya).
        oleh krna itu, apakah bisa yang diajukan hanya pencantuman gelar akademik saja?
        trima ksh

  60. terima kasih sebelum nya, saya mau tanya pak,,nama saya eyde asal bangka belitung
    kemaren saya ngaujin penyesuai ijaza S2 saya tempat kulia jakarta. tp anggak keluar gelar s2 nya di sk… padala surat izin belajar nya ada apa… tlong solusinya pak..

    • Pak Eyde, pada umumnya untuk penulisan gelar pada sk prosesnya dimulai ketika kita akan mengajukan usul Kenaikan Pangkat dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai, ijin belajar, dan permohonan pencantuman gelar. Dalam kasus ini misalnya Pak Eyde telah memiliki pangkat Pembina IV/a, telah selesai S2 kemudian mengajukan usul kenaikan pangkat ke IV/b. Jika Pak Eyde masih berpangkat Penata Tk. I, III/d ke bawah maka perlu penyesuaian ijazah S2 nya ke IV/a, syarat-syarat kp pilihan berlaku, yaitu sbb:
      1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh; 2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; 3.Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; 4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan 5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

  61. Selamat siang, pak saya pns gol 2a, saat masuk cpns 2011 formasi sma/sederajat, saya sudah memiliki ijasah s1 lulus th 2008, apakah ijasah saya dapat digunkan untuk kenaikan pangkat? karena saat ini saya dpt tugas pekerjaan untuk formasi s1 teknik sesuai ijasah saya, di permen yg baru ini PERMENDAGRI NO 34 THN 2012 tidak menjelaskan bagaimana ketentuannya jika sudah memiliki ijasah s1(mengurus ijin belajar, dll). terimakasih atas jawabannya.

    • Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma.
      Ketentuannya yang harus dipenuhi adalah:
      1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh; 2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; 3.Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; 4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan 5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. jika persyaratan tsb dipenuhi dapat diberikan kenaikan pangkat/gol. ruang sesuai dengan tingkat ijazah yang dimiliki.

  62. Pak sy mau tanya:
    sy PNS pengangkatan Honorer tahun 2008 deng ijazah SMU, sekarang pangkat II/b masa kerja 8 tahun. wktu pemberkasan honorer tahun 2005 sy blum lulus kuliah, sy lulus tahun 2006 dan telah memiliki ijazah S1 tahun 2006, sy sudah mengikuti ujian dinas Penyusuain Ijazah atau ujian dinas penyesuai KP dan telah memiliki Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (STLUKP) tahun 2011 dari Kementrian Dalam Negeri RI.
    Pak..,apakah sy bisa mengusulkan Kenaikan Pangkat Penyusaian Ijazah…??? Persyaratan administrasi apa sja yg perlu disiapkan…???
    Trima Ksh Pak.

    • Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma.
      Syarat untuk usul kenaikan pangkat pilihan (KP Pilihan penyesuaian ijazah) adalah:
      1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh; 2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; 3.Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; 4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan 5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

      Demikian Pak Jose, terimakasih.

  63. Pak sy mau tanya:
    Saya PNS diangkat tahun 1992 dengan ijazah SD, tahun 2008 saya penyesuaian pendidikan dengan ijazah SMA dan pidah tugas sebagai staf TU pada sebuah SMP Negeri, sekarang pangkat saya Pengatur Muda Tingkat I atau II/b, Pada akhir tahun ini saya menyelesaikan pendidikan S1 Keguruan,
    Pak…, apakah saya bisa mengusulkan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan dapat menjadi Guru…??? Persyaratannya apa saja pak..???
    Terima Kasih.

    • Pak Dasuki, jika Bpk pada masa yang akan datang diproyeksikan oleh atasan Anda untuk diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh (guru), kemudian Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; serta Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Bpk dapat menyampaikan usul kenaikan pangkat, tentunya setelah dapat menunjukkan surat pernyataan mengenai akan diangkat dalam jabatan guru oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Bup/Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.

  64. Salam Bapak, saya mau bertanya :
    Saya adalah salah satu pegawai di salah satu kementerian. Beberapa waktu lalu saya baru saja naik dari Gol III B ke III C. Sebulan setelah itu saya lulus gelar profesi Akuntan (Ak). Sebelum menempuh kuliah profesi saya telah memenuhi persyaratan sehingga mendapatkan surat izin belajar. Dulu memang gelar Ak itu diperoleh bersamaan dengan gelar S1 pada PT tertentu. Tetapi sekarang untuk memperoleh gelar Ak kita diwajibkan untuk menempuh pendidikan.terlebih dahulu. Pada waktu saya mengurus pencantuman gelar Ak, ternyata mendapatkan kendala. Alasannya karena gelar profesi. Tentu saja saya tidak puas dan bingung dengan jawaban sepotong itu, mengingat di beberapa instansi lain seperti Depkeu, BPK, atau BPKP saya lihat banyak PNS yang mencantumkan gelar Ak dan tidak masalah. Bagaimana aturan yang benar Pak, saya mohon pencerahannya. Terima kasih

    • Pencantuman gelar yang diperoleh seorang pns setelah melewati proses pendidikan yang sah dan diakui oleh instansi tentu merupakan hak yang bisa dimintakan oleh pns ybs untuk diakui dan memperoleh civil effect dari pendidikan tersebut. ketika hak tsb tidak diberikan maka menimbulkan masalah, di antaranya spt yang dialami oleh Bapak, namun demikian tentu saja setiap permasalahan akan mendapatkan solusi jika dibicarakan/dikomunikasikan dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah bagian kepegawaian pada kementerian tempat Bapak bekerja. Saya tidak bisa menyimpulkan apakah pihak Kepegawaian atau Bapak yang benar atau salah karena saya tidak melihat keseluruhan dari proses / berkas yang Bapak ajukan, namun secara umum jika Bapak telah mendapatkan ijin belajar, apakah itu pendidikan akademis maupun profesi artinya sudah sesuai prosedur dan pendidikan yang dijalani adalah telah berdasarkan penelitian dan pertimbangan teknis memenuhi syarat diikuti oleh PNS, dan formasi untuk pendidikan tsb memang diperlukan sehingga seharusnya ketika pendidikan tsb telah selesai secara otomatis berdampak pada status kepegawaiannya, artinya pengakuan tsb direalisasikan pada pencantuman gelar. Memang pencantuman gelar itu pada umumnya harus melalui prosedur permohonan pencantuman gelar dan berkas2 lainnya sampai dengan terbit sk dengan telah mencantumkan nama dan gelar yang diperoleh. Menurut saya, pendidikan/ijazah profesi itu tetap dapat diakui dan ditulis sebagai gelar pada nama PNS karena lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah profesi adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan gelar dan ijazah yang dikeluarkan mempunyai civil effect bagi pemiliknya.

  65. asalamualaikum wr.wb
    pa agus sy cpns dr prawat s1 keperawatan tmt 1januari 2011 n tmt pns oktober 2012. sy mo tnya apa untung dan rugi bagi saya kalo melakukan pnyesuaian ijazah ners ijazah ners sy ddapat sblm dangkat jd pns yaitu th 2009, karena perbln aapril sy bs kenaikan gol. reguler ?
    dan kemudian sy sdah pnya ijazah S2 llus taun 2012 tp ketika prtama kuliah sy blm diangkat jd pns yaitu pd thn 2010 shg sy tdk pnya surt ijin blajar hnya pd saat saat brtugas sy mnt ijin sm kepala instansi sy. ijazah s2 sy bkn dr keperawatan ttp manajemen. apakah sy bs ikut pnyesuaian ijazah s2 sy?
    kemudian jk s2 sy bs dsesuaikan mnrt pndapat bapa apakah skrg atau yg ners dl dsesuaikannya.
    sebelumnya sy ucapkan trima kasih.

  66. asalamualaikum wr.wb pa agus sy cpns dr prawat s1 keperawatan tmt 1januari 2011 n tmt pns oktober 2012. sy mo tnya apa untung dan rugi bagi saya kalo melakukan pnyesuaian ijazah ners ijazah ners sy ddapat sblm dangkat jd pns yaitu th 2009, karena perbln aapril sy bs kenaikan gol. reguler ? dan kemudian sy sdah pnya ijazah S2 llus taun 2012 tp ketika prtama kuliah sy blm diangkat jd pns yaitu pd thn 2010 shg sy tdk pnya surt ijin blajar hnya pd saat saat brtugas sy mnt ijin sm kepala instansi sy. ijazah s2 sy bkn dr keperawatan ttp manajemen. apakah sy bs ikut pnyesuaian ijazah s2 sy? kemudian jk s2 sy bs dsesuaikan mnrt pndapat bapa apakah skrg atau yg ners dl dsesuaikannya. sebelumnya sy ucapkan trima kasih.

    • untuk kenaikan pangkat, pns perawat menggunakan perolehan kredit sehingga kepemilikan ijazah profesi Ners maupun S2 manajemen merupakan keuntungan baik secara keahlian/pengetahuan maupun administrasi kepegawaian jika kepemilikan tsb diakui. ujian kp penyesuaian ijazah itu dipersyaratkan bagi pns yang ukp nya non angka kredit, bagi pns fungsional angka kredit, ukp diberikan berdasarkan perolehan angka kredit jika telah mencukupi dapat mengajukan ukp tanpa harus lulus ujian kp penys ijazah, ijazah merupakan salah satu point yang dpt diperhitungkan untuk ukp,namun tentunya perolehan ijazah tsb harus memenuhi ketentuan, di antaranya ada ijin/tugas belajar/surat keterangan, dll shg brdsrkn hal2 tsb diatas, menurut sy Anda tidak harus mengikuti ujian penyesuaian ijazah cukup mengupayakan ijazah tsb dihitung sebagai perolehan point, yang mana terlebih dahulu dperhitungkan adalah yang memenuhi syarat untuk memperoleh point, seandainya tim penilai merekomendasikan kedua ijazah tsb alangkah lebih baik bagi Anda. terimakasih.

  67. ass. Pak, saya mau tanya apakah bisa mengikuti penyesuaian ijazah untuk S2 tapi bidang studi yang diambil tidak linier dengan S1-nya? Terima kasih

    • idealnya adalah linier dgn S1nya, namun ada banyak kasus penyesuaian ijazah diberikan walaupun ijazah s2nya tidak linier dengan ijazah s1, hal ini disebabkan di antaranya karena kewenangan berada pada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (bup/walikota/gub/menteri dsb) yang menyesuaikan dengan kebijakan, kemampuan, kebutuhan dan formasi masing-masing instansi. jadi tidak ada salahnya mencoba kan? good luck…

  68. Asalamualaikum pak,,,,sy Pns di Kab. Ek kuliah salah satu perguruan ntinggi dengan status akreditasi B,perkuliahan berjalan (2 tahun) status perguruan berubah menjadi akreditasi C,apakah ijazah yg sy peroleh dapat sy gunakan untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah? sedangkan peraturan ijazah harus akreditasi B

  69. mau nanya nih, saya lulusan D.III keperawatan, dan saya baru lulus tes CPNS kemenkumham, dengan ijazah SMA, apa kah saya bisa mengikuti penyetaraan menjadi petugas kesehatan di lingkungan kemenkumham,dengan ijazah D.III keperawatan saya td, dan apa saja syarat yang diperlukan untuk itu? trmksh

  70. pak saya mau nanya,sy seorang PNS juli 2010 dengan ijazah master(S2) ingin penyesuaian ijazah dari IIIa menjadi IIIb dengan masa pengabdian udh lebih dari ketentuan tp ternyata BKN menolak dengan alasan bahwa ijazah S1 dan S2 tidak linier.mohon penjelasanya

  71. Assalamu alaikum
    Mohon izin pak saya baru2 ini lulus ujian Penyesuaian Ijazah,tapi surat prsetujuan BKN nda terbit dengan alasan jarak jauh,dasar BKN tuk mengambil jarak jauh antara kantor dan tempat kuliah yah pak,saya bertugas d daerah Gowa sedangkan kampus saya daerah makassar,kami di daerah gowa bsa sangat dirugikan pak berhubung kampus2 d daerah gowa tidak ada pak karena jarak gowa dan makassar itu hanya 12km jadi kami smua kuliah di makassar,Mohon Petunjuknya pak bagaimana cara menjelaskan ke BKN tentang jarak Gowa dan Makassar

  72. Mohon Informasi :
    Saya PNS Guru S1 Prog. Studi Pend.Sosiologi mau melanjutkan Studi S2 Pend. IPS pa tdk menyalahi aturan dan dapat digunakan untuk penyesuaian pak?

  73. Pak, saya lulusan S1 perikanan kemudian saya dapat beasiswa untuk lanjut S2 pangan. Saat sedang tugas akhir (thesis) saya ikut tes menggunakan ijazah S1 dan lulus cpns pemprov di bidang perikanan. Setelah tamat S2, apakah saya bisa mengajukan penyesuaian ijazah S2 tsb nantinya untuk kenaikan pangkat? Terima kasih.

  74. assalamualaikum… maaf pak mengganggu. pak saya mau tanya saya perawat di puskesmas sekitar 3 bulan setela kenaikan pangkat saya ke gol IIIa saya mendapat tugas belajar.setelah 2,5 thn saya berhasil menyelesaikan kuliah saya. dari dinas saya dianjurkan untuk mengurus pemakaian gelar dulu. karena katanya saya masih fungsional perawat, biar tidak susah memindahkannya ke fungsional penyuluh kesehatan sesuai dengan ijazah s1 saya.apa benar pak? apa saya tidak bisa langsung mengurus sekalian kenaikan pangkat saya saja taun depan pak? saya sangat mengharapkan balasan dari bapak.terima kasih saya sebelumnya.

  75. ada teman saya guru sd sudah pns gol 2c tamatan SPG.diangkat dari guru bantu.melanjutkan kuliah s1 jurusan matematika. ketika akan mengajukan penyesuaian ternyata tidak bisa.padahal ketika akan kulia sudah ada surat izin bupati. dan ada juga pns guru diangkat dari guru bantu tamatan SMA. MAN. kuliah S1 jurusan matematika juga, ketika akan penyesuaian kenaikan pangkat ternyata bisa tetapi ujian dinas dulu. sedangkan dari tamatan spg tidak bisa ujian dinas. bagaimana ini pak.

    • Terimakasih Mba. Siska.
      saya tidak dapat menjawab mengapa teman Anda dari tamatan SPG tidak bisa penyesuaian, sementara tamatan SMA/MAN bisa ikut penyesuaian, karena saya tidak mengetahui secara persis permasalahannya. namun, secara umum untuk guru dapat memperoleh kenaikan pangkat penyesuaian ijazah jika telah memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan. Artinya, ijazah yang diperoleh langsung dihitung sebagai perolehan angka kredit, jika telah terpenuhi dapat mengajukan KP Pilihan, tanpa harus lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat. sedangkan ujian dinas adalah ujian bagi PNS yang pindah golongan II ke gol. III atau gol. III ke gol IV yang tidak memiliki ijazah S1 atau s2, tidak menduduki jab. struktural eselon IV dan atau III, belum lulus diklatpim IV dan atau III.

  76. Pa Pertanyaan Sy, Bisa Tidak sy Penyesuaian Ijaza S1 untuk Gol III/a, yg mana sy cpns januari thn 2011 dgn Ijazah D3, SK 100% April 2012, Sbelum sy tes CPNS sy sudah sementara kuliah di perguruan negeri fakultas yang sm Waktu sy kuliah D3, Sy Kuliah S1 Masuk Tahun 2010 Bulan 7, Sarjana Bulan 7 Thn 2012. Permasalahannya sy kuliah di luar kota tempat sy kerja Setelah sy terangkat CPNS. Tolong Balas

    • Terimakasih pa La ode
      PP 99/2000 jo PP 12/2002 psl 18 berbunyi bagi PNS yang memperoleh ijazah S1 dan masih berpangkat II/d ke bawah DAPAT dinaikkan pangkatnya menjadi III.a
      DAPAT dalam hal ini Bisa ya, bisa Tidak, namun syarat Bisa Ya minimal di antaranya a. telah diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh;
      b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
      c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
      dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki
      jabatan fungsional tertentu; dan
      e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
      mengenai permasalahan lokasi perkuliahan menjadi bahan periksa/pertimbangan pejabat kepegawaian apakah perkuliahan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akademik dan tidak mengganggu jam kedinasan atau tidak.

  77. ASS, saya pns th 2010 sekarang golongan IIIb terhitung 1 oktber 2013 setelah mengikuti ujian penyesuaian ijazah s2, reguler KP april 2014, pertanyaan saya apa saya harus mengajukan KP per april 2014 atau saya harus menunggu 4 tahun lagi u KP reguler, trimakah sebelumnya……

    • Wa’alaikum salam Mba.RRRdewi.
      penyesuaian ijazah diberikan kepada PNS yang memiliki pangkat dibawah jenjang ijazah yang dimiliki, misalnya PNS gol III.a berijazah S2 dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke III.b. berhubung sudah III.b tmt 1-10-2013 maka ada penyesuaian kepangkatan karena ijazah lagi, cukup dengan mencatatkan gelar S2nya pada sk. pangkat III.c pada I-10-2017 yad, atau jika diangkat dalam jab. struktural eselon IV.a dapat mengajukan kp pilihan (1 th dlm pangkat terakhir, 1 th dlm jabatan struktrl).
      terimakasih.

  78. assalamualaikum pak agus,,
    saya pns bappeda kab. mandailing natal, sumut, saya gol IIc masa kerja 9 tahun, saya sudah selesai S1 dan sudah dapat ijin belajar dari BKD. Di kab tempat saya bekerja selama 3 tahun terakhir ini tidak mengadakan ujian penyesuaian. pertanyaan saya,,
    1. Bisakah saya mengikuti ujian penyesuaian ijasah kenaikan pangkat di kab/kota lain pak? atau haruskah di kab tempat saya bekerja ataukah harus ujian di provinsi/tk. I?
    2. jika saya pindah ke tk. I, bisakah saya ikut ujian penyesuaian di tk. I sementara ijin belajar saya dikeluarkan di tk. II. ?
    3. kalau tidak bisa,, bagaimana sebaiknya pak, karena perpindahan saya ke tk. I selalu tertunda terus karen tidak adanya ujian penyesuaian ijasah di kab saya bekerja.
    mohon saran dan jawabannya pak agus,, terimakasih byk pak,,

    • wa’alaikum salam Mba Lia,
      1. jika Kab/Kota tidak menyeleggarakan Ujian, bisa mengikuti ujian penyesuaian ijazah di Provinsi. (tidak dibolehkan mengikuti ujian di Kab/kota lain)
      2. ijin belajar diberikan oleh PPK yaitu Bup atau Walikota. jadi ijin belajar memang dikeluarkan oleh Tk. II.
      demikian Mba Lia, semoga bermanfaat.

  79. saya mau tanya, Saya menjadi CPNS TMT tanggal 1 Januari 2008 (dulu dengan ijazah D3) tanggal 1 april 2011 saya sudah disesuaikan menjadi III a.. pada Juli 2013 saya sudah mempunyai ijazah S2… apakah saya bisa mengajukan penyesuaian? apa saja persyaratan yang harus dipenuhi… ? terimakasih

    • Terimakasih Vina,
      1-1-2008 dangkat cpns gol II.c
      1-4-2011 gol III.a
      juli 2013 lulus s2, terus kapan bisa mengajukan penyesuaian ijazah ke III.b?
      Persyaratannya :
      1. minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir : 1-4-2011 berarti 1-4-2013 sudah 2 tahun dalam pangkat memnuhi syarat.
      2. ijin belajar ada/tidak?
      3. formasi ada / tidak?
      4. ujian penyesuaian kenaikan pangkat, lulus / tidak?
      minimal 4 syarat ini terpenuhi ditambah persyaratan lainnya yang ditentukan oleh pemda, jika terpenuhi semua dapat saja mengajukan penyesuaian ijazah.

  80. Pak saya mau tanya..apa bedanya ijin belajar dengan tugas belajar? saya ada masalah dengan KP ketika saya mengajukan ijazah S2 saya, BKN menginginkan saya untuk menyertakan pula surat tugas belajar (lampiran Ijin belajar ditolak) dengan poin yang menyatakan saya dibebastugaskan dari pekerjaan sehari-hari, padahal kenyataannya perkuliahan saya lakukan di luar jam kantor sehingga tidak mengganggu aktifitas kerja sehari-hari. Bagaimana menurut bapak? Terima kasih.

    • Mela_nie terimakasih atas pertanyaannya.
      tugas belajar berbeda dengan ijin belajar, kalau ijin belajar adalah keinginan pribadi yang direstui/diijinkan secara kedinasan sedangkan tugas belajar adalah penugasan dari kantor/dinas karena diperlukan untuk kepentingan dinas, sehingga PNS tugas belajar yang pangkatnya masih dibawah jenjang kepangkatannya begitu selesai masa tugasnya dapat langsung dinaikkan pangkatnya/disesuaikan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperoleh tanpa melalui ujian penyesuaian ijazah. sedangkan,PNS ijin belajar harus lulus ujian penyesuaian pangkatnya dulu baru dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuain ijazah, dan formasi tersedia.
      PNS tugas belajar dibebaskan dari tugas-tugas kantor selama masa tugas belajar, sedangkan PNS ijin belajar masih tetap melaksanakan kewajiban kantor sambil melaksanakan perkuliahan (perkuliahan diluar jam kerja/tidak mengganggu jam dinas). Untuk Mba Mela_nie, tidak perlu melampirkan surat pernyataan bebas tugas jika melaksanakan ijin belajar, tetapi yang perlu dilampirkan surat pernyataan bahwa perkuliahan tidak mengganggu jam dinas.

      • Saya noperius pns di kab.nias selatan sebagai tenaga funsional saya ingin bertanya
        1.bagi tenaga fungsional yg lagi menjalani tugas belajar boleh mendapatkan kenaikan pangkat
        yg menjadi pertanyaannya bagaimana tenaga fungsional tersebut mendapatkan angka kredit untuk syarat kanaikan pangkat sedangkan yg bersangkutan tidak melayani pasien tp belajar bagaimana pembuatan dupak n PAKnya pak?
        2. Kemudian bukankah tenaga fungsional n struktural bila sedang tubel maka dibebas tugaskan sementara dari jabatan tersebut
        mohon penjelasannya pak?

      • Terimakasih. Pak Noperius.
        PNS tubel diberhentikan dari jab. struktral maupun fungsional, stlh selesai jika memenuhi syarat dapat diangkat kembali dalam jab struk/fungs. dalam status demikian jika telah memenuhi syarat untuk KP, yaitu 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dapat diberikan KP reguler. karena tidak dalam jabatan fungsional dg angka kredit tentu saja tidak perlu melampirkan PAK, namun perlu melampirkan SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional dan dinyatakan sebagai PNS Non fungsional tertentu (angka kredit).

      • Trimakasih pak penjelasannya tapi saya mau bertanya lg pak,
        Apakah hitungan 4 tahun dalam jabatan terakhir tu dimulai dari stelah pembebasan dari jabtan funsional?

  81. membutuhkan waktu berapa lama utk proses kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dari Gol IIa ke Gol IIIa? apakah sampai 6 bulan atau bisa 1 tahun?

  82. As,Wr,Wb.
    Saya PNS Dinas Kesehatan Kabupaten sementara melanjutkan pendidikan S2 dengan tugas belajar, bulan april tahun 2014 saya seharusnya sudah naik pangkat reguler (4 tahun) ke gol.IIIC, tetapi saat ingin mengajukan berkas , dari bagian kepegawaian kantor kami menyampaikan tdk bisa naik pangkat karena tugas belajar? ironisnya lagi saya di mutasi ke puskesmas dalam status tugas belajar, bagaimana pendapat bapak dengan hal ini, mohon petunjukknya. trims atas sebelumnya

    • PNS tugas belajar jika sudah memenuhi syarat untuk KP reguler dapat diberikan kenaikan pangkat walaupun sedang menjalani tugas belajar. PNS tugas belajar dibebaskan dari tugas sehari-hari di kantornya dan diberikan tugas kedinasan untuk menjalani pendidikan ditempat yang telah ditugaskan sehingga seharusnya tidak boleh dimutasikan sementara sampai dengan selesainya tugas belajarnya. silahkan Mbak Maya memperdalam ketentuan mengenai kenaikan pangkat pns PP 99/2000 jo PP 12/2002 ttg kenaikan pangkat.

  83. Salam kenal..Saya pns dgn pangkat 3b pada oktober 2012 sebagai tenaga fungsional.thn 2013 saya sdh menjadi tenaga struktural,apakah saya bisa menyesuaikan ijasah s2 yg telah selesai pd thn 2012 untuk naik ke pangkat 3c sebagai pns struktural ?mohon di balas..ya

    • Salam Kenal jg Lidia,
      karena sudah memiliki pangkat III/b maka tidak perlu penyesuaian ijazah s2, cukup mencantumkan gelar s2 nya pada SK Pangkat. untuk mencantumkan gelar ada prosedurnya di antaranya ijazah dinyatakan sah atau tidak perolehannya oleh BKD, maksudnya apakah waktu mengambil studi s2 memperoleh ijin belajar atau melalui tugas belajar, jika melalui tugas belajar maka cukup dengan melampirkan sk tugas belajar, ijazah, sk pengakhiran tugas belajar/pengembalian dari universitas pada berkas usul kenaikan pangkatnya.

  84. sy seorang guru sma pns yang di angkat tahun 2011. S1 sy pendidikan fisika dan sy berniat melanjutkan S2 pada penelitian dan evaluasi pendidikan, apakah terdapat perbedaan angka kredit jika sy mengambil S2 pendidikan fisika dengan prodi tersebut di atas?

  85. sy pns guru bahasa indonesia,, saya ingin mengembangkan karir sy di seni musik (ingin jadi guru musik). pertanyaannya adalah apakah boleh sy kuliah mengambil S1 Jurusan Seni Musik..? sehingga selain mengajar bahasa indonesia saya juga bisa mengajar dan berkarir di seni musik..

    • boleh saja Pak kuliah jur. seni musik. namun, yang sering jadi masalah adalah ketika ingin ijazah seni itu diakui untuk kenaikan pangkat dll jika prosedurnya tidak dijalani dengan benar.

  86. sy PNS pranata laboratorium kesehatan..diangkat cpns menggunakan ijasah SMAK, trs lanjut pendidikan DIII tp krena krg paham/keteledoran Srt ijin belajar hilang.jd tdk ikut penyesuaian ijazah DIII..jd Naik ke Gol IIc..thun 2008 sy melanjutkan tubel ke S1 Fak. Farmasi, Konsentrasi Teknologi Laboratorium (TLK)..alhamdulillah bisa penyesuaian ke IIIa dgn jabatan pranata labkes Ahli….tp waktu naik pangkat ke IIIb berkas sy ditolak..alasanx krn di Ijazahx yg tertulis Fak Farmasi..pdhl dtranskrip Nilai ada tertulis Konsentrasi TLK dan disertai surat keterangan dr kampus sebagai bahan pendukung..yg sy ingin tanyakan kenapa berkas sy ditolak dgn alasan tersebut pdhl sdh penyesuaian…trus dr BAKN, sy dimintai SK IIc dgn PAKx..apa hubunganx kenaikan pangkat sy ke IIIb dgn SK IIc/PAKx..mohon penjelasanx…

  87. Ass….. saya penjaga sekolah di SDN dan sudah berstatus pns golongan 1 / d, yang saya tanyakan bisa nggak saya kuliah di keguruan dan mutasi dari sturktural ke fungsional dan apakah ijazah S1 saya diakui, selain itu saya mengajukan ijin belajar kok cenderung nihil/ kata pegawai bkd tidak bisa

  88. Saya PNS gol. III/d, sepengetahuan saya, pns ijazah S-1 yang tidak menduduki jabatan pangkatnya akan terhenti di III/d, oleh karenyan berencana akan melanjutkan study ke S-2 dengan biaya sendiri. apakah nantinya ijazah S-2 saya dapat dipergunakan untuk kenaikan pangkat ke IV-a ??? . apa ada aturan tentang tingkat akreditasi fakultas untuk pesyaratan kenaikan pangkat tersebut.??

    • aswrwb, saya cpns di kementrian tahun ini (2014) diterima dengan ijazah S-1. sedangkan saya mempunyai ijazah S-2, lulus tahun 2012. bgmana nanti pemrosesan penyesuaian ijazah ? apakah harus tetap dengan surat ijin belajar ?

      • bisa dipakai penyesuaian ijazah 1 tahun setelah TMT SK PNS. Jika Tahun lulus ijazah S2 duluan daripada SK CPNS, maka tidak perlu melampirkan ijin belajar, cukup ijazah+transkrip.

  89. salam kenal ….
    saya pns ditugaskan di bag. administrasi tetapi dalam sk pengangkatan pertama jabatan sebagai teknisi yang kebetulan ijasah saya D3 tek. listrik,saya melanjutkan s1 dengan jurusan tek.listrik.saya mau minta saran gimana baiknya apa saya mengambil s2 yang linier (tek.listrik atau tek.informatika?) tp tdk sesuai dgn bidang kerjaku atau mengambil s2 yang sesuai dengan bid. kerja (s2 administrasi publik) terima kasih atas pencerahannya ….

  90. salam kenal ….
    saya pns ditugaskan di bag. administrasi tetapi dalam sk pengangkatan pertama jabatan sebagai teknisi yang kebetulan ijasah saya D3 tek. listrik,saya melanjutkan s1 dengan jurusan tek.listrik.saya mau minta saran gimana baiknya apa saya mengambil s2 yang linier (tek.listrik atau tek.informatika?) tp tdk sesuai dgn bidang kerjaku atau mengambil s2 yang sesuai dengan bid. kerja (s2 administrasi publik) terima kasih atas pencerahannya ….

  91. Salam kenal..
    Saya mau tanya tentang kenaikan pangkat bagi perawat dengan ijazah ners. Saya diangkat cpns dg ijazah dIII pangkat IIc thn 2005, thn 2009 saya melanjutkan tubel kuliah SI Kep+ ners dgn pangkt terakhir II.d , slesai thn 2012. april 2013 sy mengajukan kenaikan pangkat, pangkat saya menjadi III.a.
    Saya pernah mendengar info bahwa ijazah ners bs disetarakan menjadi III. B. Saat hal ini saya tanyakan k bkd/ bkn mereka menjawab bahwa hal ini belum ada sk menpannya. Karena itu ijazah ners belum ada aturannya untk di setarakan dng gol III. Mengenaihal ini bagaimna pendapat bapak ? Apakah memang belum ada sk menpannya ?? Atas jawaban dr bpk saya ucapkan terimakasih

  92. saya izin(surat izin ada dari BKD) belajar dari d3 keperawatan ke S1,Ns keperawatan. lulus bulan nopember 2013.
    dan saya. bru naik pangkat ke 3c bulan Oktober 2013 (pendidikan belum masuk SK)
    pertanyaan : bisakah ijasah s1 keperawatan saya dimasukan dalam sk saya. titel, pendidikan dan angka kredit di dalam sk yang sudah terbit.(disusulkan) sehingga tidak menunggu periodik sk berikutnya untuk masukkkan pendidikan s1.kalau bisa bagaimana caranya dan syratnya serta aturan pp nya trim.

  93. Saya cpns 2012 kapan saya bisa mengajukan persamaan izasah, mengingat saya s1 akuntansi…. tp ikut izasah sma, dan sekarangpun saya di bagian keuangan…

  94. Ass,ww.. Pak saya PNS di kementerian perhubungan TMT awal gol II c dan saya sudah PI tahun 2013 lulus dan SKKP saya TMT 01 APRIL 2014 Tapi tanggal 14 Maret 2014 saya mutasi ke unit lain tapi masih satu kementerian,yang saya tanyakan Apakah Nota Persetujuan dari BKN bisa di rubah dengan jabatan ke tempat Kerja yang baru?

  95. Assalamu alaikum….
    Pak, Saya PNS, mengajar di SMA….pangkat terakhir penata / IIIC TMT,01 April 2011, dengan masa kerja 06 tahun 05 bulan.. Pendiikan terakhir SI Teknikil) . Dengan AKTA IV bisa mengajar. Pormasi penganGkatan adalah Bidang study FISIKA…….3 Tahun pertama saya mengajar Fisika, tapi kemudian karena di sekolah saya saat itu, tidak ada guru Mapel TIK(TIK baru dimasukkan ke dalam kurikulum) maka saya diberi jam mapel TIK. Setahun kemudian ada permintaan ntuk pengusulan penerima tunjangan sertifikasi, atas saran Stake holder di sekolahku, maka saya diusulkan untuk Penerima tunjangan sertifikasi Mapel TIK. (saat itumasa kerja 5 tahun 6 bulan)…Tahun 2010, Saya menerima sertifikat dan tunjangan sertifikasi sampai sekarang. Masalah muncul….. April 2014, SK III/d suharusnya sudah ada,…tapi terhambat…..Alasan penundaan adalah SI tidak relevan mengajar TIK…..saya bingung sendiri….mohon pencerahannya pak….

  96. saya mengajukan KP PI (sudah uji kelayakan/dinas) untuk periode April 2014, beberapa teman yang sama usul KP sudah berubah didatabase BKN (pada menu pastikan data anda benar) sudah berubah menjadi 3a, sedangkan saya dan 2 orang teman masih 2b dengan status CEK DOKUMEN LENGKAP, apa artinya ya pak? terimakasih

  97. maaf pak, aku mau bertanya, aku selesai kuliah S1 tahun 2004, dan terangkat menjadi cpns tahun 2009. dengan pangkat gol.II karena aku menggunakan ijasah SMA, karena masuk database yang terdaftar SMA, tetapi aku sudah punya Ijasah S1, tahun 2012 aku penyesuaian ke gol.IIIa, lalu aku lanjut kuliah S2, apakah aku bisa penyesuaian pangkat ke gol. IIIb dengan ijasah s2 aku meskipun aku kuliahnya setelah pns dan pernah penyesuaian sebelumnya? jika bisa syarat syarat apa saja yang harus dipenuhi? terima kasih

  98. selamat siang pak, aku mau bertanya ni soal penyesuaian ijasah dan soal berlakunya sebuah ijasah S1 ?
    1. aku alumni sekolah tingggi ilmu ekonomi pelita bangsa bekasi, dan aku lulus kuliah dengan IPK 3.18 tapi menurut teman-teman ijasah yang aku miliki itu tidak di akui,dan tidak sah dan aku di fonis sama teman-teman ga bisa ikut seleksi CPNS, menurut bapak bagaimana dengan hal tersebut ?????
    2. apakah bisa seorang PNS mengikuti penyesuaian ijasah dengan menggunakan ijasah dari sekolah tinggi ilmu ekonomi pelita bangsa bekasi tersebut ????

    aku sangat mengharapkan balasan dari bapak. dan atas perhatiannya aku ucapkan banyak terima kasih.

    • mau berbagi pengalaman. Biasanya, syarat pendaftaran cpns itu minimal lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi B. Malah ada yang mensyaratkan kalau swasta harus akreditasi A. jadi tergantung akreditasi universitas anda.

  99. Maaf pak saya mau nanya, saya memiliki sarjana S1 S.Pd jurusan kepelatihan Olahraga namun saya bertugas di dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga tetapi ketika mau penyesuaian Ijazah saya tidak pernah lolo dengan teman” yang lainnya padahal kami telah lulus usian Dinas yg mnjdi alasan BKN Cabang Manado kami tidak relevan dgn tupoksi padahal tupoksi kami di seksi Olahraga

  100. Pak,, Saya Mau Tanya : Apakah Bisa Melakukan Penyesuaian Ijazah dari Ijazah S1 Jurusan Pariwisata ke S2 Jurusan Ilmu Pemerintahan? (karena Tidak Linier)

  101. trms,saya Leludinata ,guru angkatan honor ,sekarang gol 2b mau naik gol ke 3a tdk bisa pdhal ijjah s1 saya relevan, kata kabid gutek harus 2c 2th dan itu katanya sesuai perda balangan , bagaana solusinya,trms atas balasannya

  102. bos….saya sudah PNS dan ingin mengambil pendidikan yang status akreditasnya C untuk pendidikan Magisters (S2)…apakah bisa disesuaikan nantinya……?????

  103. Assalamu’alaikum bang Agus,
    Ada pertanyaan yg sumber ketentuannya masih rancu dan sering menjadi bahan perdebatan. Namun saya meminta pendapat anda yg mudah mudahan ada solusi.
    Yaitu mengenai pengajuan penyetaraan ijazah dimana tanggal terbitnya ijazah berada diantara terbitnya TMT dan SPMT.
    Logikanya bahwa ybs belum bekerja dan tidak memungkinkan untuk meminta pengajuan tugas belajar kepada pejabat kepegawaian yg berwenang, namun sudah memiliki ijazah untuk dapat diajukan penyesuaian.
    Contoh:
    TMT adalah 1 januari 2010, tanggal penetapannya oleh bupati tanggal 6 april 2010
    SPMT adalah 10 april 2010
    Selama belum mendapat SPMT, ybs otomatis belum bekerja dan belum mendapat gaji. Maka apabila ijazah sudah terbit pada tanggal 1 maret 2010, apakah ybs dapat dikatakan telah memiliki ijazah sebelum ditetapkan dan bekerja sebagai CPNS? Terima kasih

  104. sy pns tugas belajar s1 pemkab tahun 2010, dan selesai wisuda bln juni 2013.di salah satu universitas swasta.yg status prodi sementara proses akreditasi dan saat ini prodi sdh akredit c pertanyaan sy apakah ijasah tdk bermasalah dan bisa untuk penyesuaian. trimsss

  105. aswrwb…..
    saya pns guru PAI Di SMA gol III.c
    thun 2011/2012 mengmbil S2 PAI. dlm pengurusan izin belajar sy mendapatkan kendala di BKD dengan alasan syarat pmberian izin belajar tidak lebih dari 60 km, padahal pelaksanaan kuliah pada saat libur sekolah tanpa mengganggu jam dinas , sedangkn rekomendasi dr kepala sekolh dan dari DIKNAS sdh saya dapatkn.
    akhir tahun 2013 saya sdh menyelesaikan studi dan sudah mendapatkn ijazah s2.
    pertanyaan saya bolehkah saya mencantumkan gelar s2 saya secara otomatis krn ijazah sdh keluar ? jika tidak bisa bagaimana solusinya agar bisa mencantumkn gelar tsb ?
    bagaimanakah dg penyesuaian ijazah sementara izin belajar dari bupati tdk ada, apakah bisa hanya memakai izin belajar dari diknas saja .
    trimaksih sebelumnya.

  106. saya sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih tinggi selama 3 tahun terhitung per 1 juni 2014-31 mei 2017. pada akhir tahun 2013 saya sudah mengajukan DUPAK dan nilai PAK na sudah keluar tinggal SK pengangkatan IIIb na yang belum keluar karena saya terlilit masalah diatas. posisi saya sebelum kasus adalah IIIa karena sanksi itu pangkat saya sekarang menjadi IId dan saya pindah dari fungsional menjadi struktural. yang ingin saya tanyakan: kira-kira saya bisa mengajuka kenaikan pangkat struktural yang 4 tahun atau tidak? kalo bisa apakah masa penilaian per 1 januari 2014-31 desember 2017 dapat diajukan sebagai kenaikan pangkat secara strukturtural atau tidak? kalo bisa bagaimana caranya? dan apa syarat-syaratnya?

  107. pa. saya mau tanya, saya telat menyetor berkas untuk penyesuaian ijazah. apakah saya bisa langsung berurusan dan menyetor kelengkapan berkas di BKN

  108. ASS,,,,SAYA LULUSAN SEKOLAH GURU OLAHRAGA PNS 2006 TERANGKAT MENJADI GURU OLAHRAGA DI SD, 2007 KULIAH DI UNG JURUSAN PGSD, WISUDA THUN 2011 SETELAH ITU IKT PENYESUAIN KE 111A KO TDK BISA PADAHAL PENDIDIKAN DASAR SAYA SEKOLAH,,DASARNEGERI…….MHON BANTUAN JWBNYA.

  109. Mau tanya pak.. kalau ijazah s1 yang akreditasi c untuk pn pusat bisa ikut penyetraan gak? 🙂 soal.a takut percuma kuliah sya.. mohon masukkan.a y pak

  110. Pak,mau tanya
    sya pns gol II/c masa kerja 1th,dan sudah mengikuti ujian PI saat gol II/b 3th.Pada saat lulus ujian PI sya berkomunilasi dgn tmn lain kabupaten intinya beliau lgsg bisa penyesuain III/a oktober nanti(sesuai PERmendagri 34 2012 yg menyebutkn min 11/b 2th).Smntara sy bru thn dpn di daerah sya harus menungg II/c ,1th.Yang ingin sy tanyakan benarkah setiap daerah berhak membuat kebijakn peraturan kepegawaian sendiri shg daerah sy dan tmn bisa berbeda aturannya?mksh atas jwabanya

  111. maaf pak saya mau tanya tentang persamaan ijazah S1 dari gol IIb ke gol IIIa….saya perna ngajukan persamaan ijazah S1 tetapi di tolak oleh BKN padahal syarat-syarat sudah lengkap. kendala saya karena jarak tempuh antara kuliah dan tempat kerja padahal di tempat saya kerja tidak ada tempat kuliah….apakah ada solusinya atau ada kebijakan dari BKN?

  112. Selamat siang, sy seorang PNS gol IIa sbg ASISTEN APOTEKER. Pengangkatan bln Des 2012. Saat CPNS sy sedang skripsi, sy lulus bln April 2012 sbg SARJANA KIMIA MIPA. Saat itu sy sudah mengantongi surat keterangan belajar dr BKD setempat. Ketika kenaikan pangkat per Okt 2014, ijazah sy dinyatakan tidak relevan / linier shg sy td bs lsg ke gol IIIa. Apa yg hrs sy lakukan supaya ijazah sy bisa digunakan? apakah sy hrs pindah formasi dlu biar linier dg ijazah sy? klo misal pindah formasi sbaiknya sy ditempatkan dimana? Apakah kepindahan sy, jabatan fungsional tetap melekat? Apakah ada jaminan setelah sy pindah, sy bisa IIIa? Mohon balasannya. Tks..

  113. saya pns guru SD tmt 2007 selesai s1 2012 jurusan pls sudah saya tanyakan di dinas bahwa pls tidak sesuai jurusan bagaimana pak solusinya dan jika saya kuliah s2 PGSD jurusan IPA apakah setelah selesai bisa penyesuaian ijasah trims

  114. Trms. Sy PNS dikemenkumham dengan pangkat gol IIa, sewaktu pemanggilan atau hari pertama kerja sy sudah semester akhir di fakultas hukum di salah satu PTS di makassar.
    Pertanyaan saya Pak ?
    Apa bisa ijasah sya dipake untuk pi ?
    Seandainya bisa persyaratan apa sja yang harus saya penuhi ?

  115. pak, sy pns gol 3.a farmasi pada saat sy daftar oktober 2013 status sy lg persiapan ujian sidang profesi apoteker, alhmdulilah sy lulus dengan formasi 3.a (asisten apoteker) pada bulan desember 2013 , nunggu sk cpns kluar sy kembali ke bandung untuk melanjutkan sidang dan sumpah profesi, sk cpns pun keluar bulan maret dan srt ket. luls yudisium bulan yg sama (bersamaan tp beda tanggal, dan ijasah apoteker sy keluar blan april, apakah sy bisa menggunakan ijasah apoteker sy untuk dapat di akui sebagai apoteker tanpa tubel dan ibel …mhon bantuan infonya, dan apakah sy bertentangan dengan UU yg ada..kalo harus nunggu untuk kenaikan pangkat tp di akui apotekernya (3.b) tdk masalah, yg jadi masalah naik pangkat tp untuk apotekernya tdk diakui kan sayang..

  116. Salam kenal pak…saya mau tanya: apakah dengan ijazah S2 yang telah saya lakukan penyesuaian ijazahnya dalam adminstrasi kepegawaian, saya dapat naik pangkat ke Golongan IV.a (pembina) secara reguler (4 tahun) tanpa pegang jabatan struktural (misalnya hanya staf atau eselon IV)?? terima kasih (pak wayan)

  117. pak saya guru SD yang mendapatkan tugas belajar dari Kemendikbud program S2 Manajemen Pendidikan,sarjana saya PGSD sedangkan golongan masih IId (ijazah SI belum disesuaikan karena masih ada tes uji kompetensi dari BKD) golongan IID sudah mulai th 2012,OKTOBER ijazah sdh keluar,namun surat tugas belajar belum keluar,apakah bisa pak saya untuk penyesuaian ijazah S2 ke jenjang IIIB? mohon informasinya,sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  118. saya pns, masa kerja 4 tahun. sejak april 2014 bergolongan 3 c. oktober ini akan mendaftar sebagai fungsional. Jika melihat golongan, saya seharusnya masuk di ahli muda. Kebetulan, untuk setiap posisi fungsional, ada kuota masing-masing. untuk ahli muda dibutuhkan 9 orang , untuk ahli pertama dibutuhkan 30 orang. saat ini di kantor, ada sekitar 14 orang yang bergolongan 3 C dan 3D. Menurut bapak, mana yang lebih berperan dalam penentuan posisi. Berdasarkan poin dupak yang kami susun atau berdasarkan lama masa kerja? terima kasih

  119. Asww, Mohon petunjuk peraturan mana (nomor brp, dan tahun dikeluarkan) yang mengatur syarat bagi PNS yang melanjutkan pendidikan harus dengan jarak tempuh radius 60 km atau 2 jam perjalanan dari instansi tempat tugas ke kampous tempat kuliah ? terima kasih.

    • Waálaikum salam Femris,
      benar sekali saya sempat lama tidak aktif, saya mohon maaf.
      saya mencoba untuk aktif lagi mudah-mudahan bisa menjawab semua pertanyaan, dan jawaban saya dapat memberikan pencerahan bagi Bapak/Ibu/Saudara semuanya.
      mohon doá dan dukungannya.

  120. malam pak,,saya PNS kaupaten,,saya kuliah di Stpp Diploma IV jurusan peternakan,,dan rencana saya,,sehabis dari STPP jurusan peternakan saya rencana kuliah lanjut S2 hukum,,apakah bisa pak.mohon penjelsannya…?

    • Salam kenal Pak Domi,
      rencana Anda sungguh mulia Pak, namun sebagai PNS rencana Bpk ke S2 hukum tsb perlu Bpk pertimbangkan dan konsultasikan dulu dengan atasan Bapak sehingga tidak berbenturan dengan rencana instansi Bapak.

  121. Selamat Pagi Pak…semoga kabar Bapak Baik2 saja… saya ingin bertanya Pak…saya saat ini sedang menempunh kuliah S1 PGSD semester 3, saya berencana setelah lulus segera melanjutkan S2 PAUD melalui bantuan beasiswa ke LN jika ada jalan kesana, apakah jurusan itu relevan dan apakah ijazah S2 tsb nantinya dapat berguna untuk kenaikan golongan jika saya mendaftar CPNS, kemudian sy dengar lagi bahwa S1 PGSD harus kuliah 1 tahun lagi untuk lulus PPG, apakah demikian Pak? saya jadi agak bingung rencana Alur pendidikan yang ingin saya tempuh apakah sudah tepat segera lanjut S2 PAUD nantinya atau bagaimana? tolong pencerahan dan saran dari Bapak, Terimakasih…

  122. salam kenal…….
    saya Nety, dulu seorang guru skrg pindah ke kantor upt dinas pendidikan, sementara ijazah saya S1 PGSD Guru Kelas. saya ikut penyesuaian ijazah dan dinyatakan lulus memperoleh surat tanda lulus. saya mengajukan naik pangkat jalur kantor tetapi tidak di terima dengan alasan ijazah tidak sesuai dengan SK, sementara saya sudah dpt tanda lulus KP. gimana solusinya pak ? mohon saran nya, mksh.

    • Salam kenal Nety,
      guru yang pindah ke struktural itu diberikan sk pemberhentian sementara dari jabatan fungsional guru, sehingga untuk PI KP S1 PGSD (guru kelas) tentu sudah tidak relevan lagi dengan bidang tugasnya yang tidak lagi sebagai guru kelas. solusinya kembali mengabdi sebagai guru kelas kemudian mengajukan usul untuk dapat diperhitungkan ijasah S1 PGSD dalam PAK baru, jika sudah terpenuhi maka akan dapat diberikan kenaikan pangkat. Atau, tetap di jalur kantor / struktural dengan KP reguler 4 th dengan resiko ijazah S1 PGSD tidak dapat disesuaikan.

  123. Salam Kenal, mhn infonya : saya pns kemenkumham wktu daftar cpns menggunakan ijasah sekolah perawat kesehatan krn ada formasinya wktu itu. selama 8 thn masa kerja saya ditempatkan di satuan pengamanan. apakah saya bisa mengikuti ujian penyesuaian ijasah S1 hukum saya.

  124. Bgni adik sy br sj trangkat pns thn ini dalam pangkt pngatur muda gol. II/a tetapi dy sdh slesai S1 jurusan sastra thn 2005 smntara skrg dy terangkat d dinas kelautan. Bgmn penyesuain ijazahx pak klo bgtu? Mhn petunjukx

    • Terimakasih Kurnia,
      Adik Anda diangkat dalam formasi penerimaan CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA karena instansinya membutuhkan tenaga dengan `kualifikasi SLTA sehingga kemungkinan untuk PI sangat tergantung kepada formasi yang tersedia di instansinya.

  125. pada periode oktober 2014 saya ikut pengajuan kenaikan pangkat melaluai Penyesuaian Izajah S1, trus berkas tidak lengkap (BTL) dan belum saya lengkapi.
    sekarang masih bisa ga untuk melengkapi berkas yg (BTL)?
    terimakasih……..

    • Pak Taufik,
      saat ini yang dimaksud adalah bulan Januari 2015, jika itu yang dimaksud maka Pak Taufik sudah terlambat untuk melengkapi berkas UKP periode Oktober 2014. Usul saya supaya Pak Taufik mengajukan usul KP saja lagi untuk periode 1 April 2015, mudah-mudahan masih sempat, karena biasanya UKP 1 April 2015 berkasnya sudah harus masuk mulai bulan Januari 2015.

  126. minta maaf pak merepotkan, saya gol III/b dengan kenaikan pangkat fungsional dan telah menyelesaikan pendidikan S1, kemudian selama 3 tahun mengusul kenaikan pangkat ke III/c. pertanyaannya pak ? apa syaratnya agar saya bisa kenaikan pangkat fungsional ke III/c dan bisa menyesuaikan gelar kesarjanaanku yang linear. mohon jawabannya secepatnya pak, trima kasih sebelumnya.

    • Salam kenal, saya ingin menanyakan perihal penyesuaian ijazah. Saya Asisten Apoteker gol II b di RSUD Soetijono, Blora. TMT CPNS 1 Januari 2011, TMT PNS 1 Des 2012. Pada saat pendaftaran cpns sy menggunakan ijazah SMF (Sekolah Mengengah Farmasi) / sederajat dg SMA, saat itu saya sedang skripsi S1 Kimia Mipa Undip dan saat itu juga sy sudah mengantongi surat keterangan belajar BKD setempat. Saya lulus Sarjana bulan Juli 2013. Pada saat kenaikan pangkat ke II b bulan Oktober 2014, sy menyertakan ijazah namun dr pihak BKD ditolak dengan alasan “tidak linier”, dan mereka mengatakan kalau ijzah saya tidak bisa digunakan. Apa yg seharusnya sy lakukan agar ijazah sy dapat digunakan? mengingat sy sebagai tenaga fungsional yg sulit untuk disesuaikan ijazahnya. Dan satu pertanyaan lagi yg membuat sy gelisah, dimana ada peraturan bahwa mulai tahun 2020 semua Asisten Apoteker minimal berpendidikan D3, apakah sy harus melanjutkan jenjang D3 Farmasi? mengingat sy sudah punya ijazah S1 Kimia MIPA. Mohon penjelasan dari Bapak secara lengkap, atas perhatian dari Bapak, sebelumnya sy mengucapkan banyak terima kasih.

  127. Mohon Maaf pak numpang nanya, apakah ada peraturan dari BKN yang menyatakan bahwa ijiazah S1 harus dari universitas terakreditasi Minimal “B”, lebih dari itu tidak berlaku…terima kasih atas pencerahanya

  128. Selamat sore Bapak. saya mau bertanya, bagaimana cara penggajian penyetaraan ijazah? sejauh ini saya mendapat dua informasi yang berbeda. Pertama, pegawai yang berijazah DIII dengan gol IIC setelah 1 tahun bekerja dengan ijazah S1 langsung diangkat menjadi gol IIIA. Sedangkan informasi yang kedua, pegawai yang berijazah DIII dengan gol IIC setelah 2 tahun bekerja dengan ijazah S1 akan naik golongan menjadi IID dan 2 tahun berikutnya menjadi IIIA. Apakah kedua cara ini benar Bapak? mohon penjelasannya? Terima kasih banyak Bapak

  129. saya penyuluh kehutanan sedang mengikuti tugas belajar D.IV, golongan saya III/a sejak maret 2011, dengan angka kredit 132,92, sedang dalam tahap penyelesaian kuiah Semester VIII,apakah saya cukup penyesuaian Ijasah D.IV, atau langsung di sesuaikan ke Gol.III/b

  130. SALAM KENAL ,,,
    MOHON PENCERAHAN,,,,
    Saya lolos tes CPNS 2010 guru PENJASKES SD dengan TMT 1 Januari 2010 dengan ijasah s1 dalam gol III.a, kemudian saya berinisiatif melanjutkan studi pada OKTober 2010,, sebelum saya studi saya sudah menyusun perangkat ijin belajar dengan rekemondasi dinas kecamatan, namun setelah diproses surat saya ditolak BKD dengan alasan masih CPNS tidak boleh ajukan ijin belajar,. karena sudah terlanjur saya tetap melanjutkan studi hingga LULUS s2 pada JUNI 2012, , dan mendapat SK PNS pada 1 MARET 2013,, saat ini saya golongan III.b per april 2014 namun hingga saat ini ijasah s2 saya belum pernah sama sekali saya gunakan untuk naik pangkat,, apakah s2 saya hangus karena tidak ada ijin sama sekali dari BKD dan bila saya hanya membutuhkan ijin penggunaan gelar apakah bisa ? artinya saya tidak menuntut hak atas gelar tersebut,,

  131. Maaf saya mau bertanya. Saya guru gol . III/c. Periode Oktober 2012. eSudah mendapat ijazah S2 thn 2012. KP oktober 2014 saya blum mengajukan pangkat. Yang amau saya tanyakan, kapan saya bisa mengajukan pangkat lagi?. Dan apakah penyesuaian ijazah S2 saya harus sekalian dengan ngurus pangkat? Terima kasih infonya.

  132. Salam kenal Pak, maaf mengganggu… saya PNS Gol III/d Rencana Mau lanjut Kuliah S2 tapi jarak rencana tempat kuliah dengan tempatku kerja kurang lebuih 200 km, jad saya konsul ke BKD Kab. katanya tidak bisa mendapat izin belajar diatas jarak tempat tugas dan tempat kuliah Lebih dari 60 Km,yang bisa diberikan hanya tugas belajar tp saya berat untuk meninggalkan tugas saya, Apakah saya bisa penyesuaian Gelar nanti setelah selesai tanpa mendapat izin belajar dr BKD atau tetap saya ambil tugas belajar tp saya juga tetap kerja, mohon solusinya, makasih sebelumx

  133. assalamualaikum pak sy mau bertanya saya kan lulus PNS digolongan IIIa lama kemudian saya kuliah s2 (kelas kemitraan antara universitas makassar, pemda setempat dan universitas didaerah) bagaimana carax biar ijaza s2 sy bisa diakui di BKN?,mksh pak

  134. saya tenaga kesehatan masyarakat , golongan IV a sudah 6 tahun, baru selesai tugas belajar dari program ppsdm ambil program magister kesehatan, maaf pak mohon bantuannya bagaimana syarat untuk memakai gelar pada nama saya

  135. Saya Seorg Guru yg masih gol IId, dan sudah memiliki s1, saya mau mngabil surat tugas belajar utk melanjutkan s2, tetapi BKPP di daerah saya tidak memberikan krn ijazah s1 saya blm di sesuaikan di pangkat terakhir saya, apakah benar kl ingin mengambil tugas belajar s2 harus menyesuaikan ijazah s1’a terlebih dahulu… trus pertanyaan saya lagi, mf kl sudah ditanyakan , jika harus disesuaikan ijazah apakah bisa saya blm sampai 1 thn di gol saya sekrg saya sesuaikan ijazah… dan apakah bisa memasukan gelarnya saja jika tidak bisa naik ke gol atas krn blm 1 thn… terimakasih

  136. Salam kenal pak,, saya Mita dr kab, muara enim, sumsel.. sy skrg seorg CPNS TMT 1 Maret 2014 dgn ijazah DIII kesehatan. Sbelum diangkat CPNS, sya sdh mlnjutkn kuliah SKM yg tidak linear dgn d3 saya,, stelah diangkt cpns sya mngajukan SO k kmpus agr bs fokus bkrja, saat ini sya brniat unk mlnjutkn kuliah saya unk bs skripsi… mohon petunjuk dari bpak: 1. bgaimna agar saya bs pnysuaian ijazah yg notabene s1 sya td lnear dg d3.. 2. bgaimna agr saya bs mndpat izin belajar, ttapi jrak tempuh k kmpus skitar 2 jam dr tmpt saya bkerja n kmpus sya it negeri jd hnya buka ktika jam kerja 3. jika ingin pngjuan izin bljar, sya hrus mngajukan kmn y pak?? Mohon kesediaan bpak unk menanggapi n mnjawab prtnyaan saya,, Sebelum dan sesudahnya terima kasih..

  137. Ass….maf yah…ni q maw konsultasi tentang golongan…permasalahan sy.
    sy cpns K2 yang baru mendapat SK 80%
    Sy masuk 2005 ijazah SMA tahun 2007 D2 dan ijazah s1 2010..dan semua ijazah sy lampirkan tp sk 80 sy hanya gol 2A

    Yang saya tanyakan apakah golongan saya masih bisa diperbaiki ke golongan 3A

    Kalau bisa.. prosesnya bagaimana

    Trimakasih

  138. Pak, saya gol II/d sudah ambil S1. Tp tidak bisa penyesuaian ijazah, ditolak BKN krn tdk linier jurusan D3 n s1 nya (surat izin belajar ada, dan telah lulus ujian penyesuaian ijazah).
    jika saya ambil S2 Bisa ngga saya penyesuaian langsung S2 (kbetulan ada tawaran tugas belajar S2 yg sesuai dg bidang kerja kami dan linier dg jurusan d3). trims sebelumnya.

  139. ass, pak sy rekam medis gol 2c, kemudian melanjutkan pendidikan tugas belajar s1 kesmas, apakah sy harus ikut penyesuain ijazah.? terangkat cpns thn 2010 tgs belajar 2012, selesai thn 2014, makasih

  140. Salam buat pak Agus..

    Saya cuma mngulangi lagi pertanyaan saya sebelumnya diatas.

    Saya skrg masih bergolongan PNS yg bergolongan II/b, krna masuk PNS dgn ijasah SMA tapi skrg saya tlah mnyelesaikan S1 akhir2 ini.
    Permasalahan saya adalah khawatir krna kterlambatan mndapatkn izin bljar dan prmasalahn ini mbuat sya bingung gimna ini kira2 solusinya..

    Gini msalahnya, selama saya kuliah saya blum mngantongi / mndapatkn izin bljar, tp di saat mnjelang akhir kelulusan kuliah S1 saya barulah sya dapatkn izin tsb, shinggga lucu jadinya justru stelah sya dapatkan ijasah S1 tsb barulah kluar izin blajarnya (yg telat sya dapatkan).
    Sya contohkn bgini, ijazah S1 sya keluar (ditetapkan) pd bulan September 2014 sedangkan izin blajar sya dapatkan pd bulan Oktober 2014.

    Pertanyaan, gimana mnurt bpk (bangagus75) kasus sya ini (kterlambatan mndapatkn izin) apakah bisa mmpengaruhi proses kpengurusan pnyesuian golongn/pangkat dgn soalan bgini rupa..?

    mohn pnjelasannya..!
    trimkasih

  141. ada seorang staf yang sebelumnya berstatus guru, kemudian ditarik di kantor sebagai staf, setelah menyelesaiakn pendidikan S1 PGSD, disesuaikan ijazahnya dan naik pangkat gol III/a, masih tetap sebagai staf…yang sangat menjadi perhatian yang bersangkutan naik pangkat lagi pada periode berikutnya masih dengan sistem kepangkatan fungsional. Apakah hal itu bisa dibenarkan, sebab sudah jelas ada pemalsuan dokumen di sana ( PAK dan DP3)…fatalnya pemda bukan memberikan sanksi administrasi tapi malah mengangkat yang bersangkutan dalam jabatan Kasubag. Umum dan kepegawaian.
    Apakah hal itu bisa dibenarkan…???

  142. saya guru gol.II/b yang di angkat tahun 2013 dan telah memiliki ijazah S1,namun sewaktu saya memasukkan bahan untuk penyesuaian ijazah tidak bisa,apa penyebab nya pak ?

  143. saya sudah ikut pi dari 2c ke 3a, sk 3a saya sudah turun per 01 April 2015, apakah saya juga harus mengusulkan ijin pemakain gelar akademik saya atau tidak……

  144. Saya Perawat dengan Pengangkatan dengan ijazah s1 keperawatan dengan golongan III-a, saat mengikuti test CPNS saya menggunakan ijzah profesi saya (setingkat lebih tinggi dengan ijazah pengangkatan saya) namun karena formasi yang dimintaa saat itu cuman sarjana keperawatan maka ijazah gelar profesi tidak dapat digunakan. sekarang saya telah III-c. yang menjadi pertanyaan saya : bagaimana cara pengurusan pencantuman gelar saya? berikut dengan syaratnya..

  145. saya diangkat cpns tertanggal 1 juni 2014 dengan jabatan guru di smk dengan masa jabatan yang diakui 9 th 5 bln golongannya II/a. saya sudah menempuh S1 bukan kependidikan tp memiliki akta mengajar lulus 2005. saya dimutasi ke SKPD yang sesuai dengan ijazah saya. pertanyaan saya:
    1. apakah saya bisa menggunakan ijazah untuk kenaikan pangkat?
    2. apakah pangkat saya bs naik ke III/a tanpa harus melewati II/b sampai II/c?
    3. kalau tidak bs butuh waktu berapa lama sy bs ke gol III?
    trimakasih ats jwabannya

  146. Salam kenal…
    Bedanya penyesuaian ijazah dan penyematan gelar apa?
    Saya gol IId mau ke IIIa,,saya punya ijazah s1 jadi rencana saya hanya mau penyematan gelar saya saja…bisa kh pak?

  147. Salam kenal pak Agus,
    Saya CPNS Mahkamah Agung III/A tmt 1 Maret 2015 formasi S1 komputer sebagai staff IT, dan penempatan di pengadilan negeri di daerah Sulawesi Selatan.
    Dan ketepatan sebelum lulus CPNS saya jg sedang kuliah S1 hukum semester 4 di Medan.
    Yang ingin saya konsultasikan ke pak Agus adlh :
    1. Saya ada niat untuk menyelesaikan S1 hukum saya tsb di kampus di sekitar tempat kerja saya saat ini setelah PNS 100% nanti. Apakah perlu meminta surat ijin belajar ?
    2. Saya jg memiliki niat untuk kuliah magister hukum. Apakah dengan 1 surat ijin belajar, saya bisa kuliah S1 (nomor 1 di atas) dan S2 Hukum secara bersamaan ?
    Dan yg pasti jadwal perkuliahan S1 dan S2 itu tidak mengganggu jam kerja.
    Jujur saja pak, untuk kedepannya, jika ada formasi hukum yg tersedia di instansi saya ini, saya hendak alih jabatan dari staff IT ke bagian yg lain yg berhubungan dengan Hukum.
    🙂
    Mohon sarannya pak Agus.
    Terima kasih sebelumnya.

  148. Malam…sy terangkat cpns 2014 ijasah sma, tetapi sy sudah sarjana s1 dari tahun 2009, pertanyaan saya apakah sy bisa penyesuaian di tahun 2016,mohon penjelasannya..terima kasih

  149. Saya PNS Golongan II/b, masa kerja sudah 3 tahun dan sudah memiliki ijazah S1, bagaimana caranya untuk bisa disesuaikan menjadi golongan III/a….thx atas bantuannya

  150. mohon ijin mas, saya ingin mengikuti ujian kenaikan pangkat, namun saat ini saya belum mendapatkan ijazah, karena ijazah baru keluar setelah 6 bulan, apakah dengan menggunakan surat keterangan lulus saya dapat mendaftar? termaksih

  151. Sy PNS yang diangkat th 2014 menggunakan ijazah pertama honor SMA melalui tenaga honor dg jabatan penyuluh pertanian pangkat pengatur muda, gol IIa yang masa kerja 10 tahun 5 bulan.. sy memiliki ijazah S1 pertanian th. 2006.. kapan sy bisa menyesuaikan ijasah dan kenaikan pangkat IIIa, apakah pekerjaan programa, laporan, dan pelatihan wktu masa kerja honor sbg penyuluh bantu bs dijadikan angka kredit yang pkerjaan sm dg penyuluh PNS.. mhon pencerahan dri bang agus, tks..

  152. salam kenal sy mardiyah pns golongan IVA terhitung 1 april 2007,saat itu ijazah S1 blm dihitung berhubung sy baru di wisuda th 2008 dan skrng sdng tugas belajar S2 sejak 2010, krn program studi yg sy ambil tidak linier dg tugs sy di sekolah sy pindah kuliah dg SK tgs belajar baru dari BKD di bln sep 2013,yg sy tanyakan 1).apakah sy bisa mengurus kenaikan pangkkat ke IVB? 2) apakah benar klu ijazah tidak linier dg tugas pokok tidak bisa naik pangkat lg?

  153. Ass…sy diangkat pns gol IIIa TMT 1 April 2014..pendidikan trakhir DIV,skrg sy rencana ambil tugas belajar di S2 kesmas kesehatan reproduksi..prodi ini akreditasnya C..apakah nantinya sy bisa menyesuaiakan ijasah?

  154. saya PNS Golongan II/a pengangkatan dari I /C dgn ijazah SMP, padahal waktu itu saya sudah memiliki ijazah SLTA tapi karena pemberkasannya sesuai SK Honorer menggunakan ijasah SMP, sekarang dari BKD saya telah mengantongi Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI) SLTA, apakah prosedur yg harus saya tempuh supaya saya bisa disesuaikan dengan ijazah SLTA saya yang saya miliki sebelum saya bekerja ? mohon bantuannya, terimakasih.

  155. Selamat siang pak, saya diangkat dari guru kontrak menjadi fungsional umum dan mengajar tahun 2008 dengan ijazah Diploma III Manajemen Informatika. Golongan saya saat sampai tahun 2012 golongan saya II/d dan setelah menyelesaikan S-1 Pendidikan Biologi saya sudah mengikuti Ujian penyesuaian ijazah dan saat ini sudah III/a. Pertanyaan saya, mulai tahun berapa saya bisa memasukkan data-data sebagai dasar perhitungan DUPAK, sedangkan dari 2008 kinerja saya belum pernah dinilai. Terima kasih pak, mohon penjelasannya.

  156. Saya guru PNS Golongan IV/a, TMT 01/04/2012. Saya berijazah SPG sejak CPNS dan selesai S1 PGSD tahun 2013. Namun sampai saat ini belum melakukan penyesuaian ijazah dan gelar. Stlah koordinasi dgn PPO dan BKD stmpat, penyesuaian ijaazah hrs brsamaan dengn kenaikan pangkat (ke IV/b). Pertanyaannya :
    1. Apakah penyesuaian ijazah saya ini hrus brsamaan dgn urus kenaikan pangkat? (Ke IV/b) kalau demikian, bukankah pangkat IVa adalah pangkat puncak untuk jabatan fungsional tertentu?
    2. Adakah cara lain untuk menyesuaikan ijazah tanpa harus melalui kenaikan pangkat?
    Mohon solusi pak. Terima kasih. Salam.

  157. Sy pns fungsional.. Ijazah d4 kebidanan.. sy rencana tubel S2… Syarat dari pemda hrs mngambil prodi yg satu linear… Apakah prodi s2 kespro’.. Biomedik. Mkia.kr. Satu linear utk d4 keb

  158. ass…pak saya diangkat dari jalur k2 tahun 2014,awalnya saya honor di tingkat smp sambil kuliah s1 jurusan matematika tamat 2007,tahun 2014 saya diangkat menadi cpns gol 2a dan ditempatkan di sd,pertanyaannya.apakah saya bisa penyesuaian ijasah jika ijasah si matematika nggajarnya di sd dan apakah saya bisa pindah ngajar lagi ke smp dengan gol 2a?

  159. Salam knal pak Agus,,
    Sy PNS lulusan D3 teknik elektro tahun 2011 gol II/c. Skrg sy udah gol II/d. Skrg sy baru selesai kulyah S1 manajemen (tidak inear) melalui ijin belajar..
    Pertanyaan sy, apakah bisa penyesuai ijazah dari ijazah D3 teknik ke ijazah S1 manajemen (SE) untuk penyesuaian ke gol 3/a..?

  160. Salam knal pak Agus,,
    Sy PNS lulusan D3 teknik elektro tahun 2011 gol II/c. Skrg sy udah gol II/d. Skrg sy baru selesai kulyah S1 manajemen (tidak linear) melalui ijin belajar..
    Pertanyaan sy, apakah bisa penyesuai ijazah dari ijazah D3 teknik ke ijazah S1 manajemen (SE) untuk penyesuaian ke gol 3/a..?

  161. salm sejahtra, as.saya mau bertanya berdasarkan permen no 34 th 2012.saya saat ini masih golongan IIb 2 thn dan telah memiliki sertifikat PI apakh boleh saya naik pangkat menjadi IIIa dan perlu di ketahui saya memperoleh ijazah SI sebelum diangkat menjadi PNS, tetapi di daerah saya ada surat edaran bahwa untuk bisa naek pangkat ke IIIa harus memiliki panhkat IIc 2 thn atas dasar kebijakan itu apakh sy beerhak untuk mengikuti berdasarkan permen tsb diatas?

    • As..pak mohon penjelsananya,,saya CPNS K2 2014,ijazah saya S1PGSD..dan seblumnya say honor Di MTS MENAGAJAR BAHSA ARAB.SAYA SERTIFIKASI BAHASA ARAB TAHUN 2015..DAN SEKARANG SYA TENGAH MENAJLANI UJIAN PROPOSAL S2 PAI…TANGGAL 28 MARET 2016 SAYA AKAN MENGIKUTI PRAJAB..PERTANYAN SAYA
      1..APAKAH SAY BERHAK MENDAPTKAN IJIN BELAJAR SETELAH SAYA PNS?
      2. APAKAH IJAZAH S2 SAYA NANTINYA DAPAT TERHITUNG ANKA KREDIT?
      3. JUJUR SAAT INI SAYA SUDAH SANGAT MENCINTAI PEEKRJAAN SAYA SEBAGAI GURU BAHASA ARAB.DAN TERSERTIFIKASI SEBAGAI GURU BAHSA ARAB DAN MTS ITU MEMANG MEMBUTUHKAN SAYA DAN SAY SUDAH MENDAPATKAN SK BUPATI DI MTS PERTANYAAN SAYA ,,APAKAH nTIDAK LINERNYA IJAZAH S1 SAYA DENGAN APA YANG MENJADITUGAS SAYA SAAT INI DAPAT MEMPENGARUHI KENAIKAN PANGAKAT ?
      4. SEANDAINYA ITU DAPAT BEREPNGARUH BAGAIMAN JIKA SAYA PINDAH MENGAJAR DI MDRASAH IBTIDAIYYAH..KARENA SAYA MAU MNYESUAIKAN DENGAN SERTIFIKASI SAYA/?

      ATAS JAWABANYA SAYA UCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH.JAZAKUMULLAH KHOIR

  162. Saya seorang PNS gol. II d ijazah terakhir D3 kebidanan sedang tugas belajar di yogja melanjutkan D4 kebidanan yg insyaallah akan diwisuda 2 bulan lg
    Saya sudah mengabdi lebih dr 1 tahun utk golongan II d
    Pertanyaan saya apakah untuk penyesuaian ke III a saya harus melewati diklat?
    Terimakasih atas kebaikannya untuk membalas
    Salam

  163. Saya adi, salam kenal…
    Pertanyaan saya singkat aja.. apakah bisa mengikuti ujian dinas penyesuaian ijazah dikabupaten lain? Krn dikabupaten saya tidak setiap tahun melakasanakannya… klo bisa apa syarat2nya? Trima kasih

  164. Assalamualaikum wr wb.. Saya PNS yang diangkat pada gol II/c tahun 2011 dengan pendidikan D3 Statistik sebagai statistisi (JFT). namun karena kebutuhan organisasi saya ditugaskan sebagai bendahara pengeluaran. saat ini saya gol II/d dan sudah memiliki ijazah S1 Ekonomi Manajemen dan sertifikat penyesuai ijazah dari instansi saya. Apakah saya dapat mengajukan Kenaikan Pangkat ke gol III/a? mengingat saya belum JFT Statistisi dan S1 saya sesuai dengan tugas saya saat ini sebagai bendahara apakah dapat diproses? terima kasih.

  165. Salam kenal dari saya, saya cpns gol. 1/c, dari jalur K 2 TMT CPNS 1JUNI 2014.saya sudah [punya ijazah paket C, apakah saya sudah bisa PI dari satu C ke golongan 2/A? temimah kasih

  166. Saya pns golongan IId di dinas kesehatan, pendidikan terakhir saya d3 perawat gigi, rencana nya saya mau ambil izin belajar S1 kesehatan masyarakat, yg mau saya tanyakan apakah harus benar2 linear ambil d4 perawat gigi atau bisa saya ambil S1 kesehatan masyarakat? Mohon bantuan jawaban nya

  167. Salam Sejahtera untuk kita semua,, saya pns gol II.b dg masa kerja 10 tahun sekian bulan dri Honorer,, saya kuliah jurusan teknik sipil, awalnya saya dinas di Esdm tp tahun 2013 Lalu saya Pindah tugas Ke Satpol PP,,saya ingin mengajukan Penyesuaian ijazah ke III.a, berkas lengkap tp di tolak BKN reg, dg alasan tidak sesuai Tupoksi, mohon penjelasan tupoksi yg bagaimana??? padahal saya sudah buat tupoksi sesuai dg Ijazah yang di dapat!

  168. Saya Bharata, sarjana Perikanan jurusan ilmu Kelautan. Gol. II/c. Sekarang sy sudah mengikuti ujian dinas kenaikan pangkat penyesuaian ijazah S-1, dan sudah mendapatkan surat tanda lulus. Sekarang sedang mengusulkan kenaikan pangkat per-april 2016. Saat ini saya bertugas di Bagian Perekonomian.Ternyata uraian tugas sy tidak relevan dengan ijazah S-1 saya yaitu Ilmu Kelautan menurut BKN regional. Padahal, menurut saya, uraian tugas yang dibuat menyangkut dengan Nelayan, BBM solar bersubsidi utk nelayan dan Inflasi sektor perikanan. Mohon Bantuan Jawabannya, Terima Kasih.

  169. pak saya PNS diangkat dalam jabatan staf gol saat ini II C TMT 2005 saya sudah punya ijazah Si pendidikan jur Biologi tapi sya tidak bisa penyesuaian ijasah sendankan saya PNS di satuan pendidikan /SKB pertanyaan saya kenapa saya tidak bisa penyesuaian ijazah- apakah saya bisa naikan pangkat ke III a karna gol II c saya sudah lama TMT 2005

  170. Saya pns sekdes dg gol IIb saya sdh S1 tp ijazah saya tdk dpt digunakan krn waktu diangkat saya mnggunakan ijazah SMA dan skrng sya berencana ambil S2 apakah nnti saya dapat ikut penyesuain ijazah golongn III dg mengunkn ijzah S2 itu..mksih..mohon petunjuknya

  171. Saya pns di kemenag sk saya pegawai administrasi umum dengan ijazah smu tmt 2009 (pns dari honorer), sedangkan ijazah yang saya miliki fakultas tarbiyah jurusan PAI tahun 2008, apakah saya bisa penyesuaian untuk naik ke golongan III dengan ijazah tersebut? Mohon penjelasannya

  172. saya pns gol IIb dengan jabatan sebagai penjaga kantor , keinginan untuk maju sangat kuat jadi yg saya tanyakan apakah saat ini tupoksi penjaga kantor bisa dpt ijin belajar untuk penyesuaian ijasah dan kenaikan pangkat ?

  173. Sy PNSD Lampung Tengah, diangkat dr gol II/a. Th 2007.Pangkat/gol sy saat ini II/c. April 2017 sy berada pada pangkat II/c 2th. Sesuai kebijakan di daerah saya, pangkat sy akan naik menjadi III/a pada april 2017, sy berniat pindah tugas pada kantor kesbangpol yg nantinya per 01 jan 2017 akan berubah mnjadi instansi vertikal, otomatis semua kebijakan akan mengacu pada pusat. Yg ingin sy tanyakan; bagaimana nasib kenaikan pangkat penyesuaian ijasah saya, apabila sy pindah ke kantor kesbangpol, yg smua kebijakanny dari pusat. Mohon penjelasanny. Mksh

  174. Admin Yyh.
    saya sugino cpns k2 dki Gol.Ic
    Waktu Ujian sy Menggunakan Ijazah SMP padahal saya sudah memilki ijazah SMK, D.III Teknik Komputer Jaringan di Universitas Negeri Jakarta dan S.1 Sarjana Pendidikan Teknik Elektronika di Universitas Negeri Jakarta.
    Pertanyaan:
    Apakah bisa Penyeseuaian Ijazah? bagaiaman Prosesnya? terimakasih

  175. Selamat siang bapak, saya PNS GOL. III. C masa kerja 19 tahun sekang saya sudah habis S2 dan punya ijin belajar dari Eselon I, nah, prsyaratan apa yang perlu saya siapkan untuk urus penyesuai ijazah? terima kasih,,,

Tinggalkan Balasan ke bangagus75 Batalkan balasan